<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827</id><updated>2012-02-16T19:41:12.461-08:00</updated><category term='KILAS TOKOH'/><category term='KETAHANAN PANGAN'/><category term='Hubungi Saya'/><category term='CATATAN PINGGIR'/><category term='MUTIARA KATA'/><category term='PENDIDIKAN'/><category term='MENUJU SUKSES'/><category term='TENAGA KERJA'/><category term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>e_Seven_Naga</title><subtitle type='html'>Enerjik, Tanggungjwab, Inisiatif, Kompetensi, Amanah</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>25</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-5294212112420777636</id><published>2012-01-18T03:06:00.000-08:00</published><updated>2012-01-18T03:06:45.039-08:00</updated><title type='text'>MASALAH DAN POTENSI MASALAH  DALAM PENGEMBANGAN PEREKBUNAN KEPALA SAWIT</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-tXKaKSyUH9M/Txam01IcpsI/AAAAAAAAAK8/G6USngf80EU/s1600/IMG-20110629-00044.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="150" width="200" src="http://4.bp.blogspot.com/-tXKaKSyUH9M/Txam01IcpsI/AAAAAAAAAK8/G6USngf80EU/s200/IMG-20110629-00044.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;A.Masa Konstruksi  1.Calon Peserta Pola Kemitraan Ragu/Curiga  2.Kavling belum jelas  3.Pengukuran lahan dan Land Consolidation.  4.Pemilik lahan tidak berada ditempat.  5.Tidak semua memiliki Surat Keterangan Lahan (“SKT”), Tumpang tindih lahan  6.Koperasi tidak berfungsi  7.Ada tuntutan agar Koperasi diberi peran lebih luas.B.Saat Kebun Mulai Menghasilkan  1.Penetapan Kavling dan Kelompok  2.Lokasi Kebun berbeda dengan lahan semula  3.Jarak Kebun dengan pemukiman beragam  4.Penilaian fisik tanaman dan sarana  5.Kondisi tanaman berbeda (tahun tanam, kualitas, jumlah pokok)  6.Petani belum memahami kultul teknis  7.Petani belum menguasai manajemen Budidaya  8.Organisasi petani belum dibentuk/berfungsi  9.Pimpinan organisasi petani belum siap memanage kebun.C.Saat Hasil Kebun Telah Dibagikan  1.Penanganan angkutan Buah (TBS) ke pabrik (PKS)  2.Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS)  3.Perhitungan hasil penjualan TBS dan pengaturan pendapatan petani, cicilan kredit dan tabungan biaya pemeliharaan kebun.  4.Sistem pengelolaan kebun yang efektif  5.Sistem dan penetapan tanggal pembayaran kepada petani.  6.Administrasi dan penyimpanan tabungan biaya pemeliharaan (Produksi) kebun.D.Manfaat Pembinaan Petani Plasma/Pola Kemitraan bagi Pemerintah  1.Pendapatan meningkat =&gt; Pola hidup konsumtif =&gt; Kebun terabaikan.  2.Pendapatan kurang =&gt; eksodus ke Kota =&gt; Cari Pekerjaan lain =&gt; Kebun terabaikan.  3.Ingin Individual =&gt; Timbang di TPH pendapatan cenderung berbeda secara signifikan =&gt; Pencurian Buah.E.Pasca Kredit Lunas  1.Petani merasa sudah bebas =&gt; Ingin menjual TBS pada pihak lain  2.Merasa tidak ada kaitan dengan Perusahaan Inti  3.Merasa telah puas =&gt; Anak sudah dewasa  4.Hidup di Kota =&gt; Tidak ada regenerasi kebun diserahkan pada pihak lain pengelolaannya.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-5294212112420777636?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/5294212112420777636/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2012/01/masalah-dan-potensi-masalah-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/5294212112420777636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/5294212112420777636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2012/01/masalah-dan-potensi-masalah-dalam.html' title='MASALAH DAN POTENSI MASALAH  DALAM PENGEMBANGAN PEREKBUNAN KEPALA SAWIT'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-tXKaKSyUH9M/Txam01IcpsI/AAAAAAAAAK8/G6USngf80EU/s72-c/IMG-20110629-00044.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-6337886039624384547</id><published>2011-06-12T05:59:00.001-07:00</published><updated>2011-06-12T06:08:48.159-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>MANAJEMEN KELOMPOK DALAM ORGANISASI KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-BDBmUxBWquw/TfS4vSAJXrI/AAAAAAAAAK0/VQiQDtv5q4M/s1600/P1280393.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-BDBmUxBWquw/TfS4vSAJXrI/AAAAAAAAAK0/VQiQDtv5q4M/s200/P1280393.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5617317757663665842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;Organisasi&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Kelompok dibentuk berdasarkan satuan hamparan kebun dalam jumlah 25-30 orang petani, atau 50-60 Ha lahan perkebunan sawit.&lt;br /&gt;2.Kelompok dipimpin oleh seorang ketua kelompok dibantu oleh satu orang krani.&lt;br /&gt;3.Krani bertugas mengkoordinir kegiatan panen, pemupukan, pengendalian dan pemberantasan hama dan kegiatan pemeliharaan kebun dan jalan.&lt;br /&gt;4.Pengurus kelompok dipilih dari dan oleh anggota kelompok dalam rapat kelompok dan disahkan oleh pengurus koperasi.&lt;br /&gt;5.Pengurus kelompok bertanggung jawab kepada rapat kelompok dan pengurus koperasi.&lt;br /&gt;6.Rapat kelompok diadakan minimal sekali dalam satu bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;Kedudukan dan Tujuan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Kelompok adalah bagian yang tak terpisahkan dari organisasi koperasi, oleh karena itu kedudukan dan fungsinya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.&lt;br /&gt;2.Pembentukan kelompok bertujuan untuk memudahkan koperasi memberikan pelayanan dan melakukan pembinaan kepada anggoatanya.&lt;br /&gt;3.Ketentuan dasar kelompok ditetapkan oleh rapat anggota koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;Tugas Kelompok&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan teknis budidaya kebun (panen, pemuatan buah, pemupukan, pengendalian dan pemberantasan hama, pemeliharaan kebn dan jalan).&lt;br /&gt;2.Mengindentifikasi kebutuhan anggota baik barang, jasa maupun pendidikan untuk disampaikan kepada pengurus koperasi agar dilayani.&lt;br /&gt;3.Mengkoordinir kegiatan pelatihan yang dilakukan untuk anggota kelompok.&lt;br /&gt;4.Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota kelompok kepada koperasi.&lt;br /&gt;5.Melaksanakan tugas pengurus koperasi yang berkaitan dengan anggota kelompok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;Pelaksanaan Kegiatan Budidaya dan Pembiayaan Kebun serta Pengaturan Pendapatan Petani&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Secara yuridis kebun adalah milik individu petani/anggota.&lt;br /&gt;2.Tanaman kelapa sawit dalam hamparan kelompok merupakan milik bersama :&lt;br /&gt;  a.Kegiatan teknis budidaya dilakukan bersama dibawah pengawasan pimpinan kelompok.&lt;br /&gt;  b.Biaya Produksi (termasuk biaya organisasi dan budidaya antara lain : biaya   pupuk, racun hama, pemeliharaan kebun dan jalan, replanting, PBB dan lain-lain) ditanggung bersama.&lt;br /&gt;  c.Pengembalian kredit ditanggung bersama (tanggung renteng)&lt;br /&gt;  d.Penjualan hasil produkis setelah dikurangi cicilan kredit &amp; biaya produksi serta intensif produksi dibagi rata.&lt;br /&gt;3.Prestasi anggota dalam berproduksi diakui dan dihargai dalam bentuk insentif produksi, sehingga pendapatan per anggota tidak berbeda secara mencolok.&lt;br /&gt;4.Anggota yang tidak menjalankan kegiatan teknis kebun sebagaimana mestinya dikenakan sanksi oleh kelompok.&lt;br /&gt;5.Jenis dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam tata tertib kerja kelompok yang ditetapkan oleh rapat anggota kelompok.&lt;br /&gt;6.Hasil perhitungan penjualan TBS pada Perusahaan Inti disampaikan kepada anggota dalam bentuk Ampraag, sehingga setiap anggota mengetahui jumlah produksi, harga jual, total pendapatan, cicilan kredit dan beban-beban yang ditanggung bersama.&lt;br /&gt;Alasan Pengelolaan Kebun Secara Bersama dan Perataan Pendapatan Dalam Kelompok&lt;br /&gt;1.Unit Manajemen Kebun terkecil adalah seluas yang dapat dikendalikan langsung oleh seorang Mandor, yakni ± 50 Ha. Luas ini dijadikan dasar untuk dapat dikelola dalam satu kelompok.&lt;br /&gt;2.Semua Areal Kebun Tidak Memiliki kualitas Yang Sama. Terdapat perbedaan dalam tingkat kesuburan tanah, seharusnya tiap kavling harus memiliki kwalitas yang sama, agar semua beban dapat ditetapkan individual, sehingga hasil produkis semata-mata merupakan variabel dari kegiatan petani dalam budidaya. Namun hal itu sulit dicapai, karena itu dengan sistem kelompok perbedaan kwalitas tersebut dapat dieliminasi.&lt;br /&gt;3.Jumlah Pokok atau tanaman tiap Kavling Cenderung tidak sama (250-272 pokok). Perbedaan ini tidak dapat dielakkan karena masalah topografi tanah. Perbedaan jumlah tanaman akan berdampak terhadap perbedaan hasil antar petani, sementara besarnya beban yang harus ditanggung termasuk kredit dan biaya produksi relatif sama. Sistem kelompok dapat mengeliminasi perbedaan antar kavling tersebut.&lt;br /&gt;4.Perkebunan Kelapa Sawit adalah satu sistem antara satu kavling dengan kavling yang lain. Oleh karena itu, jika kebun dikelola individual, satu orang petani yang tidak mematuhi pengelolaan kebun sesuai standar mutu yang ditetapkan, tidak hanya akan merugikan petani yang bersangkutan tetapi juga petani lain, paling tidak dalam hamparan yang sama. Apabila seorang petani tidak mengutip brondolan secara bersih akan mengundang datangnya tikus, tikus tersebut juga akan menyerang tanaman petani lain. Demikian juga jika saluran air pada satu lahan tidak dipelihara akan menyebabkan terjadinya erosi pada kebun petani lain. Melalui kelompok, jaringan sistem antar kavling dapat dikembangkan, sehingga menguntungkan semua petani.&lt;br /&gt;5.Mendorong Kwalitas Pemeliharaan Kebun Lebih Baik. Dalam menajemen kelompok, pengembangan kemampuan anggota dalam budidaya merupakan hal mutlak, karena tugas kelompok juga melakukan pelatihan, disamping itu setiap anggota diawasi tidak hanya oleh pengurus kelompok tetapi juga oleh anggota lain, karena kesalahan satu orang anggota mempunyai dampak negatif pada anggota yang lain. Pemupukan yang didistribusikan tidak mungkin dibawa pulang, karena pelaksanaan pemupukan dilakukan bersama di bawah koordinasi pengurus kelompok dan pengawasan bersama oleh pengurus dan anggota kelompok.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;Pembiayaan Kelompok&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Kelompok sebagai sebuah organisasi memerlukan biaya agar kelompok dapat berfungsi dengan baik. Oleh karena fungsi dari tujuan kelompok adalah untuk membantu petani dalam pengelolaan kebun, maka setiap petani berkewajiban memberikan kontribusi (iuran) untuk biaya kelompok.&lt;br /&gt;2.Kontribusi petani untuk biaya kelompok diambilkan dari hasil penjualan TBS yang besarnya ditetapkan dalam rapat kelompok dan koperasi.&lt;br /&gt;3.Biaya-biaya kelompok antara lain terdiri dari : Gaji pengurus, biaya alat-alat tulis, biaya rapat dan biaya transportasi pengurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***eSa***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-6337886039624384547?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/6337886039624384547/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/06/manajemen-kelompok-dalam-organisasi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6337886039624384547'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6337886039624384547'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/06/manajemen-kelompok-dalam-organisasi.html' title='MANAJEMEN KELOMPOK DALAM ORGANISASI KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-BDBmUxBWquw/TfS4vSAJXrI/AAAAAAAAAK0/VQiQDtv5q4M/s72-c/P1280393.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-400601564920128438</id><published>2011-05-16T17:46:00.001-07:00</published><updated>2011-05-16T18:04:54.878-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>TUJUAN DAN MANFAAT PEMBINAAN PETANI PLASMA PEREKBUNAN KEPALA SAWIT</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-Ox8WEdPkHqs/TdHF7DqVSgI/AAAAAAAAAKk/lh1cMl9NoiM/s1600/Foto0364.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-Ox8WEdPkHqs/TdHF7DqVSgI/AAAAAAAAAKk/lh1cMl9NoiM/s200/Foto0364.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5607480629438794242" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tujuan Pembinaan Petani Plasma/Pola Kemitraan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Tumbuhnya semangat “kebersamaan ekonomi” petani program kemitraan/petani plasma  dalam wadah kelompok kerja produktif untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan denan pengembangan agribisnis dan kegiatan ekonomi lainnya di wilayah kebun plas,a/kebun kemitraan.&lt;br /&gt;2. Meningkatkan kemampuan sumber daya manuasia petani kebun kemitraan/petani plasma dalam aspek teknis budidaya atau menyerap alih teknologi budidaya kelapa sawit dari Perusahaan Inti.&lt;br /&gt;3. Tumbuhnya kesadaran dan semangat untuk meningkatkan produktivitas kebun kemitraan, baik hasil maupun rendemen.&lt;br /&gt;4. Mempersiapkan organisasi petani (Kelompok, Koperasi, baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder) dalam mengelola kebun kemitraan/kebun plasma, dan kegiatan perekonomian masyarakat perkebunan sehingga mampu menjadi penggerak pembangunan di pedesaan dan mampu berperan secara aktif dalam sistem agribisnis di wilayah perkebunan pola kemitraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Manfaat Pembinaan Petani Plasma/Pola Kemitraan bagi Petani.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Tumbuhnya semangat kebersamaan ekonomi di antara petani dalam kelompok kerja produktif, koperasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan budidaya kebun kelapa sawit&lt;br /&gt;2. Kegiatan budidaya kebun, antara lain : pemupukan , deteksi hama, pemeliharaan jalan, drainase dan lainnya dapat diatur dan dikontrol dengan mudah, karena setiap petani saling bekerjasama, saling percaya dan saling mengawasi antar sesama petani dan menanamkan rasa kebersamaan, dimana kelemahan seseorang harus ditutupi oleh yang lain agar produksi TBS optimal dapat dicapai secara bersama.&lt;br /&gt;3. Kegiatan panen dapat diatur dengan mudah sehingga kualitas buah yang dipanen dapat memenuhi standar dan dapat menghindari pencurian buah antar sesama petani.&lt;br /&gt;4. Terakumulasinya untuk pemeliharaan kebun (pupuk, hama dan penyakit, pemeliharaan jalan dan replanting) secara bersama sehingga menjamin terlaksanannya program pemeliharaan kebun secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;5. Transportasi TBS ke pabrik lancar karena jadwal panen diatur sedemikian rupa antar kelompok dan jalan dipelihara secara terus menerus dengan pembiayaan bersama.&lt;br /&gt;6. Pembayaran cicilan kredit akan lebih merata setiap petani dalam kelompok karena terciptanya kebersamaan ekonomi, yang menjadi tanggungjawab bersama terhadap seluruh pembiayaan kebun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Manfaat Pembinaan Petani Plasma/Pola Kemitraan bagi Perusahaan Inti&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Peningkatan produktivitas TBS yang berkelanjutan merupakan jaminan pasokan bahan baku pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) Perusahaan Inti, sehingga kapasitas pabrik dapat berjalan normal.&lt;br /&gt;2. Menjamin kontinuitas pasokan bahan baku pada PKS Perusahaan Inti walaupun kredit telah lunas karena terpeliharanya etika bisnis oleh petani peseta kebun plasma/kebun kemitraan melalui implementasi konsep kemitraan yang ditumbuhkembangkan sejak awal sebelum kebun diserahkan kepada petani peserta Plasma.&lt;br /&gt;3. Kemungkinan penjualan TBS pada pihak lain (bukan ke pabrik perusahaan inti) dapat dihindari karena terbangunnya kemitraan yang erat antara Kebun Plasma dan Perusahaan Inti.&lt;br /&gt;4. Kualitas buah terjamin karena setiap petani memiliki pengetahuan budidaya yang memadai dan adanya kontrol antar sesama petani dan oleh organisasinya.&lt;br /&gt;5. Pencurian buah kebun inti baik oleh petani maupun oleh karyawan Perusahaan Inti sendiri dapat dihindari karena antar Petani dan Perusahaan Inti telah tertanam prinsip saling menjaga dan saling mengawasi.&lt;br /&gt;6. Gejolak atau konflik antara Perusahaan Inti dan Petani Plasma dapat dihindari karena keduanya memiliki prinsip saling menghargai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Manfaat Pembinaan Petani Plasma/Pola Kemitraan bagi Pemerintah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Gejolak sosial, ketimpangan pendapatan dapat dihindari atau diperkecil, karena petani memperoleh hasil yang hampir merata dalam setiap kelompok.&lt;br /&gt;2. Pembinaan sosial politik petani lebih mudah dilaksanakan karena petani telah terhimpun dalam kelompok-kelompok dengan semangat kebersamaan ekonomi yang tinggi.&lt;br /&gt;3. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dihimpun oleh organisasi petani (Koperasi) yang dibantu oleh Perusahaan, sehingga Pemda tidak perlu menagih pada setiap individu petani.&lt;br /&gt;4. Sumber Daya Manusia petani yang telah dibina merupakan motor penggerak pembangunan pedesaan yang dapat diandalkan.&lt;br /&gt;5. Peningkatan produksi kelapa sawit kebun plasma/kemitraan merupakan pendapatan nasional yang dapat menggerakkan perekonomian secara keseluruhan, terutama di daerah dimana proyek Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dilaksanakan.&lt;br /&gt;                              ***eSa***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-400601564920128438?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/400601564920128438/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/05/tujuan-dan-manfaat-pembinaan-petani.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/400601564920128438'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/400601564920128438'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/05/tujuan-dan-manfaat-pembinaan-petani.html' title='TUJUAN DAN MANFAAT PEMBINAAN PETANI PLASMA PEREKBUNAN KEPALA SAWIT'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-Ox8WEdPkHqs/TdHF7DqVSgI/AAAAAAAAAKk/lh1cMl9NoiM/s72-c/Foto0364.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-3855211500932587099</id><published>2011-03-13T05:17:00.000-07:00</published><updated>2011-03-13T05:40:54.727-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KETAHANAN PANGAN'/><title type='text'>MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN  MELALUI DIVERSIFIKASI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-5P24WOOTSOg/TXy2iGRppAI/AAAAAAAAAKA/WulzJDJmO2o/s1600/pangan.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 226px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-5P24WOOTSOg/TXy2iGRppAI/AAAAAAAAAKA/WulzJDJmO2o/s320/pangan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5583538334949024770" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan pangan di dunia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di dunia. dengan adanya pertumbuhan penduduk ini akan mengkibatkan berbagai permasalahan diantaranya kerawanan pangan. Di Indonesia sendiri, permasalah pangan tidak dapat kita hindari, walaupun kita sering disebut sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani. Kenyataannya masih banyak kekurangan pangan yang melanda Indonesia, hal ini seiring dengan meningkatnya penduduk. &lt;br /&gt;Bertambahnya penduduk bukan hanya menjadi satu-satunya permasalahan yang menghambat untuk menuju ketahanan pangan nasional. Berkurangnya lahan pertanian yang dikonversi menjadi pemukiman dan lahan industri, telah menjadi ancaman dan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang mandiri dalam bidang pangan.&lt;br /&gt;Ketahanan pangan minimal harus ada dua unsur pokok, yaitu ketersediaan dan aksebelitas masyarakat terhadap pangan (Bustanul Arifin, 2004). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan :&lt;br /&gt;a.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman.&lt;br /&gt;b.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.&lt;br /&gt;c.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.&lt;br /&gt;d.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran kimia, biologis dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.&lt;br /&gt;e.Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standart perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.&lt;br /&gt;f.Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunnya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.&lt;br /&gt;g.Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun yang tidak.&lt;br /&gt;h.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup.&lt;br /&gt;Definisi Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata; dan (4) terjangkau. Dengan pengertian tersebut, mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut:&lt;br /&gt;a.Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.&lt;br /&gt;b.Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran&lt;br /&gt;biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.&lt;br /&gt;c.Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air.&lt;br /&gt;d.Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.&lt;br /&gt;Ketahanan pangan merupakan konsep yang komplek dan terkait dengan mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari distribusi, produksi, konsumsi dan status gizi. Konsep ketahanan pangan (food security) dapat diterapkan untuk menyatakan ketahanan pangan pada beberapa tingkatan : (1). global, (2). nasional, (3). regional dan (4). tingkat rumah tangga di tingkat rumah tangga dan individu. Ketahanan pangan rumah tangga didefinisikan dalam beberapa alternatif rumusan :&lt;br /&gt;a.Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota rumah tangga dalam jumlah, mutu dan beragam sesuai budaya setempat dari waktu ke waktu agar hidup sehat.&lt;br /&gt;b.Kemampuan rumah tangga untuk mencukupi pangan anggotanya dari produk sendiri dan atau membeli dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat.&lt;br /&gt;c.Kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar hidup sehat (Usep Sobar Sudrajat, 2004).&lt;br /&gt;Konsep Ketahanan Pangan merupakan bagian utama konsep Pertanian Berkelanjutan. Tujuan utama program Pertanian Berkelanjutan dan Pembangunan Pedesaan  adalah meningkatkan produksi pangan dengan cara yang berkelanjutan serta memperkuat ketahanan pangan. Dalam Pertanian Berkelanjutan peningkatan produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk dilaksanakan secara berkelanjutan dengan dampak yang seminimal mungkin bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat serta kualitas hidup penduduk di pedesaan. Program ini meliputi berbagai kegiatan mulai dari prakarsa pendidikan, pemanfaatan insentif ekonomi, pengembangan teknologi yang tepat guna hingga dapat menjamin persediaan pangan yang cukup dan bergizi, akses kelompok-kelompok rawan terhadap persediaan pangan tersebut, produksi untuk dilempar ke pasar, peningkatan pekerjaan dan penciptaan penghasilan untuk mengentaskan kemiskinan, serta pengelolaan sumberdaya alam dan perlindungan lingkungan.&lt;br /&gt;Tujuan dari ketahanan pangan harus diorentasikan untuk pencapaian pemenuhan hak atas pangan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan ketahanan pangan nasional dan lokal. Berjalannya sistem ketahanan pangan tersebut sangat tergantung pada dari adanya kebijakan dan kinerja sektor ekonomi, sosial dan politik. Kebijakan pemerintah dalam aspek ekonomi, sosial maupun politik juga sangat berpengaruh terhadap ketahanan pangan. &lt;br /&gt;Berikut ini ada empat akar permasalahan pada distribusi pangan, yang dihadapi :&lt;br /&gt;(1)dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. &lt;br /&gt;(2)sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi kita. &lt;br /&gt;(3)sistem transportasi, yakni sistem transportasi negara kita yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu juga kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. &lt;br /&gt;(4)masalah keamanan dan pungutan liar, yakni pungutan liar yang dilakukan oleh preman sepanjang jalur transportasi di Indonesia masih sering terjadi.&lt;br /&gt;Aspek Konsumsi&lt;br /&gt;Permasalahan dari aspek konsumsi diawali dengan suatu keadaan dimana masyarakat Indonesia memiliki tingkat konsumsi yang cukup tinggi terhadap bahan pangan beras. Berdasarkan data tingkat konsumsi masyarakat Indonesia terhadap beras sekitar 134 kg per kapita. Walaupun kita menyadari bahwa beras merupakan bahan pangan pokok utama masyarakat Indonesia. Keadaan ini dapat mengancam ketahanan pangan negara kita. Jika kita melihat bahwa produksi beras Indonesia dari tahun ke tahun yang menurun tidak diimbangi dengan tingkat konsumsi masyarakat terhadap beras yang terus meningkat. Walaupun selama ini keadaan ini bisa teratasi dengan mengimport beras. Namun sampai kapan negara ini akan terus mengimport beras? Pertanyaan ini perlu kita perhatikan.&lt;br /&gt;Pola konsumsi masyarakat terhadap suatu bahan pangan sangat dipengaruhi oleh dua faktor, diantaranya :  tingkat pengetahuan masyarakat tersebut terhadap bahan pangan atau makanan yang dikonsumsi dan pendapatan masyarakat. Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap bahan pangan juga sangat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat tersebut. Apabila suatu masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bahan pangan yang sehat, bergizi, dan aman untuk dikonsumsi. Maka masyarakat tersebut tentunya akan lebih seksama dalam menentukan pola konsumsi makanan mereka. Selain itu, pendapatan masyarakat sangat berpengaruh di dalam menentukan pola konsumsi masyarakat. Semakin tinggi tingkat pengeluaran per kapita per bulan suatu masyarakat maka akan semakin tinggi pula pola pangan harapan masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;Aspek Kemiskinan&lt;br /&gt;Ketahanan pangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek kemiskinan. Kemiskinan menjadi penyebab utamanya permasalahan ketahanan pangan di Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan tingkat pendapatan masyarakat yang dibawah rata-rata sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Tidak tercukupi pemenuhan kebutuhan masyarakat dikarenan daya beli masyarakat yang rendah juga akan mempengaruhi tidak terpenuhinya status gizi masyarakat. Tidak terpenuhinya status gizi masyarakat akan berdampak pada tingkat produktivitas masyarakat Indonesia yang rendah. Status gizi yang rendah juga berpengaruh pada tingkat kecerdasan generasi muda suatu bangsa. Oleh karena itu daptlah kita lihat dari tahun ke tahun kemiskinan yang dikaitkan dengan tingkat perekonomian, daya beli, dan pendapatan masyarakat yang rendah sangat berpengaruh terhadap stabilitas ketahanan pangan di Indonesia.&lt;br /&gt;Dari berbagai aspek permasalahan di atas, sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh bangsa kita agar memiliki ketahanan pangan yang baik. Diantara solusi tersebut ialah diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan adalah suatu proses pemanfaatan dan pengembangan suatu bahan pangan sehingga penyediaannya semakin beragam. Latar belakang pengupayaan diversifikasi pangan adalah melihat potensi negara kita yang sangat besar dalam sumber daya hayati. Indonesia memiliki berbagai macam sumber bahan pangan hayati terutama yang berbasis karbohidrat. Setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya. Diversifikasi pangan juga merupakan solusi untuk mengatasi ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras.&lt;br /&gt;Selanjutnya ialah mendukung secara nyata kegiatan peningkatan pendapatan in situ (income generating activity in situ). Peningkatan pendapatan in situ bertujuan meningkatan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian berbasis sumber daya lokal. Pengertian dari in situ adalah daerah asalnya. Sehingga kegiatan peningkatan pendapatan ini dipusatkan pada daerah asal dengan memanfaatkan sumber daya lokal setempat. Kegiatan ini dapat mengikuti permodelan klaster dimana dalam penerapannya memerlukan integrasi dari berbagai pihak, diantaranya melibatkan sejumlah besar kelompok petani di beberapa wilayah sekaligus. Kegiatan ini juga harus melibatkan integrasi proses hulu-hilir rantai produksi makanan. Pertumbuhan dari kegiatan hulu-hilir membutuhkan dukungan dari teknologi. Teknologi dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Inilah tugas dari akademisi. Akademisi berperan untuk melahirkan penelitian yang tidak hanya dapat diterapkan pada skala lab namun juga dapat diterapkan pada skala industri. Akademisi menjembatani teknologi sehingga dapat diterapkan pada skala industrialisasi. Hal ini meningkatkan efektifitas dan efisiensi industrialisasi. Model kelompok industri meliputi serangkaian program, diantaranya :&lt;br /&gt;1.Pengembangan sumber daya manusia oleh partner industri&lt;br /&gt;2.Persiapan penanaman modal untuk inisiasi konstruksi dan sistem produksi&lt;br /&gt;3.Pengembangan brbagai macam produk pangan yang dapat di proses secara komersial dan dijual ke pasaran&lt;br /&gt;4.Penerapan konsultasi dan pengawasan dalam penanganan komoditas dan keamanan produk kepada para petani sehingga dapat memenuhi kualitas standart yang diterapkan oleh industri&lt;br /&gt;5.Penerapan konsultasi dan pengawasan dalam penanganan komoditas dan keamanan produk kepada para petani sehingga dapat memenuhi kualitas standart yang diterapkan oleh industri&lt;br /&gt;6.Pengembangan dan penerapan operasi prosedur standar dari pabrik.&lt;br /&gt;7.Inisiasi dan memperkuat jaringan dengan perusahaan untuk pemasaran produk&lt;br /&gt;Klaster merupakan kumpulan berbagai kelompok petani, dimana satu kelompok petani merupakan satu industri kecil yang bekerjasama untuk memproses bahan tertentu dan mengubahnya menjadi bahan setengah jadi utnuk siap dipasok ke industri.&lt;br /&gt;Teknologi berperan penting di dalam penginovasian produk sehingga dapat memiliki nilai tambah. Oleh karena itu perlu adanya industrialisasi pengembangan teknologi dari skala lab ke skala industri. Penerapan teknologi ke dalam skala komersial diperlukan adanya kerjasama dengan industri pangan. Kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada pihak petani. Para petani dapat meningkatkan pendapatan mereka melalui komoditi tertentu yang dijual kepada puhak industri. Secara tidak langsung melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.&lt;br /&gt;Stakeholder dalam Badan Usaha Milik Petani (BUMP) memiliki fungsi sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Kelompok Tani :  &lt;br /&gt;Pengupayaan konservasi penanaman tanaman lokal berdasar pada sistem bercocok tanam yang baik (good agriculture practices), menghasilkan komoditas lokal yang dapat memenuhi standar kualitas&lt;br /&gt;2.Pemerintah lokal  :&lt;br /&gt;Mengkoordinasi fasilitas dan program inventarisasi untuk rotasi tanaman dan supervisi petani, bekerjasama dengan pihak akademisi untuk meningkatkan produktivitas, bekerjasama dengan pihak industri dalam meningkatkan kontribusi petani di dalam program pengembangan industri, menyediakan alternatif modal untuk pertanian, dan mendukung pengembangan kooperasi dari KUD (Koperasi Unit Desa).&lt;br /&gt;3.Industri  :&lt;br /&gt;(a)mempersiapkan pembentukan dan manajerial dari kelompok industri yang tergabung dalam empat pilar, yakni kelompok petani, pemerintah lokal, industri, dan akademisi. &lt;br /&gt;(b) mempersiapkan rencana strategis untuk pengembangan masa depan industri. &lt;br /&gt;(c)percepatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan di dalam teknologi proses, manajerial sumberdaya manusia, pengaturan tanaman dan industri, termasuk penanaman kembali modal. &lt;br /&gt;(d)membuka pasar dan menjamin pemasaran produk. &lt;br /&gt;(e)memperkuat pertumbuhan kerjasama dengan pihak industriuntuk pemasaran produk.&lt;br /&gt;4.Akamedisi :&lt;br /&gt;(a)memfasilitasi pengembangan dari teknologi penanaman dan produk berbasis lokal yang memiliki potensi pasar. &lt;br /&gt;(b)merekomendasikan pemecahan masalah di dalam pengembangan industri.&lt;br /&gt;Dari keempat elemen ini, tentu saja diperlukan adanya kerjasama dan integrasi yang baik dari setiap stakeholder sehingga dapat menjalankan program pengembangan industri sumber daya lokal.&lt;br /&gt;Kegiatan peningkatan pendapatan melalui pengembangan kelompok industri diharapkan dapat bermanfaat untuk memperkuat ketahanan pangan dalam waktu jangka panjang, diantaranya : &lt;br /&gt;(a)meningkatkan nilai tambah dari komoditi lokal.&lt;br /&gt;(b)menyediakan komoditi lokal yang memiliki potensi secara komersial.&lt;br /&gt;(c)mendorong pengembangan desa melalui kegiatan peningkatan pendapatan berdasar padapertanian lokal.&lt;br /&gt;(d)mendukung ketahanan pangan dalam jangka panjang.&lt;br /&gt;(e)memberikan solusi terhadap permasalahan pengangguran dan kemiskinan terutama pada masyarakat pedesaan. Melalui diversifikasi pangan dan kegiatan peningkatan peningkatan pendapatan berbasis sumberdaya lokal diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di Indonesia dalam waktu jangka panjang.&lt;br /&gt;1.Subsistem Ketersediaan pangan (food availability) yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu daerah baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kehidupan yang aktif dan sehat. Pada ketahananpangan dapat diintegrasikan dengan subsistem usahatani pada sistem agribisnis. Para pelaku budidaya seperti petani dan lainnya dapat mengusahakan atau melakukan budidaya berbagai macam tanaman pangan, tidak hanya padi, namun juga tanaman lainnya yang bisa dijadikan sebagai alternatif diversifikasi pangan, seperti jagung, kedelai dan lainnya, sehingga ketersediaan pangan dalam negeri akan benar-benar tercapai dan tidak hanya bertumpu pada satu komoditas pangan saja.&lt;br /&gt;2.Subsistem akses pangan (food access) yaitu kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga dan pendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana distribusi), dapat diintegrasikan juga dengan subsistem agribisnis hilir. Lebih tepatnya adalah dengan adanya kegiatan distribusi atau kegiatan perdagangan di pasar domestik maupun di pasar internasional. Sehingga dengan adanya kegiatan distribusi ini, konsumen dapat mengakses produk-produk yang dibutuhkan untuk dikonsumsi. &lt;br /&gt;3.Subsistem penyerapan pangan (food utilization) yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga / individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gizi dan pemeliharaan balita (Riely et.al, 1999) dapat diintegrasikan dengan subsistem agribisnis hilir, tepatnya &lt;br /&gt;Pada kegiatan pengolahan produk pertanian primer menjadi produk olahan, baik produk antara maupun produk akhir. Industri pengolahan produk harus mengutamakan keamanan pangan, kemudian dengan adanya pengolahan tersebut diharapkan menghasilkan produk siap konsumsi yang mempunyai nilai tambah ,seperti kandungan gizi. Sehingga penyerapan pangan terhadap gizi dan lainnya oleh konsumen dapat terealisasikan.&lt;br /&gt;Setelah mengetahui tentang definisi dan juga subsistem ketahananpangan, maka dapat dilakukan analisis bahwa agribisnis memang dapat dijadikan sebagai cara ataupun solusi dalam mendukung maupun meningkatkan ketahananpangan Nasional maupun regional, karena agribisnis yang merupakan sebuah sistem dapat kemudian diintegrasikan serta diaplikasikan untuk mendukung berbagai subsistem ketahananpangan, sehingga diharapkan tujuan dari ketahananpangan akan tercapai. Hal ini sesuai dengan teori bahwa fokus dari sistem agribisnis adalah adanya keberlanjutan (sustainable). Sedangkan subsistem ketahananpangan berfokus pada stabilitas (stability). &lt;br /&gt;Ketiga Subsistem sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dapat dibuat sebuah ilustrasi yang menggambarkan atau menunjukkan bahwa sistem agribisnis dapat dintegrasikan dengan berbagai subsistem ketahanan pangan, sehingga diharapkan &lt;br /&gt;dapat mewujudkan dan meningkatkan ketahanan pangan Nasional maupun regional.&lt;br /&gt;Sistem ketahanan pangan di Indonesia secara komprehensif meliputi empat sub-sistem, yaitu: &lt;br /&gt;1.ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang cukup untuk seluruh penduduk.&lt;br /&gt;2.distribusi pangan yang lancar dan merata.&lt;br /&gt;3.konsumsi pangan setiap individu yang memenuhi kecukupan gizi seimbang, yang berdampak pada kesehatan.&lt;br /&gt;4.status gizi masyarakat . &lt;br /&gt;Dengan demikian, sistem ketahanan pangan dan gizi tidak hanya menyangkut soal produksi, distribusi, dan penyediaan pangan ditingkat makro (nasional dan regional), tetapi juga menyangkut aspek mikro, yaitu akses pangan di tingkat rumah tangga dan individu serta status gizi anggota rumah tangga, terutama anak dan ibu hamil dari rumah tangga miskin. Meskipun secara konseptual pengertian ketahanan pangan meliputi aspek mikro, namun dalam pelaksanaan sehari-hari masih sering ditekankan pada aspek makro yaitu ketersediaan pangan. Agar aspek mikro tidak terabaikan, maka dalam dokumen ini digunakan istilah ketahanan pangan dan gizi.&lt;br /&gt;Status gizi (Nutritional status ) adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya satus gizi ini diukur&lt;br /&gt;dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita dan kematian bayi.&lt;br /&gt;Sampai saat ini, banyak kalangan praktis dan birokrat khususnya di Indonesia kurang memahami pengertian swasembada pangan dengan ketahanan pangan. Akibat dari keadaan tersebut konsep ketahanan pangan seringkali diidentikkan dengan peningkatan produksi ataupun penyediaan pangan yang cukup. Swasembada pangan umumnya merupakan capaian peningkatan ketersediaan pangan dengan wilayah nasional, sedangkan ketahanan pangan lebih mengutamakan akses setiap individu untuk memperoleh pangan yang bergizi untuk sehat dan produktif. Berikut perbedaan swasembada pangan dengan ketahanan pangan yang disajikan dalam tebal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Swasembada Pangan dengan Ketahanan Pangan&lt;br /&gt;Indikator Swasembada Pangan Ketahanan Pangan&lt;br /&gt;Lingkup Nasional Rumah tangga dan individu&lt;br /&gt;Sasaran Komoditas pangan Manusia&lt;br /&gt;Strategi Substitusi impor Peningkatan ketersediaan pangan,&lt;br /&gt;akses pangan, dan penyerapan pangan&lt;br /&gt;Output Peningkatan produksi Pangan Status gizi (penurunan : kelaparan, gizi kurang dan gizi buruk)&lt;br /&gt;Outcome Kecukupan pangan oleh&lt;br /&gt;produk domestik Manusia sehat dan produktif (angka&lt;br /&gt;harapan hidup tinggi)&lt;br /&gt;Pemberdayaan Petani&lt;br /&gt;Petani yang seharusnya menjadi pelaksana dan subyek utama pembangunan pertanian di Indonesia saat ini sedang dalam keadaan yang tidak berdaya, tidak mandiri dan sangat tergantung pada pihak-pihak lain. Ketergantungan mereka terutama dengan program dan bantuan Pemerintah, dengan dunia swasta dalam memperoleh input produksi seperti benih, pupuk dan pestisida, dengan para tengkulak dalam penyediaan uang tunai. Mereka tidak mampu menentukan apa yang harus mereka lakukan. Program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah cenderung semakin meningkatkan ketergantungan mereka pada pemerintah. Karena ketergantungan dan ketidakberdayaan tersebut berbagai potensi manusiawi petani seperti inisiatif, kreativitas, inovasi, kearifan lokal menjadi semakin menghilang dan tidak berkembang. Berbagai kendala dan keterbatasan yang ada pada petani kita seperti, kualitas SDM, kepemilikan lahan dan modal, akses terhadap pasar dan informasi mengakibatkan petani tetap dalam posisi menjadi obyek pembangunan bukan sebagai subyek dan penentu pembangunan pertanian. &lt;br /&gt;Semua pihak terutama Pemerintah dan dunia swasta agar menerima, mengakui, menghargai dan memfasilitasi hak petani untuk mandiri dan berdaya dalam mengambil keputusannya sendiri. Merekalah yang paling tahu apa yang diperlukan dan paling baik dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka dalam kondisi sosial budayanya masing-masing.&lt;br /&gt;Indikator Ketahanan Pangan&lt;br /&gt;Maxwell dan Frankenberger (1992) menyatakan bahwa pencapaian ketahanan pangan dapat diukur dari berbagai indikator. Indikator tersebut dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu indikator proses dan indikator dampak. Indikator proses menggambarkan situasi pangan yang ditujukan oleh ketersediaan dan akses pangan, sedangkan indikator dampak meliputi indikator langsung maupun tak langsung.&lt;br /&gt;Indikator ketersediaan pangan berkaitan dengan produksi pertanian, iklim, akses terhadap sumber daya alam, praktek pengelolaan lahan, pengembangan institusi, pasar, konflik regional, dan kerusuhan sosial. Indikator akses pangan meliputi antara lain sumber pendapatan, akses terhadap kredit modal. Indikator akses pangan juga meliputi strategi rumah tangga untuk memenuhi kekurangan pangan. Strategi tersebut dikenal sebagai koping ability indikator. Indikator dampak secara langsung adalah konsumsi dan frekuensi pangan. Indikator dampak tak langsung meliputi penyimpanan pangan dan status gizi (Ali Khomsan dkk, 2004).&lt;br /&gt;Kerawanan Pangan&lt;br /&gt;Tanda-tanda rawan pangan yang erat kaitannya dengan usaha individu/rumah tangga untuk mengatasi kerawanan pangan (Sapuan, 2001).&lt;br /&gt;a.Tanda-tanda pada kelompok pertama, berhubungan dengan gejala kekurangan produksi dan cadangan pangan suatu tempat yaitu :&lt;br /&gt;1.Terjadinya eksplosi hama dan penyakit pada tanaman;&lt;br /&gt;2.Terjadi bencana alam berupa kekeringan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, dan sebagainya;&lt;br /&gt;3.Terjadi kegagalan tanaman pangan makanan pokok; dan&lt;br /&gt;4.Terjadinya penurunan persediaan bahan pangan setempat.&lt;br /&gt;b.Sedangkan tanda-tanda rawan pangan kedua yang terkait akibat rawan pangan  yaitu,  kurang gizi dan gangguan kesehatan meliputi :&lt;br /&gt;1.Bentuk tubuh individu kurus.&lt;br /&gt;2.Ada penderita kurang kalori protein (KKP) atau kurang makanan (KM)&lt;br /&gt;3.Terjadinya peningkatan jumlah orang sakit yang dicatat di Balai Kesehatan Puskesmas.&lt;br /&gt;4.Peningkatan kematian bayi dan balita, dan&lt;br /&gt;5.Peningkatan angka kelahiran dengan angka berat badan dibawah standar.&lt;br /&gt;c.Tanda-tanda yang ketiga yang erat hubungannya dengan masalah sosial ekonomi dalam usaha individu atau rumah tangga untuk mengatasi masalah rawan pangan yang meliputi :&lt;br /&gt;1.Bahan pangan yang kurang biasa dikonsumsi seperti gadung yang sudah mulai dimakan sebagian masyarakat khususnya pulau jawa.&lt;br /&gt;2.Peningkatan jumlah masyarakat yang menggadaikan aset.&lt;br /&gt;3.Peningkatan penjualan ternak, peralatan produksi (bajak dan sebagainya).&lt;br /&gt;4. Meningkatkan kriminalitas.&lt;br /&gt;Pemenuhan ketahanan pangan secara kualitatif tetapi juga harus fokus pada pentingnya pemenuhan kualitas gizi yang dikonsumsi."Pemenuhan gizi tersebut dapat diperoleh dari sektor perikanan sebagai salah satu sumber pemenuhan gizi dan protein," &lt;br /&gt;Peran sektor perikanan bagi ketahanan pangan, karena ikan sebagai protein hewani yang universal, tidak menimbulkan penyakit seperti flu babi, flu burung, atau&lt;br /&gt;anthrax. Bahkan ikan mampu mencerdaskan dan menyehatkan. &lt;br /&gt;Ketahanan Pangan di Tingkat Rumah Tangga &lt;br /&gt;Ketahanan pangan ditingkat rumah tangga sangat berkaitan dengan faktor kemiskinan. Ketahanan pangan terutama ditentukan oleh nilai ekonomis beras, sebab beras merupakan komoditas paling penting di Indonesia, terutama bagi kelompok sosial ekonomi rendah. Dengan demikian tingkat harga beras merupakan determinan utama kemiskinan di tingkat rumah tangga. Kebijakan tentang harga beras merupakan dilema bagi masyarakat baik produsen maupun konsumen. Harga beras yang tinggi akan merugikan kelompok masyarakat yang murni sebagai konsumenn seperti masyarakat perkotaan, sedangkan harga beras yang rendah akan merugikan masyarakat petani di pedesaan sebagai produsen beras (Timer, 2004).&lt;br /&gt;Ketahanan pangan di tingkat rumah tangga juga dipengaruhi oleh ketahanan pangan di tingkat nasional dan regional, namun tanpa disertai dengan distribusi dan aksesibilitas rumah tangga terhadap pangan, maka tidak akan tercapai ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Berikut solusi yang dapat diaplikasikan guna memenuhi ketahanan pangan di tingkat rumah tangga  :&lt;br /&gt;1.Pemanfaatan lahan yang ada di pekarangan rumah dengan menanam sejumlah kebutuhan dapur atau pangan seperti cabe, tomat, ketela rambat, terong, dan lainnya. Dengan begitu, mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan tanpa harus membeli di luar.&lt;br /&gt;2.Memberdayakan keluarga dalam meningkatkan kesejahteraannya secara lahir dan batin. &lt;br /&gt;3.Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) secara aktif melakukan pengoptimalan pencapaian 10 program pokok PKK yakni gotong royong, penghayatan dan pengamalan Pancasila, pangan, sandang, tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.&lt;br /&gt;4.Membuat tambak ikan (ikan mas, ikan lele, ikan bandeng dll), memelihara itik dan ayam guna memehuhi akan kebutuhan gizi dan ekonomi keluarga.&lt;br /&gt;Kesimpulan dan Saran&lt;br /&gt;1.Bahwa  agribisnis dapat dijadikan sebagai cara ataupun soluisi dalam mendukung maupun meningkatkan ketahanan pangan Nasional maupun regional, karena agribisnis yang merupakan sebuah sistem dapat kemudian diintegrasikan serta diaplikasikan untuk mendukung berbagai subsistem ketahananpangan, sehingga diharapkan tujuan dari ketahananpangan akan tercapai. Hal ini sesuai dengan teori bahwa fokus dari sistem agribisnis adalah adanya keberlanjutan (sustainable). Sedangkan subsistem ketahananpangan berfokus pada stabilitas (stability).&lt;br /&gt;2.Pengembangan ketahanan pangan khususnya di tingkat rumah tangga, mempunyai prespektif pembangunan yang sangat mendasar karena :&lt;br /&gt;a.Akses pangan dan gizi seimbang bagi seluruh rakyat sebagai pemenuhan kebutuhan dasar pangan merupakan hak yang paling asasi bagi manusia.&lt;br /&gt;b.Poses pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas sangat di pengaruhi oleh keberhasilan untuk memenuhi kecukupan pangan dan nutrisi.&lt;br /&gt;3.Praktek pertanian konvensional yang boros energi tak terbarukan di samping membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga tidak mencapai sasaran ketahanan pangan secara mantap dan berlanjut.&lt;br /&gt;4.Pertanian Berkelanjutan adalah pertanian yang layak ekonomi, secara lingkungan dapat dipertanggungjawabkan, secara sosial diterima, berkeadilan, dan secara sosial budaya sesuai dengan keadaan setempat, serta dilaksanakan secara holistik.&lt;br /&gt;5.Ketahanan Pangan yang berkelanjutan merupakan tujuan utama Pembangunan Berkelanjutan. Ketahanan pangan dengan memanfaatkan.&lt;br /&gt;6.Keanekaragaman pertanian lokal akan membentuk ketahanan pangan nasional yang mantap dan berjangka panjang.&lt;br /&gt;7.Semua pihak terkait agar memberikan perhatian, dukungan dan dorongan dalam usaha pemberdayaan petani serta menempatkan posisi mereka sama dan sejajar dengan pihak-pihak lain, sebagai pelaksana dan penentu keputusan program peningkatan produksi pertanian termasuk ketahanan pangan.&lt;br /&gt;8.Peran Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) secara aktif untuk melakukan sosialisasi pemanfaatan lahan yang ada di pekarangan rumah dengan menanam sejumlah kebutuhan dapur atau pangan seperti cabe, tomat, ketela rambat, terong, dan lainnya. Dengan begitu, mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan tanpa harus membeli di luar.&lt;br /&gt;9.Seharusnya pemerintah lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dengan matang untuk melakukan impor seperti beras, daging dan kebutuhan lainnya pada kondisi saat ini. Apabila hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar elit, mengapa harus mengorbankan nasib para petani dan peternak kecil yang mengandalkan penghidupannya dari usaha tersebut.&lt;br /&gt;10.Setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya, Diversifikasi pangan juga merupakan solusi untuk mengatasi ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras.&lt;br /&gt;11.Indonesia seharusnya konsisten dengan komitmennya dalam melasanakan semua program yang terinci dalam dokumen Agenda 21, termasuk tentang Pertanian Berkelanjutan dan Pembangunan Pedesaan.&lt;br /&gt;&amp;&amp;&amp;_eSa_&amp;&amp;&amp;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-3855211500932587099?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/3855211500932587099/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/03/kebutuhan-pangan-di-dunia-semakin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/3855211500932587099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/3855211500932587099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/03/kebutuhan-pangan-di-dunia-semakin.html' title='MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN  MELALUI DIVERSIFIKASI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-5P24WOOTSOg/TXy2iGRppAI/AAAAAAAAAKA/WulzJDJmO2o/s72-c/pangan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-6364270703063603836</id><published>2011-01-21T16:43:00.003-08:00</published><updated>2011-01-21T17:09:46.350-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>PENGEMBANGAN KEBUN KELAPA SAWIT POLA KKPA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TTooULZ06UI/AAAAAAAAAJY/WfNl1TZ19qo/s1600/Sawit%253D1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 266px; height: 190px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TTooULZ06UI/AAAAAAAAAJY/WfNl1TZ19qo/s320/Sawit%253D1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5564804616693279042" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian KKPA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1). KKPA singkatan dari Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya, merupakan suatu bentuk skim kredit dengan syarat lunak yang diberikan oleh pemerintah melalui PT. (Persero) Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) kepada koperasi primer yang selanjutnya disalurkan kepada anggotanya.&lt;br /&gt;(2). Penyaluran KKPA kepada anggota koperasi dilakukan melalui bank pelaksana yang ditunjuk oleh PT. PNM, dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh PT. PNM&lt;br /&gt;(3). KKPA dapat diberikan untuk berbagai usaha anggota koperasi yang bersifat produktif, antara lain usaha perkebunan, peternakan, pertanian dan perdagangan. KKPA dapat digunakan untuk investasi, modal kerja atau investasi dan modal kerja yang terkait langsung dengan investasinya.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peran Koperasi dalam Penyaluran KKPA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1). Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa koperasi yang dapat berperan dalam program KKPA ini hanya koperasi primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang seorang, bukan koperasi sekunder. Dalam program KKPA, koperasi dapat berperan sebagai pelaksana pemberi KKPA (executing agent) atau sebagai penyalur (chalenging agent)&lt;br /&gt;(2). Dalam hal koperasi berfungsi sebagai pelaksana pemberi KKPA, maka tugas koperasi adalah : (a) pengagujuan usulan proyek yang akan dibiayai dengan KKPA, (b) seleksi bagi anggota yang layak dibiayai, (c) pengawasan penggunaan kebun yang dibiayai dengan KKPA, (d) pembinaan bagi anggota, (e) penagihan angsuran KKPA, dan (f) administrasi pemberi KKPA dan angsurannya sebagai pelaksana pemberi KKPA, koperasi bertanggungjawab atas resiko pengembalian kredit secara penuh. Penandatanganan Akad Kredit dilakukan oleh Pengurus Koperasi.&lt;br /&gt;(3). Dalam hal koperasi sebagai penyalur KKPA, tugas koperasi sama dengan tugas koperasi bila sebagai pelaksana pemberi KKPA seperti butir 2(a) sampai butir 2(f) diatas. Pada peran sebagai penyalur ini, maka koperasi tidak mempunyai tanggungjawab atas risiko pengembalian kredit. Akad Kredit dilakukan oleh Bank dengan masing-masing anggota penerima KKPA, yang diketahui oleh pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan Akad Kredit, para anggota diwakili oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, anggota penerima KKPA harus membuat Surat Kuasa kepada pengurus koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Suku Bunga dan Imbalan Jasa Koperasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1). Suku bunga KKPA pada tahun 2001 berkisar 16% per tahun. Dari Jumlah ini termasuk 2% setahun sebagai imbalan jasa koperasi tidak diberikan pada masa tenggang, sehingga suku bunga yang dibayarkan atau dibebankan kepada anggota berkurang 2% atau hanya 14% per tahun. Besarnya tingkat suku bunga dan imbalan untuk koperasi bersifat tidak tetap, karena itu dapat ditinjau kembali. Peninjau ini ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. PNM&lt;br /&gt;(2). Apabila Koperasi bertindak sebagai pelaksana pemberi KKPA, maka imbalan jasa sebesar 2% tersebut seluruhnya untuk koperasi yang bersangkutan, yang pembayarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :&lt;br /&gt;(a).Sebesar 50% dari imbalan dibayarkan kepada koperasi atas dasar realisasi  pembayaran angsuran pokok dan bunganya oleh anggota koperasi bersangkutan, dan&lt;br /&gt;(b).Sisasnya sebesar 50% lagi disimpan dalam bentuk tabungan beku di bank dan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan tunggakan yang timbul pada saat KKPA jatuh tempo. Dengan kata lain, sisa sebesar 50% tersebut dapat dicairkan setelah kredit lunas. Tabungan tersebut diberi bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(3). Apabila Koperasi bertindak sebagai penyalur KKPA, maka dari imbalan sebesar 2% tersebut, hanya diberikan kepada koperasi sebesar 50%-nya atas dasar realisasi pembayaran angsuran pokok dan bunganya oleh anggota koperasi yang memperoleh KKPA, dan sisanya 50% lagi menjadi penerimaan bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KKPA Perkebunan Kelapa Sawit&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1). KKPA Perkebunan Kelapa Sawit adalah KKPA yang diberikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit petani anggota koperasi primer. Oleh karena jangka waktu pembangunan kebun ini cukup panjang dan masa pengembaliannya juga lama, maka jenis kredit ini termasuk dalam kredit investasi.&lt;br /&gt;(2). Kredit ini dikembalikan atau diangsur sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama dengan Bank. Besarnya cicilan kredit termasuk bungab dihitung dengan persentase tertentu dari hasil kotor kebun sesuai dengan perjanjian antara bank dengan koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Persiapan Mendapatkan Fasilitas KKPA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1). Petani yang akan memperoleh fasilitas KKPA untuk pembangunan kebun harus terdaftar sebagai anggota koperasi, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan, baik syarat administratif maupun syarat keuangan (seperti membayar simpanan pokok dan simpanan lain yang ditetapkan koperasi). Dengan kata lain, di wilayah yang akan dibangun kebun kelapa sawit telah berdiri koperasi yang layak untuk menerima (memberikan atau menyalurkan KKPA) kepada anggotanya.&lt;br /&gt;(2). Petani yang akan memperoleh fasilitas KKPA harus memiliki lahan yang akan dibangun kebun kelapa sawit, ditandai dengan surat pemilikan lahan (tanah) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti sertifikat hak milik (SHM), atau surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga bukti pemilikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sah.&lt;br /&gt;(3). Koperasi yang akan menerima atau menyalurkan KKPA harus mempunyai mitra kerja, dalam hal ini adalah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, yang dalam istilah sehari-hari disebut dengan Perusahaan Inti. Hubungan kerjasama antara Koperasi dengan Perusahaan Inti dibuat secara tertulis&lt;br /&gt;(4). Menyiapkan studi kelayakan. Studi kelayakan harus disusun oleh konsultan independen yang telah memperoleh ijin sebagai konsultan. Penunjukan konsultan harus mendapat ijin dari Bank pelaksana.&lt;br /&gt;(5). Oleh karena lahan yang diserahkan beragam bentuk, letak topografi dan ukurannya, maka dalam proses pembangunan kebun dilakukan penataan ulang. Oleh sebab itu tata letak lahan tidak akan sama dengan tata letak sebelum kebun dibangun. Petani calon peserta harus memahami dan dapat menerima kondisi yang demikian. Dengan terjadinya perubahan tata letak lahan, maka akan dilakukan konsolidasi lahan, sehingga diperluakan penerbitan ulang sertifikat tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengajuan dan Besaran Kredit&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1). Permohonan mendapatkan fasilitas KKPA diajukan oleh koperasi dan atas nama anggota koperasi calon penerima KKPA (tergantung pada peran koperasi, apa sebagai pelaksana atau penyalur KKPA) berikut dengan studi kelayakan proyek dan Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Inti kepada Bank pelaksana yang ditetapkan oleh PT. PNM. Bank pelaksana setelah meneliti kecukupan persyaratan dan menilai kelayakan permohonan yang diajukan, meneruskannya kepada PT. PNM&lt;br /&gt;(2). PT. PNM setelah menilai dan menganalisais permohonan yang diajukan akan memberikan penetapan, apakah permohonan diterima atau ditolak. Ketetapan itu disampaikan koperasi melalui Bank pelaksana.&lt;br /&gt;(3). Besarnya kredit ditetapkan oleh PT. PNM setelah mempelajari studi kelayakan proyek yang diajukan, dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi yang turut mempengaruhi. Oleh karena petani penerima KKPA umumnya tidak memilik modal yang cukup, maka bunga pinjaman KKPA selama masa pembangunan (konstruksi) kredit. Suku bungan dibebankan selama konstruksi ini adalah suku bunga tidak termasuk imbalan/koperasi sebesar 2%, jadi bunga yang berlaku 14% per tahun selama konstruksi (SK BI Pasal 10 ayat 2).&lt;br /&gt;(4). Apabila dalam proses pembangunan kebun terjadi perubahan harga umum yang signifikan, sehingga flafond yang telah disetujui diperkirakan tidak dapat menyelesaikan pembangunan kebun, maka biasanya dimintakan ekskalasi harga, sehingga flafond kredit menjadi naik. Proses pengajuan ekskalasi ini harus dimulai dengan penilaian kemajuan fisik kebun dan penyusunan revisi studi kelayakan proyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Fungsi Koperasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Koperasi dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dapat dilihat dari tahapan pengembangan kebun, yaitu : (1) Masa Persiapan, (2) Masa Konstruksi Kebun, (3) Masa Penyerahan Kebun Sampai Kredit Lunas, dan (4) Masa Pasca Kredit Lunas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(1) Masa Persiapan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada masa persiapan ini fungsi koperasi adalah melakukan tugas-tugas sebagai berikut :&lt;br /&gt;(a).Mensosialisasikan rencana pengembangan/pembangunan kebun kelapa sawit kepada calon anggota penerima KKPA atau yang akan ikut program KKPA. Dalam sosialisasinya dijelaskan pula kebutuhan kerjasama dengan Perusahaan Inti, hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Inti dan Bank Pelaksana, hak dan kewajiban Koperasi serta karakteristik kelapa sawit.&lt;br /&gt;(b).Melakukan inventarisasi lahan calon peserta, sehingga diperoleh kepastian luas lahan dan nama-nama calon peserta. Dalam proses inventarisasi ini termasuk pula pengumpulan dan penelitian terhadap keabsahan surat-surat tanda pemilikan lahan calon peserta.&lt;br /&gt;(c).Mengumpulkan persyaratan administratif kredit dari calon penerima KKPA, seperti copy “KTP” (suami isteri), copy Surat Nikah, copy Kartu Keluarga (“KK”) dan sebagainya yang dipersyaratkan oleh Bank.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(2) Masa Konstruksi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selama masa konstruksi kebun, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;(a).Memonitor dan mengawasi perkembangan pembangunan kebun yang dilakukan oleh Perusahaan Inti&lt;br /&gt;(b).Bersama dengan Perusahaan Inti dan Konsultan pengawas melakukan opname kemajuan pekerjaan pembangunan kebun untuk dilaporkan kepada pihak Bank.&lt;br /&gt;(c).Membantu Perusahaan Inti mendapatkan input produksi, diantaranya penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat kerja, penyediaan sarana pengangkutan dan sebaagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(3) Masa Pencicilan Sampai Kredit Lunas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selama masa pencicilan sampai kredit lunas, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;(a).Mempersiapkan administrasi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pengukuran lahan defenitif untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN&lt;br /&gt;(b).Bersama Perusahaan Inti dan Pemerintah Desa mensosialisasikan sistem pengelolaan kebun kepada petani yang akan menerima kebun.&lt;br /&gt;(c).Bersama Perusahaan Inti membuat desain kelompok, dan mensosialisasikan pembentukan kelompok kepada para petani.&lt;br /&gt;(d).Membantu Perusahaan Inti dalam mempersiapkan dan melakukan pelatihan-pelatihan kepada petani yang akan menerima penyerahan kebun.&lt;br /&gt;(e).Membuat data nama petani yang telah ditetapkan menjadi peserta&lt;br /&gt;(f).Membuat sistem pengelolaan dan sistem pendanaan untuk perawatan kebun dengan bantuan Perusahaan Inti&lt;br /&gt;(g).Mengkoordinir kegiatan manajemen kebun, mencakup panen, pengangkutan, perawatan tanaman, perawatan infrastruktur, pemupukan, penualan TBS pada Perusahaan Inti.&lt;br /&gt;(h).Bertindak sebagai wakil petani dalam negosiasi harga dengan Perusahaan Inti.&lt;br /&gt;(i).Menyelenggarakan adminstrasi kredit KKPA masing-masing kelompok dan administrasi keuangan kebun secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(4) Masa Pasca Kredit Lunas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selama masa pasca kredit lunas, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;(a).Mempertahankan agar produktivitas kebun dapat dioptimalkan, walaupun kewajiban kredit kepada Bank telah lunas.&lt;br /&gt;(b).Menjaga agar hasil produksi plasma tetap dijual kepada Perusahaan Inti, karena desain pabrik Perusahaan Inti adalah untuk mengolah kebun Plasma dan Kebun Inti.&lt;br /&gt;(c).Bersama Perusahaan Inti membuat rencana replanting dan mensosialisasikannya kepada para petani.&lt;br /&gt;(d).Mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh anggoa/petani untuk menopang pendapatan selama masa replanting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Fungsi Lain Koperasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selain fungsi yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dijelaskan , &lt;br /&gt;(a).Meningkatnya kesadaran petani anggotanya dalam pengelolaan kebun, mamatuhi aturan-aturan pengelolaan kebun yang ditetapkan kelompok dan koperasi, serta mendorong untuk aktifnya berkoperasi.&lt;br /&gt;(b).Menggerakan petani anggotanya untuk menabung secara teratur.&lt;br /&gt;(c).Melakukan kegiatan-kegiatan untuk kesejahteraan petani anggota dan keluarganya melalui berbagai kegiatan usaha yang layak antara lain : Simpan Pinjam, Penyediaan barang-barang konsumsi dan rumah tangga serta alat-alat produksi, Pemasaran hasil produksi anggota selain hasil produksi kebun (TBS), Pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Fungsi Perusahaan Inti&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Perusahaan Inti sejak persiapan pembangunan kebun sampai dengan pasca kredit lunas adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;(a).Membuat desain kebun dan kelompok tani.&lt;br /&gt;(b).Membantu Koperasi melakukan Sosialisasi Program KKPA dan sistem pengelolaan kebun kepada para petani peserta.&lt;br /&gt;(c).Melakukan pembangunan kebun sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam studi kelayakan dan desain kebun serta standar mutu yang ditetapkan.&lt;br /&gt;(d).Melakukan pembinaan dan pengalihan teknologi budidaya kepada petani, kelompok dan koperasi sesuai dengan tahap-tahap pembangunan kebun.&lt;br /&gt;(e).Menampung (membeli) hasil TBS petani Plasma sesuai ketentuan harga yang berlaku.&lt;br /&gt;(f).Membantu koperasi dalam membuat perhitungan hasil penjualan TBS untuk masing-masing petani/kelompok dan penyisihan dana untuk cicilan kredit dan biaya pemeliharaan kebun.&lt;br /&gt;(g).Melakukan alokasi hasil penjualan TBS petani untuk cicilan kredit, biaya perawatan kebun dan pendapatan petani.&lt;br /&gt;(h).Membantu Koperasi mengembangkan sistem pengelolaan kebun yang efektif untuk peningkatan produktivitas kebun.&lt;br /&gt;(i).Membantu Koperasi membuat rencana replanting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Fungsi Bank Pelaksana&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Bank Pelaksana sejak persiapan pembangunan kebun sampai dengan kredit lunas adalah melaksanakan tugas-tugas pokok berikut :&lt;br /&gt;(a).Memproses permohonan kredit KKPA yang diajukan koperasi dan meneruskannya kepada PT. PNM.&lt;br /&gt;(b).Menyalurkan kredit sesuai sesuai dengan tahap-tahap pencairan kredit yang ditetapkan.&lt;br /&gt;(c).Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kebun yang dilakukan oleh Perusahaan Inti.&lt;br /&gt;(d).Membantu Kopeasi melakukan sosialisasi program KKPA kepada petani calon peserta proyek pembangunan kebun.&lt;br /&gt;(e).Bersama Perusahaan Inti membantu koperasi mengembangkan sistem pengelolaan kebun yang efektif.&lt;br /&gt;(f).Menyediakan pelayanan perbankan untuk para petani anggota koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penggunaan Hasil TBS&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1). Hasil penjualan TBS digunakan untuk pembiayaan :&lt;br /&gt;    (a).Kebutuhan rumah tangag petani sebesar 30%.&lt;br /&gt;    (b).Cicilan Kredit sebesar 30% atau sesuai dengan perjanjian dengan Bak Pelaksana.&lt;br /&gt;    (c).Biaya Produksi dan Pemeliharaan Kebun sebesar 40%&lt;br /&gt;(2). Dari jumlah 40% biaya produksi dan pemeliharaan kebun, 5% diantaranya merupakan tabungan beku yang disimpan di Bank dan diberikan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.&lt;br /&gt;(3). Biaya Produksi dan pemeliharaan mencakup biaya transport TBS ke Pabrik, biaya pupuk, biaya pemberantasan hama penyakit tanaman, biaya pemeliharaan infrastruktur (jalan, jembatan dan drainase), biaya replanting dan biaya manajemen dan organisasi. Dana untuk biaya produksi disimpan di Bank, diberikan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***eSa***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-6364270703063603836?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/6364270703063603836/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/01/pengembangan-kebun-kelapa-sawit-pola.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6364270703063603836'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6364270703063603836'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/01/pengembangan-kebun-kelapa-sawit-pola.html' title='PENGEMBANGAN KEBUN KELAPA SAWIT POLA KKPA'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TTooULZ06UI/AAAAAAAAAJY/WfNl1TZ19qo/s72-c/Sawit%253D1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-7072191084732406196</id><published>2011-01-08T02:05:00.000-08:00</published><updated>2011-01-21T05:47:30.771-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TENAGA KERJA'/><title type='text'>PELAKSANAAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PELAKSANAANNYA OLEH PEKERJA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TSg5PFzzbaI/AAAAAAAAAJQ/AskEUn48A4c/s1600/K3.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 160px; height: 158px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TSg5PFzzbaI/AAAAAAAAAJQ/AskEUn48A4c/s320/K3.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5559756671409155490" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;  Dalam perkembangan dan pertumbuhan bangsa di masa yang akan datang, pekerja memegang peranan yang bertambah penting, sebab bangsa kita sedang bergerak dari bangsa agraris menuju ke arah bangsa industri dan karena itu pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga kerja profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada peningkatan, pembentukan dan pengembangan pekerja yang berkualitas, produktif, efisien dan berjiwa wirausaha sehingga mampu mengisi, menciptakan, memperluas lapangan kerja serta kesempatan usaha.&lt;br /&gt;  Sejalan dengan kemajuan industri, dunia usaha juga harus meningkatkan perhatian terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, sebab keselamatan dan kesehatan kerja tidak saja mutlak bagi para pekerja tetapi juga penting bagi kelangsungan dan kemajuan perusahaan dan untuk itu perlu diterapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi pada setiap tempat kerja. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh Presiden RI pada acara penandaan dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 1997, tanggal 15 Januari 1997 di Istana Negara Jakarta.&lt;br /&gt;  Dengan perkembangan teknologi dewasa ini, proses produksi barang dan jasa banyak menggunakan bahan-bahan berbahaya dan peralatan yang mengandung resiko bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia yang bertindak sebagai operator senantiasa dihadapkan pada situasi yaitu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bekerja serta menghadapi resiko bahaya.&lt;br /&gt;   Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha menyusun ketentuan-ketentuan dan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk peraturan perundang-undangan serta perangkat teknis pelaksanaannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai tingkat kesehatan dan keselamatan yang tinggi, agar terjamin kontinuitas usaha dan pengembangan potensi ekonomi. Sebagai sumber produksi, maka perusahaan harus dapat dipergunakan secara aman dan efisien dengan unsur ekonomi yang panjang.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka itulah maka peran serta aktif dari tenaga kerja semakin dibutuhkan. Tetapi mengingat tantangan dan risiko kerja yang dihadapi juga semakin tinggi, maka terhadap tenaga kerja perlu diberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraannnya. Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap para pekerja adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor : Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatana dan Kesehatan Kerja.&lt;br /&gt;  Pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah perlindungan yang layak bagi semua tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, terutama dalam bidang keselamatan kerja. Perlindungan ini dimaksudkan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap pemerasan (eksploitasi) tenaga kerja oleh pengusaha, seperti misalnya untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah, mempekerjakan pekerja untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas.&lt;br /&gt;  Jadi maksud dari norma keselamatan kerja tersebut adalah menjaga agar tenaga kerja melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, yang mana norma ini harus diperhatikan oleh pengusaha sebagai pemberi kerja karena setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.&lt;br /&gt;  Kewajiban untuk melaksanakan norma keselamatan kerja seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ternyataa tidak semata-mata dibebankan kepada pihak pengusaha saja, melainkan juga merupakan kewajiban bagi setiap tenaga kerja di dalam proses produksi. Artinya perlindungan keselamatan kerja yang diberikan oleh pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tersebut harus diterima dan ditaati sepenuhnya oleh tenaga kerja. Jadi masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mana yang harus dilaksanakan guna terlaksananya norma keselamatan kerja tersebut.&lt;br /&gt;  Begitu pula halnya antara pengusaha dan pekerja di perusahaan misalnya di perusahaan Plywood, pabrik, maka dengan sendiri tempat kerja di perusahaan  tersebut banyak mengandung risiko keselamatan kerja yang sangat tinggi, sehingga untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, maka terhadap para pihak diharapkan mentaati setiap kewajiban yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970.&lt;br /&gt;  Salah satu kewajiban bagi pengusaha adalah menempatkan secara tertulis dalam tempat kerja semua syarat keselamatan kerja, semua gambar keselamatan kerja dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca. Di samping itu perusahaan juga diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri terhadap pekerja seperti misalnya ; topi (helm), sepatu, sarung tangan, masker dan lain sebagainya. Sedangkan kewajiban pokok bagi pekerja dalam keselamatan kerja tersebut adalah memakai semua alat-alat perlindungan diri yang telah disediakan oleh pengusaha.&lt;br /&gt;B.Permasalahan&lt;br /&gt;  Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan adalah “Mengapa masih ada pekerja di Perusahaan yang tidak melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja”&lt;br /&gt;A.Tinjauan Umum Tentang Kesemalatan dan Kesehatan Kerja&lt;br /&gt;  Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada peningkatan, pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berjiwa wirausaha sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja. Kemudian yang akan dibina dan dikembangkan dalam pembangunan ketenagakerjaan ini adalah perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dan menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja.&lt;br /&gt;  Jadi pada dasarnya norma keselamatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien.&lt;br /&gt;  Dasar hukum yang digunakan dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, di mana dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah karena setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan dan terhadap orang lain yang berada di tempat kerja perlu juga terjamin keselamatannya.&lt;br /&gt;  Adapun yang dimaksud dengan tempat kerja menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah :&lt;br /&gt;  Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2&lt;br /&gt;  Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja terseabut.&lt;br /&gt;  Tempat kerja seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (1) tersebut di atas diperjelas di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yang menyatakan sebagai berikut  :&lt;br /&gt;(1)Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia ;&lt;br /&gt;(2)Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :&lt;br /&gt;  a.Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;&lt;br /&gt;  b.Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang  : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi ;&lt;br /&gt;  c.Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan ;&lt;br /&gt;  d.Dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan ;&lt;br /&gt;  e.Dilakukan pertambangan atau pengolahan : emas, perak, logam atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan ;&lt;br /&gt;  f.Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara ;&lt;br /&gt;  g.Dikerjakan bongkar muat barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau   gudang ;&lt;br /&gt;  h.Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air ;&lt;br /&gt;  i.Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan ;&lt;br /&gt;  j.Dilakkukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah ;&lt;br /&gt;  k.Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting ;&lt;br /&gt;  l.Dilakukan pekerjaan di dalam tangki, sumur atau lobang ;&lt;br /&gt;  m.Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran ;&lt;br /&gt;  n.Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah ;&lt;br /&gt;  o.Dilakukan pencemaran, penyiaran atau penerimaan radio radar, televisi atau   telepon ;&lt;br /&gt;  p.Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yang menggunakan alat teknis ‘&lt;br /&gt;  q.Diangkutkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ;&lt;br /&gt;  r.Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.&lt;br /&gt;(3)Dengan peraturan perundang dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).&lt;br /&gt;  Melihat ruang lingkup keselamatan kerja sebagaimana yang diuraian tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua pengurus atau pengusaha dan pekerja yang terlibat dalam proses produksi wajib mentaati norma keselamatan kerja seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tersebut.&lt;br /&gt;  Adapun yang dimaksud dengan pengurus menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ialah “Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya berdiri sendiri”. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha menurut ayat (2) adalah sebagai berikut  :&lt;br /&gt;a.Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja ;&lt;br /&gt;b.Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja ;&lt;br /&gt;c.Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum yang termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka pengurus atau pengusaha dan para pekerja di perusahaan wajib menyelenggarakan norma keselamatan kerja. Artinya pengurus atau pengusaha dan tempat kerja di perusahaan sudah termasuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.&lt;br /&gt;  Adapun salah satu kewajiban pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja seperti yang tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu syarat-syarat keselamatan kerja untuk  :&lt;br /&gt;  a.Mencegah dan mengurangi kecelakaan ;&lt;br /&gt;  b.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ;&lt;br /&gt;  c.Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan ;&lt;br /&gt;  d.Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau   kejadian-kejadian lain yang berbahaya ;&lt;br /&gt;  e.Memberi pertolongan pada kecelakaan ;&lt;br /&gt;  f.Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja ;&lt;br /&gt;  g.Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan  getaran ;&lt;br /&gt;  h.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan ;&lt;br /&gt;  i.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai ;&lt;br /&gt;  j.Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik ;&lt;br /&gt;  k.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup ;&lt;br /&gt;  l.Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ;&lt;br /&gt;  m.Memperoleh keserasian antar tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya ;&lt;br /&gt;  n.Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang ;&lt;br /&gt;  o.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan ;&lt;br /&gt;  p.Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang ;&lt;br /&gt;  q.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya ;&lt;br /&gt;  r.Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.&lt;br /&gt;B.Tinjauan umum Tentang Usaha Keselamatan Kerja&lt;br /&gt;  Industrialisasi akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, tenaga kerja yang semakin ahli dan terampil. Namun tidak selamanya penerapan teknologi tinggi dan penggunaan bahan yang beraneka macam dan ragam dalam suatu industri diikuti dengan selaras oleh kealhian dan keterampilan tenaga kerjanya yang mengoperasikan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi industri.&lt;br /&gt;  Pabrik pembuat lem salah satu contohnya. Untuk kebutuhan kayu lapis adalah sebagai tempat kerja dimana dibuat, diolah, dipakai, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, beracun, menimbulkan infeksi dan bersuhu tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa tempat kerja seperti itu mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan kerja bagi pekerjanya.&lt;br /&gt;  Keselamatan dalam penggunaan peralatan dan kemampuan serta keterampilan tenaga kerja yang kurang memadai, dapat menimbulkan suatu kemungkinan yang besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Hal ini jelas akan menimbulkan kerugian jiwa dan material baik bagi pengusaha, tenaga kerja, pemerintah dan masyarakat luas.&lt;br /&gt;  Oleh karena itu perlindungan terhadap faktor-faktor bahaya lingkungan kerja adalah kebutuhan yang sifatnya mendasar bagi tenaga kerja, agar tenaga kerja dapat melaksanakan tugasnya dalam bekerja sekaligus terhindar dari risiko bahaya yang ditimbulkannya. Realisasi dari upaya perlindungan ini salah satunya adalah pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mewajibkan semua pihak untuk melaksanakan norma keselamatan kerja tersebut, bahkan lebih dari itu diberikan sanksi bagi siapa saja yang tidak mentaatinya.&lt;br /&gt;  Secara umum usaha keselamatan kerja mempunyai sasaran sebagai berikut  :&lt;br /&gt;1.Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di tempat kerja agar selalu terjamin keselamatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatan produksi dan produktivitas kerja.&lt;br /&gt;2.Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat.&lt;br /&gt;3.Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.&lt;br /&gt;  Sedangkan secara khusus usaha keselamatan kerja mempunyai sasaran sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.&lt;br /&gt;2.Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.&lt;br /&gt;3.Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manusia atau manusia dengan pekerjaan.&lt;br /&gt;  Walaupun sudah diupayakn semaksimal mungkin dihindarkan terjadinya kecelakaan kerja melalui berbagai alat perlindungan diri, namun pada umumnya terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh faktor teknis. Hal ini dapat terjadi biasanya karena kelalaian atau kesengajaan para pekerja untuk tidak memakai alat-alat perlindungan diri dalam bekerja dalam bekerja guna keselamatannya, padahal di lain pihak alat-alat perlindungan untuk bekerja tersebut sudah disediakan secara lengkap oleh pengusaha.&lt;br /&gt;  Kesadaran dan tanggung jawab pekerja dalam melaksanakan norma keselamatan kerja juga sangat dibutuhkan, sebab dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang tinggi sangat tergantung kepada sistem manajemen yang diterapkan dan kualitas pekerja yang digunakan. Ciri tenaga kerja yang dibutuhkan dalam era globalisasi sekarang ini antara lain adalah tenaga kerja yang mempunyai kualitas dan daya saing tinggi, penuh inisiatif dan kreatifitas, memiliki mobilitas tinggi dalam menyesuaikan diri terhadap perkembangan yang ada.&lt;br /&gt;A.Ketentuan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja&lt;br /&gt;  Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dalam sistem hubungan industrial pancasila menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan tercapainya kecelakaan nihil&lt;br /&gt;  Jadi norma keselamatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien.&lt;br /&gt;  Dengan demikian maksud dari norma keselamatan kerja ini adalah suatu aturan-aturan yagn berusaha untuk menjaga tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan keselamatan dan kesehatan serta kesusilaan dalam seseorang itu melakukan atau karena ia melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja&lt;br /&gt;  Sedangkan tujuan dari norma keselamatan kerja ini adalah memungkinkan pekerja itu mengenyam dan mengembangkan peri-kehidupan sebagai manusia pada umumnya dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarg. Oleh karena itu norma keselamatan kerja harus dilaksanakan dalam sistem manajemen, oleh unit khusus dalam struktur oreganisasi perusahaan sehingga ia akan selalu terkait dalam setiap kebijaksanaan, perencanaan, pengambilan keputusan dan langkah manajemen.&lt;br /&gt;  Usaha norma keselamatan kerja pada dasarnya mempunyai sasaran umum yaitu sebagai berikut :&lt;br /&gt;a.Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatan produksi dan produktivitas kerja.&lt;br /&gt;b.Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.&lt;br /&gt;c.Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.&lt;br /&gt;  Sedangkan secara khusus usaha norma keselamatan kerja mempunyai sasaran antara  lain :&lt;br /&gt;a.Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.&lt;br /&gt;b.Mengamankan mesin, instalasi, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.&lt;br /&gt;c.Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manusia atau manusia dengan pekerjaan.&lt;br /&gt;  Mengingat hal-hal tersebut diatas, maka agar norma keselamatan kerja dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Peran, fungsi dan partisipasi aktif semua pihak yang terkait sangat diharapkan dalam melaksanakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja.&lt;br /&gt;  Dengan meningkatkan usaha keselamatan kerja, dengan sendirinya akan dapat menciptakan suasana kerja yang aman, nyaman dan sehat sehingga tenaga kerja dapat bekerja secara efisien dan produktif. Disamping itu dengan tercapainya sasaran tersebut berarti sejalan dengan tujuan pembangunan untuk memanusiakan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.&lt;br /&gt;  Adapun berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja&lt;br /&gt;2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan&lt;br /&gt;3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja.&lt;br /&gt;4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1981 tentang Wajib Lapor Penyakit Akibat Kerja.&lt;br /&gt;5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1992 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.&lt;br /&gt;6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1996 tetang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja&lt;br /&gt;B.Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Pelaksanaan Norma Keselamatan Kerja&lt;br /&gt;  Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja khususnya, serta guna meningkatkan hasil dan usaha produksi maka akan selalu terkait dengan penggunaan dan penerapan berbagai tingkat teknik dan teknologi, baik dari yang tradisional sampai dengan yang mutahir.&lt;br /&gt;  Penggunaan teknik dan teknologi di samping dapat membawa kesejahteraan bagi umat manusia, juga dapat membawa bencana yaitu apabila tidak dibina secara tepat, antara lain berupa peningkatan sumber-sumber bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan lain-lain. Timbulnya peristiwa-peristiwa tersebut diatas jelas tidak diinginkan oleh semua pihak, khususnya pengusaha dan tenaga kerjanya, karena peristiwa tersebut akan menimbulkan akibat-akibat negatif yaitu berupa kerugian ekonomi baik langsung maupun tidak langsung, serta dapat pula mengakibatkan penderitaan manusia.&lt;br /&gt;  Dengan demikian sudah sewajarnyalah apabila upaya penanggulangan peristiwa-peristiwa tersebut dilakukan secara bersama antara pengusaha dan tenaga kerja, yaitu melalui pelaksanaan fungsi serta tugas-tugasnya dengan sebagaimana mestinya, yang pada akhirnya akan sangat membantu dan meningkatkan beban tugas serta mendukung tercapainya tujuan masing-masing pihak.&lt;br /&gt;  Pelaksanaan fungsi serta tugas-tugas tersebut tidak lain adalah melaksanakan semua hak dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pelaksanaan oleh pihak pekerja maupun pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha secara berimbang. Artinya apa yang menjadi kewajiban pihak pekerja berarti merupakan hak bagi pihak perusahaan yang harus diterimanya, begitu pula sebaliknya.&lt;br /&gt;  Zainal Asikin, SH, SU, mengungkapkan tentang hak dan kewajiban para pihak di dalam norma keselamatan kerja, yaitu sebagai berikut :&lt;br /&gt;a.Kewajiban Pengusaha :&lt;br /&gt;Menurut Undang-Undang Keselamtan Kerja, pengusaha diwajibkan untuk :&lt;br /&gt;1.Memberikan kesehatan badan, kondisi mental dan tenaga fisiknya dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun terhadap pekerja yang sudah ada secara berkala pada dokter yang telah ditunjuk oleh pengusaha dan yang ditunjuk oleh petugas pengawas.&lt;br /&gt;2.Menunjuk dan menjelaskan kepada tenaga kerja yang baru tentang :&lt;br /&gt;  a.Kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerjanya.&lt;br /&gt;  b.Semua pengamanan dan alat perlindungan yang harus ada dalam tempat kerjanya.&lt;br /&gt;  c.Alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.&lt;br /&gt;  d.Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.&lt;br /&gt;3.Secara tertulis menempatkan ditempat kerja yang dipimpinya semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan.&lt;br /&gt;4.Memasang ditempat kerja yang dipimpinya semua gambar keselamatan kerja dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh semua pekerja.&lt;br /&gt;5.Menyediakan secara cuma-cuma  semua alat perlindungan diri yang diwajibkan kepada pekerja.&lt;br /&gt;Menurut peraturan keamanan kerja (Veilighedregelement), pengusaha diswajibkan untuk :&lt;br /&gt;1.Memberikan keterangan yang diperlukan oleh pegawai pengawas.&lt;br /&gt;2.Bagi perusahaan yang baru satu bulan mulai berjalan, pengusahanya diwajibkan untuk melaporkan kepada Bupati keterangan tentang :&lt;br /&gt;  a.Macam perusahaan yang diselenggarakan,&lt;br /&gt;  b.Macam dan daya penggerak dan jumlah mesin yang diperlukan,&lt;br /&gt;  c.Jumlah orang yang bekerja atau yang bisanya digunakan,&lt;br /&gt;  d.Siapa memberi izin didirikannya perusahaan.&lt;br /&gt;  b.Hak dan Kewajiban Pekerja :&lt;br /&gt;    1.Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas.&lt;br /&gt;    2.Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.&lt;br /&gt;    3.Memenuhi dan mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang    diwajibkan petugas pengawas.&lt;br /&gt;    4.Meminta kepada pengusaha agar dilaksanakan smua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.&lt;br /&gt;  Pada dasarnya hak dan kewajiban para pihak seperti yang dikemukakan oleh Zainal Asikin, SH, SU, tersebut diatas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yaitu terdapat pada pasal 8, pasal 9 ayat (1) dan pasal 14 untuk kewajiban pengusaha, sedangkan untuk hak dan kewajiban pekerja yaitu pasal 12.&lt;br /&gt;  Sebenarnya mengenai kewajiban pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tersebut sudah dimulai sejak pasal 2 dan pasal 3-nya, yaitu yang menyangkut tentang Ruang Lingku dan Syarat-syarat Keselamatan Kerja (seperti yang sudah dikemukakan pada Bab I terdahulu). Kemudian selain pasal-pasal tersebut diatas, maka pasal-pasal yang juga menyangkut kewajiban pengusaha adalah pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 11 ayat (1) yang masing-masing menyatakan sebagai berikut :&lt;br /&gt;  Pasal 9 ayat (3) :&lt;br /&gt;Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.&lt;br /&gt;  Pasal 9 ayat (4) :&lt;br /&gt;Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.&lt;br /&gt; Pasal 11 ayat (1) :&lt;br /&gt;Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.&lt;br /&gt;  Semua hak dan kewajiban para pihak tersebut diatas harus dilaksanakan secara konsekuen agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar, artinya pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan tenang dan pengusaha juga dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tenang, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan produktivitas yang menguntungkan semua pihak.&lt;br /&gt;  Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan sumber daya manusia dalam penguasaan teknologi keselamtan kerja adalah untuk meningkatkan keterampilan dalam melakukan pekerjaan yang aman dan efisien guna meningkatkan produktivitas kerja tersebut. Produktivitas adalah ratio terbaik antara masukan (input) dengan keluaran (output), sedangkan efisien adalah pemanfaatan sumber-sumber yang ada seperti tenaga, waktu, dana dan sebagainya yang terbatas untuk dapat dimanfaatkan secara efektif dengan upaya antara lain melalui penekanan pemborosan sampai sekecil-kecilnya.&lt;br /&gt;  Dengan demikian produktivitas adalah esensial bagi kemajuan, karena pada hakekatnya produkitvitas adalah pertumbuhan yang mengarah pada peningkatan pendapatan per kapita yang pada akhirnya untuk mencapai kemakmuran. Antara keselamatan kerja dengan produktivitasnya secara nyata, bahkan produktivitasnya seringkali akan menjadi nihil sama sekali.&lt;br /&gt;  Pekerja yang sakit, maka produktivitasnya akan menurun. Pengaruh lingkungan kerja yang buruk terhadap kesehatan pekerja dalam skala yang lebih luas akan sangat mempengaruhi produktivitas perusahaan. Jadi pekerja yang tidak melaksanakan kewajibannya akan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pihak pengusaha, begitu pula sebaliknya, perusahaannya yang tidak melaksanakan kewajibannya akan menimbulkan kerugian bagi pihak pekerja.&lt;br /&gt;c.Akibat Hukum Bagi Pekerja Yang Tidak Melaksanakan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.&lt;br /&gt;  Seperti diketahui bahwa pada masa lalu keberhasilan dunia usaha umumnya ditentukan oleh tingginya tingkat produktivitas, sistem produksi yang efisien, rendahnya harga pkok dan jasa yang ditawarkan. Akan tetapi dewasa ini selain hal tersebut juga ditentukan karakteristik tambaha lainnya, seperti mutu produk, ketepatan penyarahan, layanan purna jual, inovasi desain produk, pemasaran yang agresif dan distribusi yang efisien, termasuk selera dan kenyamanan pemakai.&lt;br /&gt;  Untuk dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang tinggi, sangat tergantung pada sistem manajemen yang diterapkan dan kualitas pekerja yang digunakan. Ciri tenag kerja yang dibutuhkan dalam era perdagangan dewasa ini antara lain adalah tenaga kerja yang mempunyai kualitas dan daya saing tinggi, penuh inisiatif dan kreativitas, memiliki mobilitas tinggi dalam menyesuaikan diri terhadap perkembangan yang ada.&lt;br /&gt;  Kualitas pekerjamempunyai kolerasi yang erat dengan kecelakaan kerja, sedangkan kecelakaan kerja erat kaitannya dengan produktivitas. Program dalam norma keselamatan kerja akan berpengaruh terhadap program pengembangan sumber daya manusia. Hubungan timbal balik antara keselamatan kerja dengan pengembangan sumber daya manusia dapat dilihat sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Program keselamatn kerja dan kesehatan kerja akan memperbaiki kualitas hidup kerja melalui jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menciptakan situasi kerja yang aman, tentram dan sehat sehingga dapat mendorong pekerja untuk bekerja lebih produktif.&lt;br /&gt;2.Melalui program keselamatan kesehatan kerja terjadinya kerugian dapat dihindarkan sehingga perusahaan dapatmengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.&lt;br /&gt;3.Program kesehatan dan keselamatan kerja menurut pekerja dan pengusaha untuk mengembangkan kemampuan dirinya dalam hal :&lt;br /&gt;a.Kemampuan keahlian untuk meneliti dan mendesain teknologi yang bebas dari risiko kecelakaan kerja dan mendesain peralatan pengaman;&lt;br /&gt;b.Kemampuan pengusaha untuk memproduksi dan menciptakan peralatan yang lebih aman dan canggih sesuai dengan tuntutan konsumen dan persaingan pasar;&lt;br /&gt;c.Kemampuan pekerja untuk mengoperasikan alat-alat produksi dan alat-alat pengaman dengan baik dan tepat;&lt;br /&gt;d.Menuntut adanya organisasi dan manajemen yang mantap dan dinamis dengan unit fungisional yang bertugas mengkoordinasikan program keselamatan dan kesehatan kerja.3&lt;br /&gt;  Semakin canggih peralatan dan teknologi yang dipergunakan, maka makin penting peranan latihan dilaksanakan. Dalam program latihan ini perlu ditekankan bukan hanya kemampuan teknis mengoperasikan peralatan saja, tetapi juga disi[lin kerja dan kemampuan mendeteksi secara awal akan kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi. Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab atas pemeliharaan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.&lt;br /&gt;  Lingkungan kerja yang diciptakan sedemikian rupa sehingga mengikuti standar keselamatan dan kesehatan kerja akan mendukung peningkatan produktivitas. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan manajemen perusahaan akan mendukung perusahaan untuk mampu berkompetisi secara aktif, positif dan sportif.&lt;br /&gt;  Untuk setiap pimpinan lingkungan kerja harus memberikan perhatian yang semakin besar dan merasa terpanggil serta merasa berkewajiban untuk selalu mengupayakan terjaminnya keselamatan kerja bagi pekerja, sehingga sasaran pekerja untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas tercapai sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud.&lt;br /&gt;  Dalam kerangka itulah, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 memberikan sanksi yang tegas apabila kewajiban-kewajiban seperti yang telah diuraikan tersebut diatas tidak dilaksanakan, yaitu seperti yang tertuang di dalam pasal 15 yang berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).&lt;br /&gt;  Di samping jumlah Rp. 100.000,- yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dewasa ini, maka sanksi tersebut juga semata-mata hanya kepada pihak pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam norma keselamatan kerja , sedangkan sanksi untuk pekerja diatur secara tegas.&lt;br /&gt;Jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, maka pada pasal 108 ayat (1)-nya menyatakan :&lt;br /&gt;Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:&lt;br /&gt;a.Keselamatn dan kesehatn kerja;&lt;br /&gt;b.Moral dan kesusilaan;&lt;br /&gt;c.Perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.&lt;br /&gt;Kemudian lebih lanjut menurut pasal 185 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 dikatakan :&lt;br /&gt;Barang siapa tidak memberikan perlindungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;Jadi jelaslah bahwa ternyata sanksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 juga cenderung diperuntukkan bagi pihak pengusaha. Permasalahan yang timbul sekarang adalah apa akibat hukum bagi pekerja yang karena tidak melaksanakn kewajibannya menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak pengusaha.&lt;br /&gt;Menurut teori hukum perdata, maka secara keperdataan pengusaha yang dirugikan akibat perbuatan pekerja yang tidak melaksanakn kewajibannya dapat menggugat atau menuntut ganti rugi kepada pekerja yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena pekerja tersebut telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang disebutkan oleh pasal 1365 KUH Perdata yaitu sebagai berikut : “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”. &lt;br /&gt;d.Upaya Yang Dapat Ditempuh Pengusaha Terhadap Pekerja Yang Tidak Melaksanakan Norma Keselamatan Kerja&lt;br /&gt;Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan khususnya dalam pembangunan ekonomi, telah berhasil meraih tingkatperumbuhan yang cukup tinggi. Indicator lain dari pertumbuhan tersebut adalah semakin tingginya kesempatan berusaha bagi para pelaku ekonomi melalui perdagangan dan industri yang semakin maju.&lt;br /&gt;Kemajuan di bidang industri ditandai dengan semakin besarnya aset produksi sebagai akibat semakin besarnya volume usaha, variasi usaha serta peningkatan modal, canggihnya sarana dan prasarana yang didukung dengan sumber daya manusia yang memadai. Semakin besar aset dan canggihnya alat-alat priduksi, memerlukan sarana dan kualitas sumber daya yang memadai pula.&lt;br /&gt;Setiap kecelakaan kerja menimbulkan berbagai kerugian, yaitu kerugian alat produksi, barang produsi atau perlengkapan kerja, biaya pengobatan atau kompensasi kepada pekerja yang cidera atau meninggal dunia, kerugian waktu kerja selama produksi terganggu, serta penurunan kualitas dan kuantitas hasil produksi. Semua kerugian langsung atau tidak langsung tersebut secara ekonomis dapat dihitung, baik diderita langsun oleh pekerja maupun yang menjadi beban pengusaha dan masyarakat pada umunya.&lt;br /&gt;Di lain pihak, pekerja yang biasanya melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya disebabkan oleh beberapa hal diantaranya :&lt;br /&gt;a)Pengetahuan dan keterampilan yang tidak sesuai dengan pekerjanya.&lt;br /&gt;b)Keadaan fisik dan mental yang belum siap untuk tugas-tugasnya.&lt;br /&gt;c)Tingkah laku dan kebiasaan yang ceroboh, sembrono, terlalu berani tanpa memperdulikan petunjuk, instruksi dan lain-lain .&lt;br /&gt;d)Kurangnya perhatian dan pengawasan dari manajemen.&lt;br /&gt;e)Kondisi yang berbahaya meliputi kondisi-kondisi sebagai berikut :&lt;br /&gt;  -mesin, pesawat, alat, instalasi, bahan dan lain-lain;&lt;br /&gt;  -lingkungan kerja;&lt;br /&gt;  -sifat pekerjaan;&lt;br /&gt;  -cara kerja;&lt;br /&gt;  -proses produksi;&lt;br /&gt;yang tidak memenuhi syarat.4 &lt;br /&gt;Upaya yang diarahkan pada praktek norma keselamatan kerja niscaya akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, dengan tingkat keselamatan yang tinggi, menuju produktivitas kerja yang lebih tinggi dari tenaga kerja. Perbaikan lingkungan kerja akan menurunkan angka absensi,  keterlambatan, pindah pekerjaan dan rasa tidak puas tenaga kerja, yang pada gilirannya akan menurunkan kerugian ekonomi oleh adanya waktu tidak efektif. Perbaikan lingkungan kerja dan penigkatan produktivitas tenaga akan meningkatkan keuntungan (profit), yang mempunyai dampak positif dalam memperbaiki penghasilan dan kesejahteraan tenaga kerja.&lt;br /&gt;Pengalaman menunjukkan bahwa manfaat ekonomis yang dihasilkan dari penerapan norma keselamatan kerja dapat melampaui biaya yang dikeluarkan. Norma keselamatan kerja adalah aspek yang amat penting dalam perlindungan tanaga kerja yang bertujuan agar tenaga kerja sehat, selamat, sejahtera dan bekerja produktif.&lt;br /&gt;Bagi tenaga kerja, norma keselamatan kerja manghindarkan dan mencegah timbulnya faktor-faktor bahaya lingkungan agar :&lt;br /&gt;1.Tenaga kerja tidak menderita penyakit akibat kerja sehingga dicapai tingkat kesehatan yang tinggi.&lt;br /&gt;2.Tenaga kerja tidak mengalami kecelakaan sehingga dicapai tingat keselamatanyang  tinggi.&lt;br /&gt;3.Tenaga kerja memperoleh rasa nyaman dalam bekerja.&lt;br /&gt;4.Kesehatan fisik tenaga kerja terpelihara dengan baik bahkan dapat ditingkatkan.&lt;br /&gt;5.Tercapainya keserasian, kesesuaian dan keharmonisan antara pekarja dengan karakteristik tenag kerja sebagai operator sehingga ergonomis.&lt;br /&gt;6.Diperoleh kemudahan dalam melaksanakan pekarjaan sehingga dihindarkan dan dicegah tibulnya kelelahan.5&lt;br /&gt;  Kesemuanya itu dirasakan oleh tenaga kerja sehingga tenaga kerja merasa dilindungi dari brebagai aspek yang dapat membahayakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-7072191084732406196?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/7072191084732406196/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/01/pelaksanaan-norma-keselamatan-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7072191084732406196'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7072191084732406196'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2011/01/pelaksanaan-norma-keselamatan-dan.html' title='PELAKSANAAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PELAKSANAANNYA OLEH PEKERJA'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TSg5PFzzbaI/AAAAAAAAAJQ/AskEUn48A4c/s72-c/K3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-8191371195696688275</id><published>2010-10-01T23:28:00.000-07:00</published><updated>2010-10-01T23:35:11.449-07:00</updated><title type='text'>PERANAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TKbSlv6hzyI/AAAAAAAAAIk/OaNKfr8un58/s1600/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 258px; height: 195px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TKbSlv6hzyI/AAAAAAAAAIk/OaNKfr8un58/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5523333538975436578" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;PERANAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT&lt;br /&gt;DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL&lt;br /&gt;PANCASILA DI PERUSAHAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang&lt;br /&gt; Seminar Hubungan Perburuhan Pancasila pada tahun1974 yang saat ini kita kenal menjadi Hubungan Industrial Pancasila adalah merupakan latak belakang penciptaan hubungan kerja yang harmonis berdasarkan Pancasila. Sarana penciptaanya, yang utama antara lain adalah Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit.&lt;br /&gt; Sejalan dengan hal tersebut, dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1998 ditekankan bahwa pembangunan sektor ketenagakerjaan perlu ditingkatkan mutu dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemantapan kebijakan pengupahan dan penggajian berdasarkan prestasi kerja dan nilai kemanusiaan yang mampu menumbuhkan harga diri, perlindungan tenaga kerja, hak berserikat dan berunding berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di samping itu perbaikan syarat kerja lainnya perlu dikembangkan secara terus menerus dan pemberdayaan pekerja ditingkatkan sehingga sepadan dengan mitranya terutama pengusaha. &lt;br /&gt; Keberhasilan Pembangunan Nasional, membawa konsekwensi yang semakin kritis dan semakin majunya masyarakat Indonesia khususnya para pelaku proses produksi di sektor usaha. Dari konsekwensi tersebut, maka dapat dilihat bahwa keluh kesah pekerja dan perselisihan industrial terus meningkat dan bermuara pada aksi-aksi unjuk rasa bahkan sebagian menjadi kasus-kasus kriminal.&lt;br /&gt; Melihat kerawanan yang terjadi di dalam hubungan industrial tersebut maka upaya-upaya yang dilakukan antara lain adalah meningkatkan komunikasi antara pekerja dengan pengusaha di dalam Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit.&lt;br /&gt; Dari upaya yang telah dilaksanakan, diharapkan terjadi interaksi yang positif di antara pekerja dan pihak pengusaha, dimana pekerja tidak lagi hanya mengharap imbalan yang lebih atas pekerjaannya dan pihak pengusaha tidak hanya mementingkan keuntungan dari usahanya.&lt;br /&gt; Sehingga para pelaku sektor usaha mau menyadari dan mau melakukan musyawarah untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi.&lt;br /&gt; Sejak diperkenalkannya Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit yang diperjelas melalui SK Menteri Tenaga Kerja No. 328/Men/1986, ternyata pengertian dan fungsi Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit belum dipahami seperti yang diharapkan dan belum sejalan, baik di antara kalangan Tripartit maupun tingkat Perusahaan (Bipartit), terutama pihak-pihak yang langsung terlibat dalam hubungan industrial.&lt;br /&gt; Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, Ditjen Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktur Pengawasan Norma Kerja Ditjen Binwasnaker dalam melaksanakan program pembinaan, pengawasan dan pengembangan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di arahkan untuk meningkatkan sosialisasi baik tingkat kuantitas, aktivitas dan kualitas Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelembagaan&lt;br /&gt; Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit adalah suatu lembaga yang berada di tingkat Perusahaan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan musyawarah untuk memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan.&lt;br /&gt; Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit ini juga merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengkoordinir lembaga-lembaga yang ada di Perusahaan.&lt;br /&gt;Pembentukan LK Bipartit&lt;br /&gt;Dasar hukum pembentukan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di Perusahaan sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja No. 328 tahun 1986 dengan jalan  :&lt;br /&gt;1. Mengadakan penyuluhan kepada para peserta “Target Group” ;&lt;br /&gt;2. Melakukan evaluasi pemahaman peserta ;&lt;br /&gt;3. Pengajuan pembentukan :&lt;br /&gt;a. Adanya inisiatif dari peserta (pengusaha, SP/Pekerja) ;&lt;br /&gt;b. Semua pihak menyatakan berkepentingan dan membutuhkan ;&lt;br /&gt;4. Mengarahkan para peserta ke dalam 3 (tiga) kelompok kepentingan :&lt;br /&gt;1. Kelompok persiapan pembentukan ;&lt;br /&gt;2. Kelompok penyusunan komposisi keanggotaan / kepengurusan ;&lt;br /&gt;3. Kelompok penyusunan program Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit.&lt;br /&gt;5. Memplenokan hasil kerja dan menjadikan sebagai kesepakatan bersama bagi pembentukan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di Perusahaan;&lt;br /&gt;6. Menyampaikan Berita Acara Pembentukan kepada kepala dinas tenaga kerja untuk mendapatkan pendaftaran.&lt;br /&gt;Secara khusus komposisi Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit memiliki sedikit-dikitnya 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang wakil pekerja atau Serikat Pekerja, 3 (tiga) orang wakil pengusaha dengan susunan sebagai berikut  :&lt;br /&gt; 1 orang ketua merangkap anggota ;&lt;br /&gt; 1 orang wakil ketua merangkap anggota ;&lt;br /&gt; 1 orang sekretaris merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 3 orang anggota.&lt;br /&gt;Administrasi Kerja LK Bipartit&lt;br /&gt;Tugas :&lt;br /&gt;1. Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah ketenagakerjaan ;&lt;br /&gt;2. Menghindari sedini mungkin timbulnya kesalahpahaman dan perbedaan pendapat dalam permusyawaratan yang menyangkut kepentingan bersama ;&lt;br /&gt;3. Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin kerja, ketenangan dan ketentraman kerja, kegairahan kerja serta ketenaganan usaha ;&lt;br /&gt;4. Menegakkan eksistensi dan peranan lembaga-lembaga ketenagakarjaan yang ada di perusahaan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan ;&lt;br /&gt;5. Mengamalkan prinsip-prinsip kepemimpinan Pancasila.&lt;br /&gt;Mekanisme :&lt;br /&gt;1. Menentukan jadual pertemuan (minimal 1 x dalam 2 bulan)&lt;br /&gt;2. Pertemuan insidentil / tidak tetap, atas permintaan salah satu pihak (pengusaha, serikat pekerja, wakil pekerja) yang di ajukan secara lisan maupun tertulis melalui sekretaris lembaga kerjasama bipartit ;&lt;br /&gt;3. Menyampaikan hasil-hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan, serikat pekerja atau wakil pekerja sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam membuat kebijaksanaan.&lt;br /&gt;Koordinasi fungsional Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit dengan lembaga-lembaga lain seperti  :&lt;br /&gt;1. Koorinasi dengan P2K3 yaitu membantu pemecahan masalah dalam penanganan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)&lt;br /&gt;2. Koordinasi dengan Keluarga Berencana (KB) yaitu membantu menunjang program pemerintah dalam hal penyuluhan keluarga berencana bagi kesejahteraan pekerja ;&lt;br /&gt;3. Koordinasi dengan Koperasi yaitu membantu peningkatan manfaat koperasi bagi kesejahteraan pekerja ; Dan lain-lain.&lt;br /&gt;Kewenangan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit&lt;br /&gt;Memberi Saran :&lt;br /&gt;Yang merupakan hasil kesepakatan dan bersifat anjuran.&lt;br /&gt;Memberi Rekomendasi :&lt;br /&gt;Merupakan kesepakatan untuk diperhatikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;Memorandum :&lt;br /&gt;Merupakan hasil kesepakatan yang sudah pernah di ajukan kepada kedua belah pihak tetapi belum dilaksanakan.&lt;br /&gt;Peranan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit&lt;br /&gt;Lembaga Kerjasam (LK) Bipartit berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, serasi, mantap, aman dan dinamis di Perusahaan. Pekerja dan pengusaha di Perusahaan, menempati kedudukan yang penting sekali bahkan cukup menentukan dalam pemeliharaan stabilitas di Perusahaan di dalam keseluruhan sektor produksi yang berpengaruh pada stabilitas nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu hubungan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan tidak dapat dibiarkan berkembang sendiri-sendiri menurut pola pemikiran dan kekuatan masing-masing. Dalam pengembangannya hubungan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan harus jelas ketujuan yang pasti yaitu pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), yang antara lain adalah pemupukan keyakinan dalam diri pekerja dan pengusaha terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam melaksanakan pembangunan.&lt;br /&gt;Kemudian pekerja dan pengusaha di Perusahaan harus mengerti mengenai masalah-masalah hubungan industrial dalam kaitannya dengan pembangunan.&lt;br /&gt;Dengan demikian Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit berperan untuk mengembangkan dan melaksanakan hubungan industrial pancasila dengan jalan mewujudkan sistem hubungan industrial pancasila di dalam hubungan kerja di setiap perusahaan. Untuk terwujudnya Industrial Harmony and Economic Development di mana diusahakan adanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha, peningkatan produksi dan produktivitas kerja, peningkatan pendapatan / kesejahteraan pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia Pancasila.&lt;br /&gt;Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit ini juga melandaskan diri pada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan stabilitas Ipoleksosbudhankamnas (Idiologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Nasional). Untuk mencapai tujuan tersebut dalam menciptakan hubungan industrial dengan kondisi kerja yang harmonis, ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha harus membangun Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit yang menjalankan berbagai fungsi yaitu :&lt;br /&gt;1. Menciptakan berkomunikasi langsung antara pengusaha dan pekerja atau wakil pekerja, berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan saling pengertian antara pekerja dan pengusaha, dalam hal ini termasuk perkembangan perusahaan, peningkatan produksi, produktvitas dan kesejahteraan pekerja. Dengan cara ini dapat ditingkatkan rasa saling menghormati. Melalui Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit pekerja dapat di ikutsertakan merumuskan kebijaksanaan dan menyelesaikan masalah yang di hadapi di Perusahaan.&lt;br /&gt;2. Pengusaha selalu senang dan terbuka mendengar tuntutan pekerja. Pemenuhan tuntutan pekerja tidak selalu menjadi beban bagi perusahaan bahkan dapat membawa kemanfaatan bagi perusahaan. Mungkin tuntutan pekerja hanya sekedar mengingatkan pihak pengusaha tentang tanggung jawab atau komitmen pengusaha yang sudah disepakati lupa terealisasi. Perlu diketahui bahwa mengakomodasikan aspirasi dari tuntutan tidak selalu berarti memenuhi tuntutan tersebut. Karena tuntutan itu bermacam-macam yang wajar perlu segera dipenuhi, tuntutan yang wajar tapi karena satu dan lain hal pengusaha belum mampu memenuhinya. Melalui Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit perlu menjelaskan sebab mengapa belum mampu memenuhi atau membuat perkiraan kapan tuntutan pekerja dipenuhi.&lt;br /&gt;3. Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit mengadakan pertemuan secara periodik dan membicarakan keluhan pekerja. Keluhan seorang pekerja atau para pekerja dapat merusak kerjasama kelompok, menurunkan semangat kerja dan hasil kerja pekerja. Kejadian seperti ini dapat menghancurkan program dan rencana perusahaan. Oleh karena itu pengusaha melalui Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit perlu segera menanggapi dan memecahkan setiap keluhan pekerja. Keterbukaan pemimpin memberikan tanggapan terhadap keluhan pekerja serta kesediaan memperhatikan kondisi sosial  ekonomi, akan menumbuhkan rasa memiliki dan dedikasi yang tinggi di kalangan pekerja.&lt;br /&gt;4. Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit berfungsi menampung masalah-masalah tehnis di unit bersangkutan untuk diselesaikan.&lt;br /&gt;5. Melalui lembagai ini pekerja dapat menyampaikan keinginan, usul ataupun saran-saran berharga untuk kemajuan perusahaan. Melalui lembaga ini pula, pengusaha dapat secara terus menerus memperoleh informasi serta memantau kondisi dan situasi yang hidup di kalangan pekerja sehingga secara dini dapat melakukan tindakan antisipasi yang diperlukan.&lt;br /&gt;Dengan demikian aktivitas dan kualitas Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit sangat tergantung kepada Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh utusan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk di bahas dalam pertemuan sidang-sidangnya yang di atur dalam mekanisme kerja sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Partisipasi Pekerja dan Partisipasi Manajemen&lt;br /&gt;Dalam mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner / mitra pengusaha di perusahaan, maka sangat di butuhkan adanya partisipasi pekerja dan partisipasi manajemen.&lt;br /&gt;Partisipasi Pekerja&lt;br /&gt;Setiap pekerja berkeinginan di dalam bekerja untuk :&lt;br /&gt;1. Melakukan pekerjaan pada bidang yang sesuai dengan keinginan / keahliannya.&lt;br /&gt;2. Mendapatkan imbalan gaji / upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.&lt;br /&gt;3. Mendapatkan peningkatan kerja (jabatan, penghargaan) melalui disiplin dan prestasi yang telah dilakukan.&lt;br /&gt;4. Mendapatkan kesempatan dalam pengembangan kreativitas pada pekerjaannya.&lt;br /&gt;5. Merasakan ketenangan kerja dan memilik harapan-harapan untuk masa depannya.&lt;br /&gt;6. Mendapatkan dan / atau merasakan pengakuan sosial dalam masyarakat. Dan lain-lain.&lt;br /&gt;Dari keinginan di atas sudah barang tentu hal tersebut merupakan sesuatu hal yang ideal. Oleh karena itu, peranan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit dapat membantu membangunnya, melalui bentuk partisipasi pekerja yang positif sebagai tiang penyanggah pada konflik kepentingan menjadi saling membutuhkan dan memenuhi, demi ketenangan industri “Industri Peace” dan / atau keharmonisan industri “Industri Harmony”. Manifestasi ketenangan dan keharmonisan industri berdasarkan Pancasila tidak hanya bertumpu pada norma, tetapi saling memahami, menyadari eksistensi masing-masing pihak yang mampu mewujudkan norma berjalan dengan baik. Disinilah fungsi Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit dapat membantu mengarahkan partisipasi pekerja.&lt;br /&gt;Partisipasi Manajemen&lt;br /&gt;Pemilik modal di dalam pengelolaan unit usahanya menggunakan simpul-simpul pengendali unit usaha yang lazim disebut sistem manajemen. Melalui sistem manajemen, pemilik modal berupaya menciptakan  :&lt;br /&gt;1. Pelaksanaan unit usaha secara disiplin, efisien, terpadu dan yang dapat menghasilkan mutu dan jumlah dalam target strateginya.&lt;br /&gt;2. Tenaga kerja disiplin, terampil, kreatif (Inovatif) dan memiliki inisiatif kerja sesuai dengan sistem manajemen.&lt;br /&gt;3. Supplay dan demand pasar yang dapat menjamin dan mencapai titik imbal (break even) dan / atau pengembangan usaha.&lt;br /&gt;4. Menjadi pelaku ekonomi yang handal dalam konteks sosial ekonomi lokal, nasional bahkan internasional.&lt;br /&gt;5. Dan lain-lain.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kondisi Aktual LK Bipartit&lt;br /&gt;Sejak di keluarkannya SK Menteri Tenaga Kerja No. 382 tahun 1986 tentang Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di Perusahaan, sampai dengan saat ini ternyata kondisi aktual Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit ini masih belum memiliki penerapan yang seragam, seperti :&lt;br /&gt;1. Penamaan lembaga yang masih tergantung pada selera setempat (seperti forum bipartit, forum konsultasi dll.&lt;br /&gt;2. Administrasi kelembagaan yang belum berjalan.&lt;br /&gt;3. Fungsi dan peranan Lembaga Kerjsama (LK) Bipartit yang belum sepenuhnya di pahami baik pekerja / Serikat Pekerja (SP) maupun pengusaha.&lt;br /&gt;4. Pembinaan teknis oleh petugas teknis (Dinas Tenaga Kerja)&lt;br /&gt;5. Dan lain-lain.&lt;br /&gt;PEMECAHAN MASALAH&lt;br /&gt;Dari kondisi aktual tersebut diatas, maka efektivitas pemecahan masalah, agar Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit itu mampu memenuhi harapan dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di Perusahaan-perusahaan memerlukan dukungan penanganan dari Pemerintah, dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja yang meliputi aspek penyuluhan dan pengembangan yaitu  :&lt;br /&gt;1. Penerapan teknis program Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;2. Penerapan teknis administrasi Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit secara terprogram di tingkat Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;3. Penerapan program monitoring Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;4. Pembentukan unit penanganan dini di tingkat Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;5. Pemeriksaan berkala atas buku jurnal Lembaga Kerjasamaa (LK) Bipartit di Perusahaan bagi peningkatan kualitas.&lt;br /&gt;6. Pelaksanaan kegiatan evaluasi / analisis di tingkat Provinsi / Pusat bagi rencana pelaksanaan kegiatan yang akan datang (sepewrti survey, seminar, lokakarya dan lain-lain)&lt;br /&gt;7. Penerapan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit terbaik / kalender Nasional, tentang suatu keberhasilan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di Perusahaan yang telah melaksanakan fungsi dan peranannya secara optimal dan efektif.&lt;br /&gt;8. Peningkatan kemampuan petugas teknis di lapangan.&lt;br /&gt;9. Pengenalan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit pada PEMDA dan lain-lain.&lt;br /&gt;10. Sosialisasi Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit.&lt;br /&gt;Sedangkan dukungan penanganan di Perusahaan (dari pekerja / serikat pekerja, pengusaha) meliputi aspek :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penyuluhan guna keperluan.&lt;br /&gt;1. Penyeragaman visi tentang Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit sebagai lembaga.&lt;br /&gt;2. Menghilangkan peran ganda yang terjadi di antara lembaga-lembaga ketenagakerjaan.&lt;br /&gt;3. Menghindari penyusunan komposisi pengurus Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit yang menggambarkan wakil-wakil yang lemah dan/atau dominan pengusaha.&lt;br /&gt;4. Menghindari anggapan bahwa kehadiran Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit akan menambah biaya (cost) Perusahaan.&lt;br /&gt;5. Pelaksanaan pelatihan tentang komunikasi.&lt;br /&gt;6. Pelatihan kemampuan berorganisasi di serikat pekerja.&lt;br /&gt;7. Melaksanakan open manajemen, agar mitra kerja dapat memahami kesulitan, kebutuhan dan merasakan kemajuan usaha perusahaan.&lt;br /&gt;8. Kemampuan menjadi panutan sebagai pengurus Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit dalam memanifestasikan kepemimpinan Hubungan Industrial Pancasila.&lt;br /&gt;9. Dan lain-lain yang positif hasil dari pemufakatan kedua belah pihak (pekerja/SP dan pengusaha)&lt;br /&gt;Dengan uraian sebagaimana tersebut diatas maka Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit menghendaki adanya :&lt;br /&gt;1. Serikat Pekerja yang profesional.&lt;br /&gt;2. Pengusaha yang dinamis.&lt;br /&gt;3. Hubungan Industrial yang harmonis berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila.&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;1. Sarana utama pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan adalah Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit sebagai lembaga yang anggotanya terdiri dari perwakilan pekerja / SP dan pengusaha.&lt;br /&gt;2. Dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang mantap, aman dan dinamis, setiap saran, keluhan dan tuntutan dari pihak pekerja perlu ditanggapi secara akomodatif. Keluhan dan keresahan perlu diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi perselisihan atau unjuk rasa.&lt;br /&gt;3. Aktivitas dan kualitas Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit tergantung kepada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibawa oleh utusan perwakilan pekerja dan pengusaha sehingga hasil kesepakatan Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.&lt;br /&gt;4. Perlu di sosialisasikan aktivitas dan kualitas Lembaga Kerjasama (LK) Bipartit di masyarakat terutama dalam masyarakat industri. Dimana pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sebagai pembina dan fasilitator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-8191371195696688275?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/8191371195696688275/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2010/10/peranan-lembaga-kerjasama-bipartit.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8191371195696688275'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8191371195696688275'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2010/10/peranan-lembaga-kerjasama-bipartit.html' title='PERANAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TKbSlv6hzyI/AAAAAAAAAIk/OaNKfr8un58/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-6354474422245460656</id><published>2010-03-21T07:12:00.000-07:00</published><updated>2010-03-21T07:34:09.872-07:00</updated><title type='text'>MEWUJUDKAN KEBUN SAWIT IDEAL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/S6YqsdHyKWI/AAAAAAAAAIM/RPyfsLNU2kA/s1600-h/Sawit.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 94px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/S6YqsdHyKWI/AAAAAAAAAIM/RPyfsLNU2kA/s320/Sawit.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5451091342198450530" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Saat ini sedang terjadi pergeseran budaya masyarakat dari budaya memungut menjadi budaya menanam perlu dikawal dengan baik. Pada dasarnya perkebunan sawit dengan investasi besar dan pengelolaan yang intensif dan hal ini berbeda dengan kebanyakan perkebunan masyarakat yang kurang intensif pengelolaannya. Tetapi di sisi lain, masyarakat ingin meningkatkan taraf hidupnya dari sumberdaya alam yang ada di sekitar mereka dan sumberdaya alam yang tersedia tersebut pada saat ini relatif terbatas, Perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit adalah salah satu alternatif yang dapat dilakukan, namun juga perlu transfer pengetahuan kepada masyarakat. Namun demikian, idealnya pembangunan perkebunan kelapa sawit yang menguntungkan adalah pemba¬ngunan perkebunan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global pada seluruh subsistem penyusunnya, serta dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat banyak, utamanya masyarakat setempat. Pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan pada dasarnya juga memperhatikan aspek lingkungan berpijak pada interaksi 3 P yakni, Profit, People dan Planet. &lt;br /&gt;Guna mewujudkan kebun ideal sesuai yang diharapkan baik Petani maupun Perusahaan setidaknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;POLA PENGEMBANGAN YANG DITERAPKAN&lt;br /&gt;1.Dalam pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit faktor utama selain aspek teknis dan Perizinanan yang perlu diperhatikan yaitu Pola pengembangan apa yang akan diterapkan/dikembangkan oleh Perusahaan (apakah pola pengembangan berdasarkan perbandingan luas lahan antara kebun masyarakat (Plasma) dan kebun Perusahaan (Inti) atau dengan Pola Kemitraan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dimana Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan, artinya adalah jika Perusahaan membangun kebun milik Perusahaan (“Inti”)&lt;br /&gt;2.Dengan adanya Penetapan Pengembangan Pola maka akan sangat mempengaruhi minat dari masyarakat pemilik lahan itu sendiri yang pada gilirannya, sudah barang tentu berdampak positif dalam hal perolehan/pembebasan lahan dilapangan atau dengan kata lain Pola yang akan dikembangkan oleh Perusahaan  SANGAT MENENTUKAN KELANJUTAN PEMBANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT DI SUATU DAERAH TERTENTU. &lt;br /&gt;3.Perlu adanya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (MOU) dengan  KUD selaku mitra Perusahaan dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola sebagaimana yang telah ditentukan dan  diketahui oleh Bupati setempat. &lt;br /&gt;4.Sosialisasi kepada masyarakat/petani tentang Pola yang akan dilaksanakan/diterapkan sesuai Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (MOU) antara KUD dan Perusahaan.&lt;br /&gt;5.Adanya system administrasi yang akurat terhadap Petani Kebun Kelapa Sawit dalam kaitannya terhadap penerapan Pola yang diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007&lt;br /&gt;ASPEK KONDISI FISIK KEBUN&lt;br /&gt;1.Penanaman dan perawatan kebun dilakukan secara standar (ada SOP)&lt;br /&gt;2.Perlu ada pelatihan budidaya kelapa sawit&lt;br /&gt;3.Perlu pelatihan lapangan tentang budidaya kelapa sawit&lt;br /&gt;4.Analisa hama dan penyakit tanaman dilakukan secara rutin dan terjadwal&lt;br /&gt;5.Ketersediaan sumber daya yang mampu melakukan deteksi hama dan penyakit tanaman   ada setiap kelompok tani&lt;br /&gt;6.Pengontrolan dan pengecekan kondisi fisik kebun oleh KUD sedikitnya 1 bulan sekali.&lt;br /&gt;KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT&lt;br /&gt;1.Potensi sumber mata pencaharian lain diluar kelapa sawit perlu dikembangkan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi petani.&lt;br /&gt;2.Keterbatasan akses dan kemampuan teknologi pengolahan pasca panen pada komoditas buah-buahan diluar kelapa sawit perlu dijembatani dengan menghubungkan kepada institusi terkait untuk mengembangkan ekonomi petani.&lt;br /&gt;3.Kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat sekitar kebun perlu melibatkan pimpinan/tokoh masyarakat yang dituakan, tokoh adat, tokoh agama setempat.&lt;br /&gt;4.Perlu pelatihan tentangnya membangun kebersamaan dalam pengelolaan Kebun.&lt;br /&gt;5.Perlu pelatihan tentang pentingnya berkelompok dalam pengelolaan Kebun.&lt;br /&gt;6.Sosialisasi Pola Kemitraan Inti-Plasma dilakukan berulangkali sampai menjelang penyerahan hasil kepada Petani.&lt;br /&gt;7.Sosialisasi kepada Petani tentang desain penetapan kavling.&lt;br /&gt;8.Sosialisasi metodologi andragogy sebagai salah satu pendekatan partisipatif dalam kegiatan pendampingan.&lt;br /&gt;9.Pelatihan dasar-dasar Koperasi bagi petani/kelompok tani.&lt;br /&gt;10.Community Development (CD)/Corporate Social Responsibilty (CSR).&lt;br /&gt;ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN&lt;br /&gt;1.Pembentukan kelompok tani dilakukan sejak awal dengan memperhatikan SIA (Suami/Isteri/Anak), Usia, Tingkat Pendidikan dll.&lt;br /&gt;2.Perlua adannya regrouping kelompok kerja yang berjumlah antara 10-15 orang menjadi 20-30 orang per kelompok.&lt;br /&gt;3.Pelatihan dinamika kelompok bagi kelompok tani dilakukan selambatnya 6 (enam) bulan menjelang waktu penyerahan hasil.&lt;br /&gt;4.Pertemuan kelompok tani/kerja dilakukan secara rutin (semakin sering lebih baik) untuk membahas kegiatan yang dilakukan dan menyusun rencana kerja waktu yang akan datang.&lt;br /&gt;5.Manajemen pengelolaan kebun dilakukan secara bersama oleh kelompok dalam 1 (satu) hamparan.&lt;br /&gt;6.Untuk mengorganisir kelompok dalam 1 (satu) divisi perlu dibentuk organisasi yang mengatur dan mengkoordinir kerjasama kelompok.&lt;br /&gt;7.Koordinasi antar Unit Usaha Otonom (UUO)/TPK dilakukan oleh KUD melalui forum pertemuan koordinasi secara berkala minimal sekali dalam satu bulan.&lt;br /&gt;8.Pembenahan administrasi keanggotaan dan organisasi kepengurusan KUD.&lt;br /&gt;9.Pelatihan bagi pengurus KUD dan UUO/TPK tentang pengelolaan kebun kelapa sawit khususnya menyangkut pengumpulan dan pengangkutan TBS serta kebersamaan dalam kelompok.&lt;br /&gt;10.Pembagian kerjasama antara KUD, UUO/TPK dan kelompok tentang kegiatan panen, angkut, rawat.&lt;br /&gt;11.Pengumpulan dan pengangkutan TBS sejak penyerahan hasil dikoordinasikan oleh KUD yang pelaksanaannya di setiap divisi didelegasikan kepada UUO/TPK dengan prinsip pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.&lt;br /&gt;12.Pelatihan peningkatan kapasitas KUD dalam perhitungan produksi bulanan untuk menangkal penjualan TBS ke luar.&lt;br /&gt;13.Pendesainan penetapan kavling dilakukan dengan memperhatikan jarak lokasi pemukiman dengan lokasi kebun. &lt;br /&gt;14.Penyiapan system ampraag.&lt;br /&gt;15.Diberlakukannya sanksi terhadap pelanggaran aturan kesepakatan kelompok.&lt;br /&gt;ASPEK KOORDINASI DENGAN INSTITUSI TERKAIT&lt;br /&gt;1.Koordinasi dan komunikasi antara petani dengan pihak luar cukup diwakili oleh KUD.&lt;br /&gt;2.Sosialisasi tentang peran dan fungsi institusi terkait kepada pengurus KUD&lt;br /&gt;ASPEK KEUANGAN&lt;br /&gt;1.Pengelolaan keuangan khususnya tentang tabungan perawatan dikelola oleh KUD dan disimpan dalam bentuk tabungan di Bank atas nama Koperasi (KUD)&lt;br /&gt;2.Sistem penetapan tanggal pembayaran TBS/bagi hasil disepakati oleh Petani dan Inti/Perusahaan. &lt;br /&gt;3.Sosialisasi tentang plafond dan angsuran kredit dilakukan sejak awal.&lt;br /&gt;4.Pelatihan menajemen keuangan bagi pengurus KUD.&lt;br /&gt;ASPEK LINGKUNGAN&lt;br /&gt;1.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;2.Mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan  diantaranya berupa penerapan prinsip dan kreteria Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan dalam hal ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;ASPEK LEGALITAS&lt;br /&gt;1.Perijinan antara lain Ijin Lokasi, IUP, AMDAL, HGU, Rekomendasi Pendirian PKS dll.&lt;br /&gt;2.Surat Persetujuan Penanaman Modal kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten.&lt;br /&gt;3.Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan KUD yang diketahui oleh Bupati.&lt;br /&gt;4.Surat Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan.&lt;br /&gt;5.Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris.&lt;br /&gt;6.Sertifikat Hak Milik atas kebun masyarakat (Kebun Plasma)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-6354474422245460656?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/6354474422245460656/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2010/03/saat-ini-sedang-terjadi-pergeseran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6354474422245460656'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6354474422245460656'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2010/03/saat-ini-sedang-terjadi-pergeseran.html' title='MEWUJUDKAN KEBUN SAWIT IDEAL'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/S6YqsdHyKWI/AAAAAAAAAIM/RPyfsLNU2kA/s72-c/Sawit.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-8688655664837295588</id><published>2010-01-23T02:07:00.000-08:00</published><updated>2011-03-27T02:44:45.165-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hubungi Saya'/><title type='text'>HUBUNGI SAYA</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Silahkan klik tautan dibawah ini&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;script src="http://h2.flashvortex.com/display.php?id=2_1301219001_18889_362_0_431_113_9_2_87" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-8688655664837295588?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/8688655664837295588/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2010/01/contac-me.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8688655664837295588'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8688655664837295588'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2010/01/contac-me.html' title='HUBUNGI SAYA'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-1618779864552872920</id><published>2009-12-17T23:29:00.001-08:00</published><updated>2009-12-17T23:31:35.242-08:00</updated><title type='text'>Biksu Main Skateboard Hebohkan China</title><content type='html'>Anak muda main skateboard tentunya biasa saja. Namun jika seorang biksu beraksi dengan papan luncur beroda, tentu luar biasa. Masyarakat China pun dibuat heboh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foto seorang biksu yang sedang beraksi dengan papan luncurnya ini diambil oleh seorang pengunjung Kuil Gunung Emei di Provinsi Sichuan. Kuil ini merupakan salah satu kuil tertua dan paling dihormati di China. Demikian seperti ditulis ananova.com mengutip Huaxi Metropolis News, Kamis (17/12/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foto ini kemudian diposting di internet. Masyarakat China pun heboh menanggapi foto ini. Mereka mengritik biksu ini telah terpengaruh perkembangan zaman.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;"Biksu seharusnya hidup dalam ketenangan dan berdoa dengan khusyu," tulis seorang komentator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, jubir kuil tersebut menanggapinya dengan santai. "Masyarakat luar tidak tahu kehidupan biksu seperti apa," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, selama ini masyarakat mendapat gambaran biksu dari tv dan film. Biksu digambarkan selalu berdoa dan berdoa sepanjang hari. Padahal Biksu juga senang berolahraga seperti main bulu tangkis atau tenis meja, jika tidak sedang berdoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mereka bahkan menggunakan ponsel dan internet untuk mengajarkan agama Buddha. Ini tidak bertentangan dengan ajaran Buddha, tetapi bagian dari semangat Buddha itu," pungkasnya.&lt;br /&gt;Sumber : http://www.detiknews.com/ &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-1618779864552872920?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/1618779864552872920/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/12/biksu-main-skateboard-hebohkan-china.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/1618779864552872920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/1618779864552872920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/12/biksu-main-skateboard-hebohkan-china.html' title='Biksu Main Skateboard Hebohkan China'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-8972165771799008586</id><published>2009-12-17T19:45:00.000-08:00</published><updated>2009-12-17T20:15:17.546-08:00</updated><title type='text'>PENANGGULANGAN GANGGUAN USAHA PERKEBUNAN  SERTA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TERHADAP KONFLIK SOSIAL  DENGAN PETANI/MASYARAKAT PEMILIK LAHAN</title><content type='html'>Besarnya permintaan pasar dan diikuti dengan dukungan pemerintah terhadap kegiatan investasi perkebunan, menyebabkan usaha perkebunan Kelapa Sawit telah berkembang pesat di Indonesia, hal ini terbukti bahwa saat ini Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di Dunia. Hal tersebut selain membawa pengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional dan lokal, juga diikuti dengan dampak negative dari aspek sosial dan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak negative dari aspek sosial dan lingkungan dimaksud adalah merupakan bagian dari gangguan usaha perkebunan secara umum yang sering dihadapi dibeberapa banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, hal ini jika tidak dimanage dan dikelola dengan baik konflik akan meluas menjadi anarkis dan mengganggu aktifitas dan kinerja Perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran Pemerintah Daerah (instansi terkait) selaku pengambil kebijakan/pemberi ijin dan Pembina Perusahaan sangat diperlukan untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan kepada Petani/masyarakat dan Perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya yang dimaksud gangguan usaha perkebunan adalah :&lt;br /&gt;Suatu keadaan terjadinya gangguan yang dapat mempengaruhi penurunan kinerja usaha di bidang perkebunan &lt;br /&gt;Gangguan Usaha Perkebunan dapat disebabkan oleh Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) maupun Non OPT&lt;br /&gt;Ditinjau dari segi komoditi, kelapa sawit mendapat gangguan Non OPT, yaitu isue-isue negatif bahwa kelapa sawit merusak lingkungan, aneka ragam hayati, penyebab deforestasi.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;GANGGUAN USAHA PERKEBUNAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gangguan  perkebunan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) antara lain :&lt;br /&gt;1.1. Hama ; &lt;br /&gt;1.2. Penyakit dan,&lt;br /&gt;1.3. Gulma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Non Orginisme Pengganggu Tumbuhan (Non OPT/aspek sosial dan lingkungan) antara lain :&lt;br /&gt;2.1. Tumpang Tindih Lahan antar sesama masyarakat.&lt;br /&gt;2.2. Tumpang Tindih Lahan Perkebunan dengan Pertambangan&lt;br /&gt;2.3. Okupasi Lahan/Penyerobotan Lahan oleh Masyarakat.&lt;br /&gt;2.4. Masyarakat Menuntut Pengembalian Lahan.&lt;br /&gt;2.5. Pembebasan Lahan dan Tuntutan Ganti Rugi Lahan.&lt;br /&gt;2.6. Jual Beli Lahan/Kebun&lt;br /&gt;2.7. Pola Kemitraan (pola yang diterapkan) dan Kesepakatan Kemitraan&lt;br /&gt;2.8. Tuntutan masyarakat untuk dipekerjakan sebagai karyawan, maupun sebagai Kontraktor dengan alasan sebagai Putra Daerah.&lt;br /&gt;2.9. Lahan belum dibebaskan sudah di Land Clearing (LC)&lt;br /&gt;2.10. Kebun Kas Desa &lt;br /&gt;2.11. Pencurian/Penjarahan TBS (Produksi) &lt;br /&gt;2.12. Penolakan salah satu lembaga tertentu terhadap Sawit.&lt;br /&gt;2.13. Isue-isue negative lain tentang Kelapa Sawit dan Perusahaan.&lt;br /&gt;2.14. Pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan hidup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/Konflik yang sering  dan cukup banyak terjadi utamanya yang menyangkut kasus lahan sebanyak 80%, sedangkan non lahan 20%. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;P0LA PENANGGULANGAN/KONFLIK  (Gangguan Usaha Perkebunan)&lt;br /&gt;A. PERUSAHAAN (Usaha Perkebunan) :&lt;br /&gt;   1. PREEMTIF (Pencegaha Dini)=&gt; Berdayakan Community Development (CD) dan Membangun Kemitraaan.&lt;br /&gt;   2. PREVENTIF =&gt; Meningkatkan kuantitas dan kualitas SATPAM&lt;br /&gt;   3  PENEGAKAN HUKUM =&gt; Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.&lt;br /&gt;   4. LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN (PERUSAHAAN) =&gt; Izin Loaksi, Ozin Usaha Perkebunan, AMDAL dan HGU&lt;br /&gt;   5. PENERAPAN PASAL PIDANA =&gt;UU RI NO. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, UU RI NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KERANGKA FIKIR PENYELESAIAN/KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. GANGGUAN USAHA PERKEBUNAN =&gt;Multidimensi, Hukum, Sosial, Budaya, Politik dan Ekonomi, 80% menyangkut Lahan dan tidak dapat diselesaikan sendiri secara parsial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PERANGKAT HUKUM DAN KEWENANGAN PENYELESAIAN ADA PADA BEBERAPA INSTANSI =&gt;Desakan untuk penyelesaian=&gt;Pembentukan Tim Koordinasi =&gt;PENANGANAN PENYELESAIAN SECARA TERPADU =&gt;IKLIM USAHA PERKEBUNAN KONDUSIF.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UPAYA PENANGGULANGAN/PENYELESAIAN KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Adanya keterbukaan antara Masyarakat sebagai pemilik lahan, Perusahaan sebagai pemilik modal dan KUD sebagai mitra Perusahaan. Sosialisasi secara transparan dengan pendekatan partisipatif/partisipasi masyarakat/ petani/KUD.&lt;br /&gt;2. Komunikasi yang intensif dilakukan dengan pihak-pihak yang bersengketa (masyarakat pemilik lahan) guna mengenali secara cermat serta mengetahui :&lt;br /&gt;2.1. Inti permasalahan yang dipersengketakan/dituntut oleh Petani/Masyarakat&lt;br /&gt;2.2. Latar belakang penyebab munculnya permasalahan/tuntutan.&lt;br /&gt;2.3. Tuntutan penyelesaian yang diminta/diharapkan oleh Petani/Masyarakat&lt;br /&gt;3. Melaksanakan Program-program Community Development (CD) dan CRS.&lt;br /&gt;4. Musyawarah secara terbuka dengan pihak yang bersengketa (Petani/Masyarakat) untuk membahas permasalahan tersebut agar diperoleh penyelesaian yang sifatnya win-win solution dengan tetap memperhatikan aspek hukum (peraturan perundang-undangan yang berlaku), budaya, sosial, dan kearifan lokal dengan melibatkan para pemimpin, Tomas, Todat, Perangkat Desa/Dusun dan Muspika (TP2K/TP2D)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Membangun system komunikasi yang efektif dan efisien dengan Masyarakat, KUD, Tomas, Todat, LSM, Perangkat Desa/Dusun, Muspika (TP2K/TP2D) dan lain-lain serta  koordinasi dengan Instansi Terkait yang memiliki kewenangan untuk penyelesaian secara musyawarah.&lt;br /&gt;6. Potensi sumber mata pencaharian lain disamping kelapa sawit perlu dikembangkan untuk semakin meningkatnya kondisi ekonomi petani/masyarakat di sekitar kebun. &lt;br /&gt;7. Memetakan daerah-daerah yang rawan/potensial terhadap gangguan usaha perkebunan/konflik dan mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaiannya. &lt;br /&gt;8. Jika persoalannya sangat jelas berupa pelanggaran hukum sebaiknya diselesaikan melalui JALUR HUKUM. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN  DALAM  PENANGGULANGAN/PENYELESAIAN KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hendaknya Perusahaan membuat Juklak yang lebih komprehensif mengenai Sosialisasi Pola Kemitraan dan merupakan pegangan para Humas/Tim Sosialisasi di Lapangan. &lt;br /&gt;2. Hendaknya dibuatkan pemetaan konflik di tiap-tiap Dusun agar dalam penyelesaiannya lebih fokus dan dapat diantisipasi secara dini permasalahan-permasalahan yang akan muncul dikemudian hari.&lt;br /&gt;3. Agar Penguatan Tim Sosialisasi/Humas dan Community Development (CD) lebih ditingkatkan dan diberdayakan untuk membangun kemitraan yang harmonis dengan petani/masyarakat, KUD maupun pihak-pihak terkait lainnya.&lt;br /&gt;4. Agar meningkatkan kuantitas dan kualitas SATPAM/Security dengan mengikutsertakan pendidikan/Pelatihan bagi anggota Satpam di Kepolisian, guna mendukung kelancaran operasional Perusahaan di lapangan.&lt;br /&gt;5. Intensitas alih informasi dan teknologi harus ditingkatkan. Pertemuan pada organisasi petani/masyarakat menjadi wahana belajar dan memperoleh akses informasi.&lt;br /&gt;6. Adanya Pelatihan manajemen terhadap Pengurus KUD yang bermitra dengan Perusahaan.&lt;br /&gt;7. Agar dibuat Nota Kesepahaman antara Perusahaan dengan Koperasi (KUD) yang ditindaklanjuti dalam suatu Perjanjian Kesepakatan Bersama yang diketahui oleh Bupati.&lt;br /&gt;8. Hendaknya terhadap Petani/Masyarakat yang melakukan kegiatan gangguan usaha perkebunan, jika persoalannya sangat jelas berupa pelanggaran hukum diselesaikan melalui JALUR HUKUM.&lt;br /&gt;9. Melakukan penguatan dan membangun system komunikasi yang efektif dan efisien dengan Masyarakat, KUD, Tomas, Todat, LSM, Perangkat Desa/Dusun, Muspika (TP2K/TP2D) dan lain-lain serta  koordinasi dengan Instansi Terkait yang memiliki kewenangan untuk penyelesaian secara musyawarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/konflik dengan Petani/masyarakat dapat dihindari apabila adanya keterbukaan/transparan, sosialisasi yang jelas, mengakomodir petani/masyarakat untuk bekerja di Perusahaan, melibatkan para pemimpin seperti Todat,Tomas, Kadus, Kades, Muspika (TP2K/TP2D), KUD dan Instansi terkait lainnya, adanya Nota Kesepahaman Perusahaan dengan Koperasi (KUD) yang ditindaklanjuti dalam suatu Perjanjian Kesepakatan Bersama.&lt;br /&gt;2. Bahwa Penyelesaian Gangguan Usaha Perkebunan/konflik tidak dapat dilakukan sendiri secara parsial oleh Perusahaan mengingat hal tersebut sangat erat hubungannya dengan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kebiasaan, sumber daya manusia, peladang berpindah dan lain-lain&lt;br /&gt;3. Bahwa  Gangguan Usaha Perkebunan/Konflik dapat menghambat dan menggangu kelancaran seluruh proses pembangunan kebun, jika penyelesaiannya tidak dilakukan secara komprhensif dan terkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.&lt;br /&gt;4. Bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya gangguan usaha perkebunan/konflik antara lain adalah ; ketidakkonsistenan perusahaan, kebijakan yang diterapkan/dilaksanakan dilapangan tidak sejalan/tidak selaras dengan kebijakan management, koordinasi sangat lemah, terlalu banyak janji kepada masyarakat padahal hal tersebut sangat sulit untuk dipenuhi, pola yang diterapkan tidak jelas sehingga pada saat pasca panen timbul masalah, pembagian hasil, penguasaaan lahan oleh masyarakat tumpang tindih, adanya okupasi/penyerobotan lahan dari satu masyarakat kepada masyarakat yang lainnya,  pencemaran lingkungan/kerusakan lingkungan, adanya oknum-oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat agar menolak sawit, penyerapan tenaga kerja lokal dan lain-lain.&lt;br /&gt;5. Agar dalam penyelesaiannya konflik lebih fokus dan dapat diantisipasi secara dini, perlu adanya pemetaan konflik di tiap-tiap Dusun/Wilayah kerja Perusahaan.&lt;br /&gt;6. Membangun Nilai-nilai budaya, gotong royong, kerjasama, suka berkelompok, komitmen terhadap kesepakatan (drasa) harus dipertahankan dan nilai-nilai yang pudar dihidupkan kembali untuk membangun kemandirian.&lt;br /&gt;7. Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/Konflik yang sering  dan cukup banyak terjadi utamanya yang menyangkut kasus lahan sebanyak 80%, sedangkan non lahan 20%. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-8972165771799008586?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/8972165771799008586/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/12/penanggulangan-gangguan-usaha.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8972165771799008586'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8972165771799008586'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/12/penanggulangan-gangguan-usaha.html' title='PENANGGULANGAN GANGGUAN USAHA PERKEBUNAN  SERTA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TERHADAP KONFLIK SOSIAL  DENGAN PETANI/MASYARAKAT PEMILIK LAHAN'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-1374304797872940695</id><published>2009-12-05T09:02:00.001-08:00</published><updated>2009-12-05T09:09:36.462-08:00</updated><title type='text'>KEADAAN (Soekarno) DIPENDJARA SUKAMISKIN BANDUNG</title><content type='html'>Sukamiskin, 17 Mei 193&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudaraku!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Barulah sekarang ada seputjuk surat dari Sukamiskin kepada saudara. Lebih baik saja (dibaca saya)  katakana daripada tidak sama sekali saja  berkirim surat kepada saudara, karena orang tangkapan seperti matjamku (maksudnya Soekarno) ini hanjalah sekali dalam dua minggu boleh berkirim surat. Dua pekan jang lalu ada djugalah kesempatan bagiku untuk mengirimkan surat, tetapi kesempatan itu saja pakai untuk member kabar kepada isteriku (maksudnya isteri Soekarno), bahwa saja sudah dipindahkan ke Sukamiskin, dan dia boleh datang melihat dan berbitjara dengan saja dua kali dalam sebulan, serta tidak boleh membawa apa-apa sebagai tanda-kasih atau “oleh-oleh” untukku. Berapakah lamanya, tjuma sepuluh menit. Menerima surat bolehlah saja tiap-tiap hari; tentu sahadja diperiksa baik-baik.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Tidak berapa lamanja sesudah masuk kedalam rumah kurungan, maka saja lalu bertukar pakaian dengan pakaian orang kurungan jang berwarna biru; rambutku dipotong hampir mendjadi gundul, dimilimeter dalam bahasa Belandanja. Hampir segala apa jang saja bawa dari rumah tahanan (dikota Bandung) – itu semuanja diambil. Besok harinja hari besar Islam; djadi saja tak perlu bekerdja. Sehari sesudah itu saja mesti pergi berbaris ketempat... membuat kitab tulisan : disanalah saja sampai sekarang meladeni satu daripada mesin garis dan mesin potong jang besar-besar; tiap-tiap hari saja kerdjakan berpuluh-puluh rim kertas : memedat barang, memuat dan membongkarnja. Pada malam hari kalau pekerdjaan sudah selesai dan sesudah mandi jang lamanja ditentukan enam menit, ja, enam menit dan membersihkan badan karena kotor oleh minjak mesin jang melekat pada tangan kai dan pipi; dan kalau saja sudah makan, makan nasi merah dengan sambal jang sederhana, maka besarlah hati saja karena kembali kedalam bilik ketjil jang besarnja 1,50 x 2,50 M sehingga dapat melepaskan lelah pekerdjaan sehari-hari. Badanku sudah letih lesu, dan otakku seolah-olah tertidur (lethargie), sehingga kitag jang terbuka dihadapanku tidak terbatja lagi, dan beladjarpun tak ada hasilnja. Sebentar lagi pukul Sembilan tjahja (maksudnya lampu) mesti digelapkan dengan tidak dapat disangkal lagi; baiklah begitu, karena hari ini sudah bekerdja keras, dan besoknja bekerdja keras lagi, dan kedua-duanja memaksa saja mesti lekas pergi tidur.&lt;br /&gt; Boleh djuga pergi kebilik tempat bermain-main, kerecreatie-zal. Disana boleh bermain dan bermain tjatur; dapat membatja kitab perkara sport perdagangan dan kitab jang berdasarkan agama; membatja ditengah-tengah saudara-saudaraku jang sedang bersuara: dapat djuga berkata-kata. Tetapi hati dan badan jang haus tiadalah dapat dipenuhinja ; itupun menurut perasaanku. Itulah sebabnja, maka saja hanja sekali-kali sahadja pergi kesana; biasanja malam hari saja berkurung dalam bilikku sahadja.&lt;br /&gt; Saja tjoba-tjoba mengusahakan supaja waktu dalam bilik ketjil ini besar hasilnja. Sampai sekarang pertjobaan itu tak ada manfaatnja. Karena tahadi telah saja katakana : saja tak dapat beladjar dengan baik karena badan sudah pajah. Otak seolah-olah dapat penjakit  kekurangan darah (anaemie), sehingga tidak banjak jang dapat diterima dan difikirkannja : otakku merasa lekas benar penuh isinja, lekas pajah. Alangkah baiknja sekiranja ada surat kabar. Tetapi segala surat-kabarku ditahan, begitu djuga surat-berkala; sedangkan “d’Orient” tak boleh saja terima.&lt;br /&gt; Bibliotheek rumah kurungan ini lebih dimaksudkan sebagai pelepas lelah dan untuk mempertebal perasaan agama daripada untuk beladjar. Kitab pengetahuan hanja sedikit ; untuk keperluanku, jaitu perkara sosial dan sosiologi, tidak ada sama sekali. Memasukkan buku sendiri hanja diizinkan dengan pemeriksaan keras. Dahulu dalam rumah kurungan di Bandung dapat djuga saja meneruskanku perkara pergaulan hidup dan sedjarah, walaupun dengan beberapa perdjandjian jang berat-berat. Tetapi sekarang peladjaran ini, jaitu untk mengetahui pergerakan pergaulan hidup, sjarat-sjarat pergerakan dan pergaulan orang Timur, semuanja itu terpaksalah saja hentikan, tak dapat diluaskan lagi. Bagaimana djadinja?. Hanjalah ini : Sukamiskin ialah tak lebih daripada suatu rumah kurungan, dan saja ini tak lebih daripada seorang-orang hukuman ; seorang manusia jang mesti menjembah larangan dan suruhan, seorang manusia jang mesti melupakan kemanusiannja. Dahulu dalam rumah tahanan hidupku telah dibatasi, sekarang batasnja bertambah sempit lagi. Segalanja disini dikerdjakan dengan suruhan komando ; makan, pulang balik ketempat bekerdja, makan, mandi, menghisap udara, keluar masuk bilik ketjil, semuanja dikerdjakan seperti serdadu berbaris ; semuanja seolah-olah disamakan dengan suatu deradjat, tempat kemauan pada seekor binatang ternak ; orang hukuman jang didjadikan manusia jang tiada mempunjai kemauan sendiri, seperti binatang ternak. Sungguh sajang benar hati kita kepada Nietzsche! Kalau seorang “Uber-Mensch”, dalam suatu rumah kurungan, jaitu jang lepas dari segala kebaikan dan keburukan, tentulah akan sia-sia belaka. Alangkah heran hatinja, setelah dibatjanja kembali kitabnja, jang bernama “Zarathustra”! Seperti saja ini tinggal dalam bilik ketjil pada malam hari dipandangnja sebagai keburukan jang paling ketjil ; tinggal dalam kandang jang sempit, tempat manusia dapat insjaf akan dirinja, tempat manusia dapat mengemudikan sedikit-sedikit, walaupun dibatasi betul-betul. Saja tentu akan dibenarkan, kalau saja lebih suka dibuang tiga tahun daripada dihukum 2½ tahun dalam rumah kurungan… Tetapi entah dimana ada tertulis kalimat ini : “Walau dimana sekalipun. Patutlah kemadjuan diusahakan!” Hatiku tinggal tetap ; selalu insjaf akan diriku ; tak pernah saja melupakan suara hatiku. Dan selalu saja mengusahakan kemadjuan itu, baik dahulu atau sekarang. Barang siapa jang tidak berusaha menudju deradjat Uber-Mensch, itulah tandanja ia tak tahu akan suruhan kemadjuan. Korban jang sebenar-benarnja dilakukan tentulah tidak akan terbuang-buang sahadja ; bukankah Sir Oliver Lodge telah mengadjarkan “no sacrifice is wasted” atau dalam bahasa Djawa “Djer basuki mawa beja”.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-1374304797872940695?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/1374304797872940695/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/12/keadaan-soekarno-dipendjara-sukamiskin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/1374304797872940695'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/1374304797872940695'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/12/keadaan-soekarno-dipendjara-sukamiskin.html' title='KEADAAN (Soekarno) DIPENDJARA SUKAMISKIN BANDUNG'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-1184906226944175384</id><published>2009-11-29T01:48:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T01:52:49.469-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN PINGGIR'/><title type='text'>NAAR HET BRUINE FRONT !</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJEW20wjAI/AAAAAAAAAIE/-EsVs4w4BWA/s1600/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 88px; height: 132px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJEW20wjAI/AAAAAAAAAIE/-EsVs4w4BWA/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5409461261889997826" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;A nation is, in my mind, an historical group of a recognizable cohesion held together by a common enemy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Theodor Herzl&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zentgraaff van het “Soerabaiasch Handelsblad” heft indertijd gepropageerd de vorming  van een blank front, ten einde sterker te staan tegenover de massa van :inlanders”, die in hun diverse organisaties steeds meer voet beginnen te winnen, ten koste van het prestige van den blanke, dat in het verleden voldoende is geweest, om den overheerscher tegen de “moordzucht en bloeddorst” der Inheemschen te beschermen.&lt;br /&gt; Zijn stem is die een reopenden in de woestijn gebleven. Ze heelf geen positieve reactive govenden van de blanke pers in ons land. Zijn stem is die een reopenden in de woestijn gebleven. Ze heelf geen positieve reactive govenden van de blanke pers in ons land. Ze kreeg van de sana-partij slechts een negatief antwoord : men wees het balnke front-idee aff.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Wij kunnen de houding dier pers op twee manieren uitleggen. Wij kunnen zeggen, dat de blanke inderdaad naar verbroedering wenscht te striven, naar wederzijdsche waardering tusschen bruin en blank. Of wij kunnen die houding hierdoor verklaren, dat men voelt, juist door de vorming van een blank front, juist door zich te consolideren, zich te zullen verzwakken ; dat men voelt dat de vorming van een blank front onherroepelijk een bruin front zal doen geboren worden, waarin de bruine het gewicht van zijn aantal in de weegschaal zou kunnen werpen, wat onmogelijik te neutraliseeren zou zijn door hechtheid van organisatie aan blank zijde alleen.&lt;br /&gt; Welke van de twee verklaringen de aannemelijkste is? Tegen de eerste verklaring moge worden aangevoerd, dat men in het verleden nimmer behoefte heft gevoeld aan verbroedering. De blanke heft in ons land zich zorgvuldig afgezonderd ; hij heft zich afzijding gehouden van alles wat niet “blank” was, hij wees iedere toenadering van onzen kant af ; hij vormde hier een samenleving, die geen aanrakingspunten had met de Indonesische. Waarom dan plotseling dat liebäugeln? Vanwaar die broederschapsideeën?&lt;br /&gt;Wij Indonesiers, wij het verdacht?&lt;br /&gt; Voor de tweede hypothese pleit het feit, dat men van broederliefde overlooptm juist op een oogenblik, dat wij, Indonesiers, door machtsvorming in verschillende organisaties kracht hebben weten te verwerven ; dat wij tegenwoordig geen massa van analphabeten alleen uitmaken, maar een massa van georganiseerde analphabeten die weten, dat wat ons te kort schiet aan schoolsche wijsheid, aan organisatie-talent en organisatie techniek, ruimschoots vergoed wordt door ons getal.&lt;br /&gt; Zeker, wij Indonesiers, wij begrijpen, dat waar wij ons  hoe langer hoe meer bewust zijn geworden van de macht, ontleend aan onze  numerieke meerderheid, gevoegd bij het steeds dalende prestige van den overheerscher, de verhoudingen steeds meer toegespitst zullen worden.&lt;br /&gt;Wij begrijpen, dat het mathematisch juist trekken van de scheidingslijn tusschen den macht-begeerende bruin en den macht-vasthoudende blanke beteekent : het doen geboren worden van de climax der verslechtterende verstandhouding tusschen bruin en blank. Maar wij begrijpen ook. dat hoe zuiverder en eerder de antithese is gesteld, hoe karaktervoller de strijd wezen zal ; en dat hoe beter het antagonism is onderkend, hoe juister de doelstelling van den strijd zal zijn.&lt;br /&gt; Wanneer wij dit inzien, dan ios de volgende stap, door ons, Indonesiers, te doen duidelijk.&lt;br /&gt; Vooropstellende, dat wij bereid staan om al wat redelijk is aan te nemen en als eigen te adopteeren; dat wij zelfs van den tegenstander lessen moeten kunnen accepteeren,- zij het geamendeerd, zooals onze belangen voorschrijven -, dienen wij het advies van Zentgraaff op te volgen.&lt;br /&gt; Een “blank front” verzwakt de Europeesche stelling in ons land. Welnu, dan volgt daaruit vanzelf, date en “bruin front” onze positie zal versterken!&lt;br /&gt; Wat de tegenstander verwerpt, moet juist goed voor ons zijn. Naar de machtsvorming moeten wij; naar de machtsvorming moeten wij; naar de machtsvorming. Die ons alleen reale-politiek kan mogelijk maken; naar de machtsvorming, die slechts door de vorming van een “bruin front” mogelijk is.&lt;br /&gt; Dat daarom dit bruin front kome. Dat ieder Indonesier inzie, dat gebrek aan eensgezindheid oorzaak is geweest van onze nederlagen in onzen strijd met het Westen. Dat hij leering trekke uit de historie onzer nationale aftakeling, uit het hofgekrakeel bij de Mangkoerats, of uit den strijd tijdens Mangkoeboemi en Mas Said, waaruit geen Indonesiers doch alleen de Hollander winnend te voorschijn is gekomen…&lt;br /&gt; Neit met duizenden en duizenden “inlanders” mag de vreemdeling te maken hebben; niet met millioenen bruinen mag hij hebben te strijden; hij mag allen tegenover zich hebben één, ondeelbaar, Indonesisch Volk, - welhaast één, ondeelbare Indonesisch Natie!&lt;br /&gt; Hoe of dit mogelijk is, waar realiteit is, dat ons volk verdeeld is in zoovele organisaties? Hoe, waar die organisaties alle hebben een eigen ideologie, elk volgt een eigen strijdmenthode?&lt;br /&gt; Vooreerst: Men zij gewaarschuwd zich de moeute te geven een unificatie van de diverse partijen te bewerkstelligen. Men zij doordrongen van de onmogelijkheid, een Volk van vijftig million zielen, levende in een maatschappelijke structuur van velerlei geleding, te binden in het keurslijf van ëën enkele organisatie; die indien zulks wel mogelijk was Indonesië een stempel van ideeën – en geestes-armoede zou opdrukken, die uitsluit een vrij, zlfstanding bestaan, waardoor ons Volk dan veroordeeld zou wezen, tot den jongsten dag een slavenjuk te dragen.&lt;br /&gt; En daarom zij federatie onze leus. Federatie, die intact moet laten de persoonlijkheid, de individualiteit, het karakter van de daarbij aangesloten partijen. En de band, onontbeerlijk om partijen te samen te binden, zij een zeer losse. Hij knelle niet in zijn binding, opdat hij voldoende waarborgen kan geven, duurzaam te zijn. Hij zij gelijk de losse band die sammen bindt de elementen van het Britsch imperium. Hij zij los, om stevig te zijn.&lt;br /&gt;  Het accoord, dat door de Indonesische partijen getroffen zal worden, zal dus geen principieel accord kunnen  wezen. Principieel accord impliceert de onderwerping der daaraan aangeslotenen aan principieele disclipine ; het beteekent zeker offer van de aangesloten partijen aan zelf-standigheid en vrijheid van beweging.&lt;br /&gt; En een bond zonder principieele disclipine, zonder offer aan vrijheid, zonder offer aan zelfstandigheid der aangesloten partijen ten bate van den bond zelf,-zoo’n bond is denkbar. Ja, zoo’n bond is mogelijk, wanneer men genoegen wil nemen met incidenteele samenwerking, samenwerking slecht dan, wanneer door de aangeslotenen unaniem de urgentie daarvan wordt gevoeld. Samenwerking b.v. waar het betreft het vergaderrecht. Samenwerking waar het betreft de poenale sanctie. Samenwerking waar het betreft de massa-arrestaties of de exorbitante rechten. Samenwerking waae het betreft onze studentenmartelaren in Holland. . . . Wij, Indonesiers, wij moeten er ons voor schamen, dat telkens en telkens onze aanvallen op poenale sanctie of suikarkapitaal met succes worden afgeslagen. . . . Wij moeten er ons voor schamen, dat na de eerste berichten over studenten-invallen of-arrestaties geen onzer zijn koffers heeft gepakt, om uit de eerste hand nadere bijzonderheden te ver-nemen ; dat wij totnogtoe niet in staat zijn, aan onze beweging te schenken het element kracht.&lt;br /&gt; Dat daarom de “Permufakatan Partij Partij Politiek Indonesia” spoedig geboren worde. Dat wij. ons rekenschap gevende van onze moeilijke taak : te vormen een ondeelbare Natie, te scheppen een vrije souverein gemeen-schap va onafhankelijken, in elkander kracht zoeken. Dat wij spoedig aaneen-smeden de ijzeren keten van het bruine front! Ons getal zij Een!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Suluh Indonesia Muda”,1927&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( Di kutif dari Buku Dibawah Bendera Revolusi )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-1184906226944175384?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/1184906226944175384/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/11/naar-het-bruine-front.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/1184906226944175384'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/1184906226944175384'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/11/naar-het-bruine-front.html' title='NAAR HET BRUINE FRONT !'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJEW20wjAI/AAAAAAAAAIE/-EsVs4w4BWA/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-818942168129115181</id><published>2009-11-11T05:59:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T01:40:45.867-08:00</updated><title type='text'>GANTUNG DAN HUKUM MATI PARA KORUPTOR</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJBial1MGI/AAAAAAAAAH0/kjwX1D2lZvU/s1600/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 106px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJBial1MGI/AAAAAAAAAH0/kjwX1D2lZvU/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5409458161934741602" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Perseteruan antar aparat lembaga penegak hukum Kepolisian berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Versus KPK di negeri ini masih terus berlanjut  tanpa ada kejelasan yang pasti akan bagaimana akhir dari skenario yang diperankan oleh masing-masing oknum pejabat kepolisian maupun kejaksaan yang diduga kuat terlibat sebagaimana fakta rekaman perbincangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, penanganan kasusnya terkesan sangat dipaksaan oleh Penyidik walaupun sejatinya bahwa kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang disangkakan Kepolisian kepada wakil ketua KPK non aktif (Bibit dan Chandra) sebagaimana yang telah Tim 8 simpulkan sementara tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan namun, sikap ego dan arogan dari Penyidik sangat mencederai hati rakyat, kenapa penyidik sampai ngotot benar dan mati-matian mempertahankan kasus ini agar tetap dilanjutkan inilah yang menjadi pertanyaan kita, ada apa sesungguhnya yang terjadi, apakah memang sudah separah itu hukum di Negara ini sehingga dengan begitu mudahnya makelar-makelar kasus berkeliaran, mengatur dan menyumpal mulut para oknum pejabat dengan uang yang dimiliki oleh para Koruptor untuk menghancurkan dan mencabik-cabik hukum negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sumpah yang diucapkan pada saat dilantik hanyalah formalitas belaka untuk memenuhi tradisi maupun kebiasaan semata, karena pada kenyataannya bahkan ada pejabat yang mengucapkan sumpah/janji lebih dari satu kali akan tetapi masih saja melakukan tindakan-tindakan yang tidak bermoral dan merampok uang rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu mudahnya sumpah diucapkan, dan semudah itu pula para oknum pejabat itu  lupa atau memang sengaja melupakan sumpahnya, 250 juta orang penduduk Indonesia tidak rela uang rakyat dirampas dan di Korupsi, kesabaran rakyat ada batasnya, kemarahan yang telah sampai pada titik ambang batas dapat mengganggu stabilitas Negara jika hal ini tidak cepat direspon, repormasi total pada lembaga penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan harus segera dilakukan tidak ada pilihan lain saat ini yaitu ganti Kapolri dan Jaksa Agung, sejarah telah mencatat bahwa reformasi yang kita nikmati saat ini berawal dari ketidakpuasan hampir seluruh elemen masyarakat atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat sehingga rakyat marah, gelombang unjuk rasa menentang rejim yang berkuasa terjadi hampir diseluruh pelosok tanah air yang akhirnya kejatuhan rejim yang berkuasa, inilah kekuatan rakyat yang sesungguhnya jadi, wahai rejim yang berkuasa saat ini bersikap bijak dan berpihaklah kepada rakyatmu…,rakyatmu telah bosan dengan janji-janji dan kami tidak butuh janji…,rakyatmu menderita, sementara ada oknum pejabat dan orang-orang yang merampok uang rakyat melakukan KORUPSI berkeliaran dan  tidur nyenyak tanpa dilakukan tindakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dan DPR RI sebaiknya melakukan Revisi terhadap UU Anti Korupsi dengan memasukan pasal yang sangat berat terhadap para KORUPTOR, menghukum GANTUNG atau menghukum MATI para KORUPTOR, jangan hanya kepada TERORIS saja yang dilakukan hukuman MATI, akan tetapi KORUPTOR pun pantas untuk dilakuan hal yang sama yaitu hukuman MATI…., tidak ada tempat sejengkalpun terhadap para KORUPTOR di negeri ini…..     &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-818942168129115181?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/818942168129115181/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/11/gantung-dan-hukum-mati-para-koruptor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/818942168129115181'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/818942168129115181'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/11/gantung-dan-hukum-mati-para-koruptor.html' title='GANTUNG DAN HUKUM MATI PARA KORUPTOR'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJBial1MGI/AAAAAAAAAH0/kjwX1D2lZvU/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-7006492367651978214</id><published>2009-11-01T05:50:00.000-08:00</published><updated>2009-11-29T01:44:04.995-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>MEWUJUDKAN KEBUN IDEAL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJCUU7ptXI/AAAAAAAAAH8/DzDJ-uLjZwY/s1600/Pictur%3Dsawit.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 236px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJCUU7ptXI/AAAAAAAAAH8/DzDJ-uLjZwY/s320/Pictur%3Dsawit.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5409459019409110386" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Saat ini sedang terjadi pergeseran budaya masyarakat dari budaya memungut menjadi budaya menaman perlu dikawal dengan baik. Pada dasarnya perkebunan sawit dengan investasi besar dan pengelolaan yang intensif dan hal ini berbeda dengan kebanyakan perkebunan masyarakat yang kurang intensif pengelolaannya. Tetapi di sisi lain, masyarakat ingin meningkatkan taraf hidupnya dari sumberdaya alam yang ada di sekitar mereka dan sumberdaya alam yang tersedia tersebut pada saat ini relatif terbatas, Perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit adalah salah satu alternatif yang dapat dilakukan, namun juga perlu transfer pengetahuan kepada masyarakat. Namun demikian, idealnya pembangunan perkebunan kelapa sawit yang menguntungkan adalah pemba-ngunan perkebunan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global pada seluruh subsistem penyusunnya, serta dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat banyak, utamanya masyarakat setempat. Pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan pada dasarnya juga memperhatikan aspek lingkungan berpijak pada interaksi 3 P yakni, Profit, People dan Plan. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Guna mewujudkan kebun ideal sesuai yang diharapkan baik Petani maupun Perusahaan setidaknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.POLA PENGEMBANGAN YANG DITERAPKAN&lt;br /&gt;1.Dalam pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit faktor utama selain aspek teknis dan Perizinanan yang perlu diperhatikan yaitu Pola pengembangan apa yang akan diterapkan/dikembangkan oleh Perusahaan (apakah pola pengembangan berdasarkan perbandingan luas lahan antara kebun masyarakat (Plasma) dan kebun Perusahaan (Inti) dengan perbandingan 30% : 70% atau 20% : 80% dan/atau pengembangan kebun dengan pengaturan perbandingan hasil produksi usaha perkebunan dari kebun Kemitraan antara Perusahaan dan masyarakat dengan perbandingan 70% : 30% (70% untuk Perusahaan dan 30% untuk masyarakat) atau perbandingan 80% : 20% (80% untuk Perusahaan dan 20% untuk masyarakat) dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;2.Dengan adanya Penetapan Pengembangan Pola maka akan sangat mempengaruhi minat dari masyarakat pemilik lahan itu sendiri yang pada gilirannya, sudah barang tentu berdampak positif dalam hal perolehan/pembebasan lahan dilapangan atau dengan kata lain Pola yang akan dikembangkan oleh Perusahaan  SANGAT MENENTUKAN KELANJUTAN PEMBANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT DI SUATU DAERAH TERTENTU. &lt;br /&gt;3.Perlu adanya Perjanjian Kesepakatan Bersama dengan  KUD selaku mitra Perusahaan dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;4.Sosialisasi kepada masyarakat/petani tentang Pola yang akan dilaksanakan/diterapkan sesuai Perjanjian Kesepatakan Bersama antara KUD dan Perusahaan.&lt;br /&gt;5.Adanya system administrasi yang akurat terhadap Petani Kebun Kelapa Sawit dalam    kaitannya terhadap penerapan Pola yang diterapkan. (mekanisme bagi hasil, identitas/kartu anggota KUD/Peserta bagi Petani, dll)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B.ASPEK KONDISI FISIK KEBUN&lt;br /&gt;1.Penanaman dan perawatan kebun dilakukan secara standar (ada SOP)&lt;br /&gt;2.Perlu ada pelatihan budidaya kelapa sawit&lt;br /&gt;3.Perlu pelatihan lapangan tentang budidaya kelapa sawit&lt;br /&gt;4.Analisa hama dan penyakit tanaman dilakukan secara rutin dan terjadwal&lt;br /&gt;5.Ketersediaan sumber daya yang mampu melakukan deteksi hama dan penyakit tanaman ada setiap kelompok tani&lt;br /&gt;6.Pengontrolan dan pengecekan kondisi fisik kebun oleh KUD sedikitnya 1 bulan sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT&lt;br /&gt;1.Potensi sumber mata pencaharian lain diluar kelapa sawit perlu dikembangkan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi petani.&lt;br /&gt;2.Keterbatasan akses dan kemampuan teknologi pengolahan pasca panen pada komoditas buah-buahan diluar kelapa sawit perlu dijembatani dengan menghubungkan kepada institusi terkait untuk mengembangkan ekonomi petani.&lt;br /&gt;3.Kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat Dayak perlu melibatkan pimpinan/tokoh masyarakat yang dituakan.&lt;br /&gt;4.Perlu pelatihan tentangnya membangun kebersamaan dalam pengelolaan Kebun.&lt;br /&gt;5.Perlu pelatihan tentang pentingnya berkelompok dalam pengelolaan Kebun.&lt;br /&gt;6.Sosialisasi Pola Kemitraan (Pola yang diterapkan) dilakukan berulangkali sampai menjelang penyerahan hasil kepada Petani.&lt;br /&gt;7.Sosialisasi kepada Petani tentang desain penetapan kavling.&lt;br /&gt;8.Sosialisasi metodologi andragogy sebagai salah satu pendekatan partisipatif dalam kegiatan pendampingan.&lt;br /&gt;9.Pelatihan dasar-dasar Koperasi bagi petani/kelompok tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D.ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN&lt;br /&gt;1.Pembentukan kelompok tani dilakukan sejak awal dengan memperhatikan SIA, Usia, Tingkat Pendidikan.&lt;br /&gt;2.Perlua adannya regrouping kelompok kerja yang berjumlah antara 10-15 orang menjadi 20-30 orang per kelompok.&lt;br /&gt;3.Pelatihan dinamika kelompok bagi kelompok tani dilakukan selambatnya 6 (enam) bulan menjelang waktu penyerahan hasil.&lt;br /&gt;4.Pertemuan kelompok tani/kerja dilakukan secara rutin (semakin sering lebih baik) untuk membahas kegiatan yang dilakukan dan menyusun rencana kerja waktu yang akan datang.&lt;br /&gt;5.Manajemen pengelolaan kebun dilakukan secara bersama oleh kelompok dalam 1 (satu) hamparan.&lt;br /&gt;6.Untuk mengorganisir kelompok dalam 1 (satu) divisi perlu dibentuk organisasi yang mengatur dan mengkoordinir kerjasama kelompok.&lt;br /&gt;7.Koordinasi antar Unit Usaha Otonom (UUO)/TPK dilakukan oleh KUD melalui forum pertemuan koordinasi secara berkala minimal sekali dalam satu bulan.&lt;br /&gt;8.Pembenahan administrasi keanggotaan dan organisasi kepengurusan KUD.&lt;br /&gt;9.Pelatihan bagi pengurus KUD dan UUO/TPK tentang pengelolaan kebun kelapa sawit khususnya menyangkut pengumpulan dan pengangkutan TBS serta kebersamaan dalam kelompok.&lt;br /&gt;10.Pembagian kerjasama antara KUD, UUO/TPK dan kelompok tentang kegiatan panen, angkut, rawat.&lt;br /&gt;11.Pengumpulan dan pengangkutan TBS sejak penyerahan hasil dikoordinasikan oleh KUD yang pelaksanaannya di setiap divisi didelegasikan kepada UUO/TPK dengan prinsip pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.&lt;br /&gt;12.Pelatihan peningkatan kapasitas KUD dalam perhitungan produksi bulanan untuk menangkal penjualan TBS ke luar.&lt;br /&gt;13.Pendesainan penetapan kavling dilakukan dengan memperhatikan jarak lokasi pemukiman dengan lokasi kebun. &lt;br /&gt;14. Penyiapan system ampraag.&lt;br /&gt;15.Diberlakukannya sanksi terhadap pelanggaran aturan kesepakatan kelompok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E.ASPEK KOORDINASI DENGAN INSTITUSI TERKAIT&lt;br /&gt;1.Koordinasi dan komunikasi antara petani dengan pihak luar cukup diwakili oleh KUD.&lt;br /&gt;2.Sosialisasi tentang peran dan fungsi institusi terkait kepada pengurus KUD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F.ASPEK KEUANGAN&lt;br /&gt;1.Pengelolaan keuangan khususnya tentang tabungan perawatan dikelola oleh KUD dan disimpan dalam bentuk tabungan di Bank atas nama Koperasi (KUD)&lt;br /&gt;2.Sistem penetapan tanggal pembayaran TBS/bagi hasil disepakati oleh Petani dan Inti/Perusahaan. &lt;br /&gt;3.Sosialisasi tentang plafond dan angsuran kredit dilakukan sejak awal. &lt;br /&gt;4.Pelatihan menajemen keuangan bagi pengurus KUD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G.ASPEK LINGKUNGAN&lt;br /&gt;1.Memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;2.Mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan  diantaranya berupa penerapan prinsip dan kreteria Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan dalam hal ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh,&lt;br /&gt;Edi Sinaga, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-7006492367651978214?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/7006492367651978214/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/11/mewujudkan-kebun-ideal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7006492367651978214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7006492367651978214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/11/mewujudkan-kebun-ideal.html' title='MEWUJUDKAN KEBUN IDEAL'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SxJCUU7ptXI/AAAAAAAAAH8/DzDJ-uLjZwY/s72-c/Pictur%3Dsawit.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-5992278526774732125</id><published>2009-07-12T05:25:00.000-07:00</published><updated>2009-11-29T01:47:15.372-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MUTIARA KATA'/><title type='text'>MUTIARA KATA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SlnW4JPLJ8I/AAAAAAAAAG0/562E6i33hpw/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 91px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SlnW4JPLJ8I/AAAAAAAAAG0/562E6i33hpw/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5357549491774498754" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Apabila anda ingin mencapai sukses, maka anda harus berusaha sekuat tenaga betapapun beratnya dan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, setelah menyelesaikan sesuatu tugas, telitilah dengan jujur kesanggupan diri anda, untuk melaksanakan tugas selanjutnya.Yang paling kita butuhkan dalam kehidupan ini adalah adanya seseorang yang selalu memberi semangat untuk melaksanakan hal-hal yang dapat kita kerjakan. Robahlah kebiasaan mental ke arah kepercayaan, belajarlah berharap, meyakini dan bukan meragukan………………&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pesimis adalah perusak segala hal yang berharga, ia menciptakan kekuatiran dan sifatnya yang merusak. Orang yang terlalu bersusah hati, jiwanya sakit…………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda ingin maju, anda harus mau memperbaiki diri anda, ketabahan, efisiensi dan ketekunan akan membantu setiap orang mendobrak kesulitan-kesulitan yang sekarang sedang menimpa anda……………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersusah hati tak dapat dihapus, tetapi bisa dibatasi, jangan suka termenung saja, lupakanlah hal-hal yang silam………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambisi adalah seperti air laut : semakin banyak orang meminumnya, semakin orang menjadi haus………………….Robert von Hartmann.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang nampak sebagai kemurahan hati sering sebenarnya adalah tiada lain dari pada ambisi yang terselubung, yang mengabaikan kepentingan-kepentingan kecil untuk mengejar kepentingan-kepentingan lebih besar……………..La Rechefoucauld.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku tidaklah sempurna seperti yang engkau inginkan………………..!!!&lt;br /&gt;Apa yang engkau cari dan inginkan…,Tidak engkau temukan pada diriku…….!!!&lt;br /&gt;Aku tak dapat memenuhinya…………..!!! &lt;br /&gt;Tetapi hatiku……..,tetaplah memilikimu sepanjang hidupku………………..!!!&lt;br /&gt;Walau………………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-5992278526774732125?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/5992278526774732125/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/07/mutiara-kata.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/5992278526774732125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/5992278526774732125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/07/mutiara-kata.html' title='MUTIARA KATA'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SlnW4JPLJ8I/AAAAAAAAAG0/562E6i33hpw/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-6314072383889958961</id><published>2009-06-26T02:46:00.000-07:00</published><updated>2009-06-26T02:49:41.839-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN PINGGIR'/><title type='text'>NARKOBA DAN KOMITMEN PENANGGULANGANNYA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSZsLrWiHI/AAAAAAAAAFE/gR9HVNovSY0/s1600-h/images4.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 142px; height: 142px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSZsLrWiHI/AAAAAAAAAFE/gR9HVNovSY0/s320/images4.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351571241550907506" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2009, merupakan momen penting bagi semua komponen lapisan masyarakat Kalimantan Barat, utamanya aparat penegak hukum agar peredaran penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba dikalangan masyarakat dapat terkendali dan diberantas sampai tuntas, bukan hanya kepada pengguna, pengedarnya saja akan tetapi yang terpenting adalah kepada para pembuatnya (produsennya)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;untuk itu diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus Narkoba di wilayah hukumnya masing-masing di Provinsi Kalimantan Barat ini dapat memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya tanpa pandan bulu, karena tidak ada tempat sejengkalpun terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas Narkoba di Republik ini.&lt;br /&gt;Penanganan Narkoba akan lebih tepat jika dilakukan sejak dini terutama dikalangan pelajar dan remaja karena pelajar dan remaja sangat rentan terhadap penyalahgunaan Nakoba, hal ini tentunya dapat dimulai dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah tentang bahaya Narkoba, masyarakat diharapkan partisivasi aktif dalam masalah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dengan melaporkan kepada pihak aparat kepolisian setampat jika terdapat adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.&lt;br /&gt;Penanganan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba oleh aparat Kepolisian di Kalimantan Barat cukup menggembirakan akhir-akhir ini, dan untuk itu sepantasnya kita berikan apresiasi kepada aparat Kepolisian, razia-razia/operasi-operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian memberikan dampak yang sangat positif dalam hal peredaran Narkoba di Kota Pontianak, walau memang masih ada saja oknum-oknum aparat kepolisian yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang “bermain” dalam hal penanganan Narkoba, apakah itu sebagai “beking”, pengguna dan bahkan mungkin saja sebagai pengedar, termasuklah dalam hal barang bukti (“BB”)yang didapat dari hasil operasi.&lt;br /&gt;Bahaya Narkoba sangat mengancam bukan hanya dari segi kesehatan saja, bahkan tidak sedikit nyawa anak bangsa ini hilang dengan sia-sia dan bahkan tidak menutup kemungkinan jika penanggulangan secara Nasional masalah Narkoba ini tidak “serius” akan dapat menghilangkan satu generasi anak bangsa ini akibat dari begitu dasyatnya bahaya yang ditimbulkan oleh Narkoba.&lt;br /&gt;Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba adalah masalah kemauan dan komitmen kuat dari  semua pihak utamanya para aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim, proses penanganan hukum kasus-kasus Narkoba di Kota Pontianak ini masih sangat lamban, tidak transparan dan terkesan ditutup-tupi dan bahkan di peti ES kan, apalagi yang menjadi tersangkanya adalah dari oknum-oknum tertentu. Dalam hal penanganan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Pontianak, harus ada terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian misalnya melakukan test urine pada setiap pegawai Negeri Sipil, kepolisian, anggota TNI, Pegawai BUMN/BUMD, Karyawan swasta, Pelajar dan para Mahasiswa dan juga tentunya ditempat-tempat hiburan seperti diskotik dan lain sebagainya yang rawan akan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, ini adalah salah satu cara yang sangat tepat guna menekan lajunya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Pontianak ini. Selanjutnya tinggal bagaimana kemauan dan komitmen kita semua dalam hal merespon masalah Narkoba, apakah serius atau tidak, karena Narkoba  adalah merupakan masalah Nasional dan International serta masalah kita semua, dan jika tidak ditangani dengan sangat serius dimulai dari lingkungan keluarga sendiri  maka rusak dan hancurlah generasi-generasi muda penerus bangsa ini oleh ketidak pedulian kita sebagai anak bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-6314072383889958961?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/6314072383889958961/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/narkoba-dan-komitmen-penanggulangannya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6314072383889958961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/6314072383889958961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/narkoba-dan-komitmen-penanggulangannya.html' title='NARKOBA DAN KOMITMEN PENANGGULANGANNYA'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSZsLrWiHI/AAAAAAAAAFE/gR9HVNovSY0/s72-c/images4.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-8189389783666556614</id><published>2009-06-26T02:42:00.000-07:00</published><updated>2009-06-26T02:46:13.843-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PENDIDIKAN'/><title type='text'>BANGUNKAN KEYAKINAN DAN HANCURKAN KECEMASAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSY3HdylfI/AAAAAAAAAE8/PBLm33m7wQE/s1600-h/images3.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 82px; height: 122px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSY3HdylfI/AAAAAAAAAE8/PBLm33m7wQE/s320/images3.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351570329887217138" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnyalah kecemasan itu nyata bukan khayal, dan kita harus mengakui kenyataan sebelum bisa menguasainya. Kebanyakan kecemasan sekarang ini sifatnya psikologis. Gelisah, tegang, kebingungan, panik bersumber pada imajinasi yang salah arah dan negatif. Kecemasan atau ketakutan adalah musuh nomor satu dari Sukses. Kecemasan membuat orang tak melihat kesempatan. Kecemasan melumpuhkan vitalitas, kecemasan sebenarnyalah membuat manusia sakit, menyebabkan kesulitan-kesulitan organis, memendekkan umur dan kecemasan menutup mulut anda, ketika anda ingin berbicara.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Kecemasan – keragu-raguan, tida keyakinan menyebabkan kita mengalami resesi ekonomi. Kecemasan menyebabkan berjuta-juta orang menghasilkan begitu sedikit dalam kehidupan ini, dan mereka juga menikmatinya sedikit saja.&lt;br /&gt;Sesungguhnya kecemasan adalah kekuatan besar. Kecemasan membuat manusia tidak mungkin melakukan hal yang ia sangat inginkan  melakukannya, dan ia tidak mendapatkan yang ingin ia peroleh dari hidup ini. Berbagai macam kecemasan merupakan infeksi psikologis. Kita bisa menyembuhkan infeksi psikologis dengan cara seperti menyembuhkan infeksi penyakit badaniah, yakni dengan cara-cara yang sudah diuji kemanjurannya.&lt;br /&gt;Setiap orang menemui atau menghadapi berbagai situasi yang tidak menyenangkan dan mengejutkan, tapi orang-orang yang sukses dan tidak sukses menghadapinya terlalu serius dan dengan keprihatinan yang mendalam. Mereka “menghayati” keadaan yang tidak enak itu dan dengan demikian mendepositokan pikiran-pikiran yang tidak enak (“kecemasan”). Mereka tidak mengelakkan pikiran-pikiran dari situasi yang tidak enak (“kecemasan”)itu. Malam hari situasi yang tidak enak (“kecemasan”)itu menjadi “topik” pemikirannya – kecemasannya. &lt;br /&gt;Orang-orang yang yakin dan percaya, tidak terus-menerus berpikir tentang situasi yang tidak enak (“kecemasan”)itu. Orang-orang yang sukses mahir mendepositokan pikiran-pikiran yang positf dan menyenangkan dalam Bank ingatan anda.&lt;br /&gt;Pada saat anda sendirian dengan pikiran-pikiran anda – waktu anda dalam mobil atau dalam bus, atau sedang makan sendirian, ingatlah akan hal-hal yang menyenangkan yang pernah anda alami. Depositokan pikiran-pikiran positif dalam Bank ingatan anda, ini akan meningkatkan semangat dan kegembiraan, memantapkan keyakinan anda dan membuat tubuh anda akan berfungsi normal dan baik.&lt;br /&gt;“Banyak Orang tidak berhasil dalam hidup ini, bukan disebabkan karena mereka kurang tenaga, akan tetapi kurangnya DAYA KEMAUAN, karena mereka tidak pernah memperkuat daya kemamuannya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Suatu penghalang untuk maju adalah perasaan takut, Biasanya ketakutan itu tidaklah seburuk yang anda bayangkan, karena kebanyakan bentuknya hanyalah ancaman yang tidak realistis yang melekat pada khayalan Anda”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-8189389783666556614?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/8189389783666556614/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/bangunkan-keyakinan-dan-hancurkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8189389783666556614'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/8189389783666556614'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/bangunkan-keyakinan-dan-hancurkan.html' title='BANGUNKAN KEYAKINAN DAN HANCURKAN KECEMASAN'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSY3HdylfI/AAAAAAAAAE8/PBLm33m7wQE/s72-c/images3.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-7104288941930742381</id><published>2009-06-26T02:37:00.000-07:00</published><updated>2009-06-26T02:42:25.780-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>MENUJU PEMBANGUNAN PERKEBUNAN  KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSX-U1W1fI/AAAAAAAAAE0/lZTC9r-riS4/s1600-h/images2.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 87px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSX-U1W1fI/AAAAAAAAAE0/lZTC9r-riS4/s320/images2.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351569354223179250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Selama ini sawit dan produk turunannya lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Kecenderungan kedepan kebutuhan untuk konsumsi tersebut semakin meningkat seiring pertambahan penduduk dan tingkat kemakmuran saat ini dan masa mendatang,CPO dikembangkan untuk menjadi energi  alternatif yang bersifat ramah lingkungan (energi hijau)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Meningkatnya permintaan CPO dunia akhir-akhir ini baik untuk kebutuhan energi biofuel, menyebabkan usaha perkebunan kelapa sawit semakin diminati oleh para investor. Dengan peningkatan trend permintaan dan harga CPO tersebut, pengembangan perkebunan sawit untuk masa mendatang semakin menarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping meningkatnya permintaan pasar dunia terhadap CPO, diikuti pula meningkatnya standard mutu sosial dan lingkungan dari produk kelapa sawit tersebut, Pada tingkat lebih tinggi berkembang desakan kuat dari pasar global, bagaimana mewujudkan konsep sawit berkelanjutan. Karena itulah saat ini berkembang berbagai inisiatif global merespon  keinginan mewujudkan pembangunan perkebunan  kelapa sawit berkelanjutan tersebut diantaranya berupa penerapan prinsip dan kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip dan Kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang harus dipenuhi oleh setiap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit guna menuju “Sustainable Palm Oil” adalah terdiri dari 8 Prinsip, 39 Kriteria dan 127 Indikator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 1: Komitment terhadap transparansi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 1.1. Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak lain menyangkut isu-isu lingkungan, sosial dan hukum yang relevan dengan kriteria RSPO, dalam bahasa dan bentuk yang memadai, untuk memungkinkan adanya partisipasi efektif dalam pembuatan kebijakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 1.2 Dokumen manajemen dapat diakses oleh publik, kecuali bila dicegah oleh aturan kerahasiaan dagang atau ketika keterbukaan informasi akan berdampak negatif pada lingkungan dan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 2: Memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 2.1 Semua hukum dan peraturan berlaku/diratifikasi baik di tingkat lokal, national maupun internasional dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 2.2 Hak untuk menggunakan tanah dapat dibuktikan dan tidak dituntut secara sah oleh &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 2.3 Penggunaan tanah untuk kelapa sawit tidak menghilangkan hak legal maupun hak adat para pengguna lain tanpa adanya persetujuan tanpa paksa dari mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 3: Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 3.1 Terdapat rencana manajemen yang diimplementasikan yang ditujukan untuk mencapai keamanan ekonomi dan keuangan dalam jangka panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 4: Penggunaan praktik terbaik tepat oleh perkebunan dan pabrik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.1 Prosedur operasi didokumentasikan secara tepat dan diimplementasikan dan dipantau secara konsisten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.2 Praktik-praktik mempertahankan kesuburan tanah sampai pada suatu tingkat atau, jika memungkinkan, meningkatkan kesuburan tanah sampai pada tingkat, yang dapat  memastikan hasil optimum dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.3 Praktik-praktik meminimalisasi dan mengendalikan erosi dan degradasi tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.4 Praktik-praktik mempertahankan kualitas dan ketersediaan air permukaan dan air tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.5 Hama, penyakit, gulma dan spesies baru yang agresif dikelola secara efektif menggunakan teknik Pemberantasan Hama Terpadu (PHT) secara tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.6 Bahan kimia pertanian digunakan dengan cara-cara tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan. Tidak ada penggunaan bahan prophylactic dan ketika bahan kimia pertanian dikategorikan sebagai Tipe 1A atau 1B WHO atau bahan-bahan yang termasuk dalam daftar Konvensi Stockholm dan Rotterdam digunakan, maka pihak perkebunan harus secara aktif melakukan upaya identifikasi bahan alternative dan proses ini harus didokumentasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.7 Rencana kesehatan dan keselamatan kerja dielaborasi, disebarluaskan dan diimplemantasikan secara efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 4.8 Seluruh staf, karyawan, petani dan kontraktor haruslah dilatih secara tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 5: Tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 5.1 Aspek-aspek manajemen perkebunan dan pabrik yang menimbulkan dampak lingkungan diidentifkasi, dan rencana-rencana untuk mengurangi/mencegah dampak negatif dan mendorong dampak positif dibuat, diimplementasikan dan dimonitor untuk memperlihatkan kemajuan yang kontinu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 5.2 Status spesies-spesies langka, terancam, atau hampir punah dan habitat dengan nilai konservasi tinggi, jika ada di dalam perkebunan atau yang dapat terpengaruh oleh manajemen kebun dan pabrik harus diidentifikasi dan konservasinya diperhatikan dalam rencana dan operasi manajamen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 5.3 Limbah harus dikurangi, didaur ulang, dipakai kembali, dan dibuang dengan cara-cara bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 5.4 Efisiensi penggunaan energi dan penggunaan energi terbarukan dimaksimalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 5.5 Penggunaan pembakaran untuk pembuangan limbah dan untuk penyiapan lahan untuk penanaman kembali dihindari kecuali dalam kondisi spesifik, sebagaimana tercantum dalam kebijakan tanpa-bakar ASEAN atau panduan lokal serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 5.6 Rencana-rencana untuk mengurangi pencemaran dan emisi, termasuk gas rumah kaca, dikembangkan, diimplementasikan dan dimonitor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 6: Pertimbangan bertanggung jawab atas karyawan, individu, dan komunitas yang terkena dampak perkebunan dan pabrik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.1 Aspek-aspek pengelolaan perkebunan dan pabrik yang menimbulkan dampak sosial di identifikasi secara partisipatif dan rencana-rencana untuk mencegah dampak negatif dan untuk mendorong dampak positif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.2 Terdapat metode terbuka dan transparan untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan antara perkebunan dan/atau pabrik, komunitas lokal, dan pihak lain yang dirugikan atau berkepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.3 Terdapat system yang disepakati dan didokumentasikan bersama untuk mengurus keluhan-keluhan dan penderitaan-penderitaan, yang diimplementasikan dan diterima oleh semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.4 Setiap perundingan menyangkut kompensasi atas kehilangan hak legal atau hak adat dilakukan melalui system terdokumentasi yang memungkinkan komunitas adat dan stakeholder lain memberikan pandanganpandangannya melalui institusi perwakilan mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.5 Upah dan persyaratan-persyaratan bagi karyawan dan/atau karyawan dari kontraktor harus selalu memenuhi paling tidak standar minimum industri atau hukum, dan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan untuk memberikan pendapatan tambahan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kriteria 6.6 Perusahaan menghormati hak seluruh karyawan untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja sesuai dengan pilihan mereka dan untuk mengeluarkan pendapat secara kolektif. Ketika hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara kolektif dilarang oleh hukum, maka perusahaan memfasilitasi media asosiasi independen dan bebas dan hak mengeluarkan pendapat yang setara bagi seluruh karyawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.7 Buruh anak-anak tidak diperbolehkan. Anak-anak tidak boleh terpapar oleh kondisi kerja membahayakan. Pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak hanya diperbolehkan pada perkebunan keluarga, di bawah pengawasan orang dewasa dan tidak mengganggu program pendidikan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.8 Perusahaan tidak boleh terlibat atau mendukung diskriminasi berbasis ras, kasta,kebangsaan, agama, ketidakmampuan fisik, jender, orientasi seksual, keanggotaan serikat, afiliasi politik atau umur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.9 Kebijakan untuk mencegah pelecehan seksual dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan untuk melindungi hak reproduksi mereka dikembangkan dan diaplikasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.10 Pihak perkebunan dan pabrik kelapa  sawit berurusan secara adil dan transparan dengan petani dan bisnis lokal lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 6.11 Perkebunan dan pabrik berkontribusi terhadap pembangunan lokal yang berkelanjutan sejauh memungkinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 7: Pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.1 Suatu kajian lingkungan dan sosial yang komprehensif dan partisipatif dilakukan sebelum menetapkan suatu wilayah perkebunan atau operasi baru, atau perluasan kawasan sudah ada, dan hasilnya diintegrasikan ke dalam perencanaan, pengelolaan dan operasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.2 Survey tanah dan informasi topografi digunakan untuk perencanaan lokasi kerja dalam rangka penetapan kawasan penanaman baru, dan hasilnya diintegrasikan ke dalam rencana dan operasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.3 Penanaman baru sejak Nopember 2005 (yang merupakan perkiraan saat pengadopsian kriteria RSPO oleh anggotanya) tidak menggantikan hutan alam atau kawasan yang memiliki satu atau lebih Nilai Konservasi Tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.4 Penanaman ekstensif di lerengan curam dan/atau tanah tidak subur dan rentan, dihindari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.5 Tidak ada penanaman baru dilakukan di tanah masyarakat lokal tanpa persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC) dari mereka, yang dilakukan melalui suatu sistem yang terdokumentasi sehingga memungkinkan masyarakat adat dan masyarakat lokal serta para pihak lainnya bisa mengeluarkan pandangan mereka melalui institusi perwakilan mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.6 Masyarakat lokal diberikan kompensasi untuk akuisisi tanah sudah disetujui dan dibebaskan dari pelepasan haknya dengan syarat harus melalui proses FPIC dan persetujuan yang sudah disepakati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 7.7 Penggunaan api dalam penyiapan lahan penanaman baru dihindari kecuali dalam situasi  tertentu, sebagaimana terdapat dalam panduan tanpa-bakar ASEAN maupun praktik terbaik yang ada di region&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip 8: Komitmen terhadap perbaikan terus-menerus pada wilayah-wilayah utama aktiftas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria 8.1 Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit secara teratur memonitor dan mengkaji ulang aktifitas mereka dan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang memungkinkan adanya perbaikan nyata yang kontinu ada operasi-operasi kunci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang selayaknya dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit sepatutnya memenuhi 8 prinsip dan 39 kriteria sebagaimana yang telah disebutkan diatas, namun hal ini sudah barang tentu memakan waktu dan biaya yang cukup panjang dan tinggi yang harus ditanggung oleh Perusahaan, untuk itu diharapkan perlu perhatian dan komitmen yang cukup dari manajemen agar pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dapat tercapai sebagaimana Visi dan Misi Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-7104288941930742381?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/7104288941930742381/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/menuju-pembangunan-perkebunan-kelapa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7104288941930742381'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7104288941930742381'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/menuju-pembangunan-perkebunan-kelapa.html' title='MENUJU PEMBANGUNAN PERKEBUNAN  KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSX-U1W1fI/AAAAAAAAAE0/lZTC9r-riS4/s72-c/images2.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-7755106233067567611</id><published>2009-06-26T02:33:00.000-07:00</published><updated>2009-06-26T02:36:46.248-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MENUJU SUKSES'/><title type='text'>Prinsip-Prinsip Pembangunan Sukses</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSWpEGbYDI/AAAAAAAAAEs/ussDmE6qTSs/s1600-h/images1.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 124px; height: 124px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSWpEGbYDI/AAAAAAAAAEs/ussDmE6qTSs/s320/images1.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351567889442496562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Tidak sedikit orang di muka bumi ini yang mengalami kegagalan dalam hidupnya karena salah dalam menentukan dan menetapkan serta bagaimana cara membangkitkan dan membangun potensi sukses pada dirinya. Orang-orang yang sukses sebelumnya adalah orang-orang yang pernah gagal dalam hidupnya, namun ia bangkit dan bangkit. Kunci sukses seseorang sangat dipengaruhi dan ditentukan sejauh mana ia dapat menerapkan prinsip-prinsip pembangunan sukses :&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;1.Tetapkan tujuan yang anda ingin mencapainya, ciptakan suatu citra (image) tentang diri anda sepuluh tahun yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Kemudian susunlah rencana sepuluh tahun anda, kehidupan anda terlalu berharga untuk dibiarkan meluncur sendiri tanpa rencana. Tuliskanlah di atas kertas apa yang anda ingin capai dan wujudkan dalam kerjaan anda, keluarga anda dan kehidupan sosial anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Selanjutnya serahkan diri kepada keinginan-keinginan anda. Tetapkan tujuan-tujuan supaya mendapat energi lebih banyak. Tetapkan tujuan-tujuan untuk bisa berprestasi lebih banyak. Tetapkan tujuan-tujuan dan temukanlah kenikmatan hidup yang sebenarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Lalu jadikanlah tujuan-tujuan anda itu “Pilot Otomatis” anda. Jika tujuan-tujuan anda menyerapi anda, maka anda mudah mengambil keputusan-keputusan yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Capailah tujuan anda dengan maju selangkah demi selangkah sekaligus. Anggaplah pekerjaan apapun yang anda sedang laksanakan – betapapun remehnya – sebagai batu loncatan untuk maju. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Tetapkan tujuan-tujuan 30 hari. Usaha tiap-tiap hari ada manfaatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Ambillah jalan lain, kalau jalan yang sedang anda tempuh buntu, tapi jangan tinggalkan tujuan anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.Investasikan diri anda sendiri. Belilah hal-hal (barang-barang) yang membangun kekuatan mental dan efisiensi, tanamkan (investasikan) pencetus-pencetus gagasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang berinisiatif adalah orang yang memikul dan berani memikul banyak tanggung jawabnya, dengan inisiatif ia berhasil melakukan tugas-tugas yang sulit, semuanya harus dihadapinya dengan kepala dingin, itulah kesukaran-kesukaran yang harus anda hadapi, betapa pentingnya inisiatif dalam perjuangan hidup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-7755106233067567611?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/7755106233067567611/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/prinsip-prinsip-pembangunan-sukses.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7755106233067567611'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7755106233067567611'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/prinsip-prinsip-pembangunan-sukses.html' title='Prinsip-Prinsip Pembangunan Sukses'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSWpEGbYDI/AAAAAAAAAEs/ussDmE6qTSs/s72-c/images1.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-7274186657170408402</id><published>2009-06-26T02:27:00.000-07:00</published><updated>2009-06-26T02:32:40.517-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PENDIDIKAN'/><title type='text'>PENDIDIKAN ORANG DEWASA (POD)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSVryTkdzI/AAAAAAAAAEk/Xvipl6q7ExE/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 124px; height: 129px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSVryTkdzI/AAAAAAAAAEk/Xvipl6q7ExE/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351566836693759794" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Program pengembangan masyarakat adalah orang dewasa yang memiliki bermacam-macam pengalaman serta memiliki berbagai persoalan yang menghendaki pemecahannya. Apa yang perlu dilakukan oleh seorang penggerak, pendamping, atau fasilitator didalam menghadapi kelompok sasaran ini agar yang bersangkutan tertarik mengikuti program.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Tidak sedikit para pedamping dilapangan sering mengalami kegagalan dan kesulitan didalam melakukan pendekatan terhadap orang dewasa. Kesulitan ini terjadi karena para pengelola program masih mempergunakan cara pendekatan tradisional, dimana pendamping didalam menghadapi kelompok sasarannya sebagaimana seorang guru menghadapi murid pada proses belajar mengajar di sekolah formal. Proses belajar ini lebih mengarah pada pemindahan pengetahuan dan gagasan secara menyeluruh dari guru kepada murid. Murid tidak lebih dari pada karet busa yang selalu menyerap apa saja yang dituangkan oleh sang guru. Perananan utama didalam pelaksanaan proses belajar mengajar ada di tangan seorang guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Pembaharu Sistem Pendidikan Orang Dewasa (POD) merasakan adanya kejanggalan serta melakukan penolakan terhadap cara-cara tersebut diatas dengan menggunakan Konsep baru tentang pendidikan orang dewasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAULO FREIRE :&lt;br /&gt;Konsep yang diajukan oleh Paulo Freire berdasarkan atas penghargaan mereka terhadap harkat dan nilai manusia secara induvidual serta hasrat untuk membebaskan manusia dari lingkungan yang menjajah dan mengeksploitasi. Sistem pendidikan yang ada di masyarakat lebih cenderung melestarikan “kebudayaan diam”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dapat dilihat dari gejala yang timbul didalam masyarakat  :&lt;br /&gt;Warga belajar bersikap masa bodoh dan merasa tidak berdaya.&lt;br /&gt;Terjadi penindasan antar golongan dan terjadi sistem kelas dalam masyarakat&lt;br /&gt;Adanya sistem paternalisme dalam masyarakat, dimana warga belajar patuh dan mendewakan guru&lt;br /&gt;Struktur kelas dalam masyarakat tidak mendorong yang lemah untuk berkembang kearah kesadaran diri yang kritis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Freire berpendapat sekolah formal mempunyai andil yang besar untuk tetap melestarikan kebudayaan diam ini. Sistem pendidikan yang berdasarkan sistem Bank dan sistem Penjinakan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan guru lebih sebagai penindas dimana  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guru mengajar Murid belajar&lt;br /&gt;Guru tahu segalanya Murid tidak tahu&lt;br /&gt;Guru berbicara  Murid mendengarkan&lt;br /&gt;Guru mengisi program Murid diisi&lt;br /&gt;Guru menertiptkan Murid ditertipkan&lt;br /&gt;Guru subyek Murid obyek&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Freire berusaha mengatasi situasi ini dengan mengajukan konsep “Concentization” atau konsep “Kepercayaan diri dan pemahaman terhadap lingkungan”. Untuk membangkitkan konsensitasi dalam diri setiap orang dipergunakan sistem Pendidikan yang membebaskan, yaitu memperlakukan warga belajar sebagai subyek, bukan sebagai obyek penerima pasif. Dalam sistem ini akan menghilangkan unsur-unsur yang menimbulkan pemisahan antara golongan penindas dan tertindas, golongan yang mempunyai kedudukan terhormat dan tidak terhormat, antara guru yang maha tahu dengan murid yang serba tidak tahu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Freire juga menekankan cara berfikir reflektif sebagai kunci setiap program pendidikan sebagai kelanjutan dari konsep konsistensi ini diperkenalkan konsep “PRAXIS” (Refleksi-Kegiatan-Refleksi) sebagai fungsi manusia yang sesungguhnya. Manusia baik pria maupun wanita, bukan lagi merupakan obyek-obyek untuk dimanipulasi tetapi merupakan subyek-subyek  berdaya cipta yang memiliki kemampuan untuk menelaah dengan kritis, berinteraksi dan mampu mengubah dunia sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melawan sistem penjinakan Freire menggunakan pendidikan yang mengungkapkan masalah. Didalam sistem ini warga belajar secara terus menerus dirangsang untuk memecahkan masalahnya sendiri bersama-sama dengan kelompoknya yang memiliki masalah serupa. Setiap pemecahan masalah tidak diturunkan dari sang pelatih, malainkan tumbuh dan berkembang dari warga belajar sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam sistem ini perlu di ingat, bahwa  :&lt;br /&gt;Tidak seorangpun dapat mengajar orang lain&lt;br /&gt;Tidak seorangpun dapat belajar seorang diri.&lt;br /&gt;Manusia belajar bersama, bertindak dalam dan berkenaan dengan dunia mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IVAN ILLICH&lt;br /&gt;Konsep yang diajukan oleh Ivan Illich didasarkan atas pemikiran yang sama dengan Paulo Freire yaitu menyerang gaya Pendidikan yang Tradisional. Ivan Illich melihat penyebab masyarakat tidak berdaya cipta dan terhambat perkembangannya terletak pada  :&lt;br /&gt;1.Adanya penghargaan yang berlebihan terhadap Ijazah dan Piagam-Piagam tanda Lulus,&lt;br /&gt;2.Adanya pengakuan Hak Tunggal Pendidikan oleh Sekolah/Guru&lt;br /&gt;3.Ijazah sekolah dan kelancaran berbicara seakan-akan mempunyai hak untuk mengatakan sesuatu yang baru, atau mengadakan pembaharuan,&lt;br /&gt;4.Sistem Pendidikan Tradisional yang didominir guru, ternyata merenggut harga diri warga belajar,&lt;br /&gt;5.Cara guru menghadapi murid yang dapat meniadakan rasa aman dan kemerdekaan individu dan,&lt;br /&gt;6.Kekuasaan guru yang amat besar, seolah-olah hanya guru yang menguasai rahasia kehidupan, hanya guru yang memiliki kemampuan memecahkan rahasia-rahasia itu secara berurutan dan benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hal kenyataannya sekitar 50% penduduk dunia belum pernah mengenyam sekolah. Orang-orang tuna aksara yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal di sekolah menangkap pesan yang merendahkan dirinya :&lt;br /&gt;Untuk mencapai sesuatu harus sekolah formal.&lt;br /&gt;Membayar pajak untuk membiayai sekolah.&lt;br /&gt;Sistem Sekolah meningkatkan penghargaan para kaum birokrat, akibatnya warga masyarakat tuna aksara semakin merasa lebih kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep yang dikembangkan oleh Ivan Illich untuk melawan situasi ini adalah  :&lt;br /&gt;1.Pengakuan akan daya cipta manusia sebagai suatu alat kelengkapan masyarakat untuk tumbuh bebas dan penuh ekspresi.&lt;br /&gt;2.Kebalikan dari Sekolah” yaitu warga belajar akan mengadakan hubungan-hubungan baru dengan lingkungannnya dan memilih sendiri apa dan dari siapa mereka ingin belajar, dengan maksud untuk meniadakan Hak Tunggal yang dimiliki guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SILVIA ASHTON WARNER&lt;br /&gt;Konsep yang diajukan untuk mengatasi permasalahn adalah : LEARNING EXPERIENCE yaitu nenberikan kepada warga belajar kesempatan-kesempatan agar dengan kritis menganalisa lingkungan mereka untuk menjelaskan pemahaman diri dengan lingkungannya, serta membangun kepercayaan akan daya cipta dan kemampuan untuk melaksanakan suatu kegiatan mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan konsep “Learning Experience” pada proses belajar-mengajar dilakukan sebagai berikut  :&lt;br /&gt;1.Membangun pengalaman belajar dengan mendasarkan pada kata-kata yang sangat berarti bagi warga belajar&lt;br /&gt;2.Kata-kata tersebut merupakan “Kunci” yang mendorong warga belajar membuka dirinya dan meberikan pandangan-pandangan baru tentang dirinya&lt;br /&gt;3.Kata-kata penggerak tersebut dijadikan dasar dalam merancang pendidikan masyarakat pedesaan yang motivatif bagi orang dewasa.&lt;br /&gt;Teknik ini mampu menumbuhkan dialog dan melibatkan warga belajar dalam Refleksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CARL ROGERS&lt;br /&gt;Konsep yang diajukan oleh Carl Rogers adalah  : “Pendidikan yang tidak diarahkan” dengan memperpgunakan prinsip-prinsip “Penentuan diri sendiri” dan “Penentuan arah sendiri”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Carl Rogers menggunakan pendekatan THERAPI yang berpusat pada PASIEN, sebagaimana dilakukan oleh para dokter dan psycholog.&lt;br /&gt;Mengerahkan kemampuan warga belajar untuk berani menghadapi hidupnya secafa konstruktif.&lt;br /&gt;Penciptaan suasana saling menerima, mengerti dan menghormati merupakan dasar paling efektif untuk memudahkan proses belajar “Therapi”, sehingga warga belajar akan lebih mengenal diri sendiri dan lebih mampu mengendalikan dirinya dalam menghadapi situasi baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan fasilitator pada proses ini, antara lain  :&lt;br /&gt;1.Menciptakan suasana yang dapat membangkitkan partisipasi kelompok.&lt;br /&gt;2.Memberikan cara-cara untuk membangkitkan kepercayaan akan kemampuan kelompok.&lt;br /&gt;3.Membantu para anggota memperjelaskan tujuan masing-masing.&lt;br /&gt;4.Memelihara sesuatu iklim keterbukaan.&lt;br /&gt;5.Membantu kelompok menemukan sumber-sumber, dan mengarahkan penggunaanya kepada kelompok.&lt;br /&gt;6.Sebagai prumus atau penafsir dan sebagai anggota biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABRAHAM . MASLOW&lt;br /&gt;“Motivasi yang direalisasi dalam tingkah laku adalah berasal dalam diri seseorang sebagai reaksi terhadap kebutuhan dasar manusia”. Selanjutnya ia berpendapat bahwa suatu hidup yang lebih baik akan dimungkinkan jika kemampuan manusia untuk melihat dirinya dengan cara yang baru dapat tumbuh, baik dalam pengertian individu maupun sebagai makhluk sosial. Perkembangan dalam diri sendiri akan mendorong manusia untuk menelaah, meneliti, mengalami, memilih, mengelola dan bertindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAMBANG UTOMO&lt;br /&gt;Bambang Utomo menanggapi sistim pendidikan yang ada di Indonesia dengan menamakan “Pendidikan Kolam” dan “Pendidikan Mata Air”.&lt;br /&gt;Pendidikan kolam adalah Pendidikan dimana “Air Pengetahuan” dituangkan dari guru kepada murid lewat proses belajar mengajar. Pada sistim pendidikan ini murid pasif, menerima dan dituangi air pengetahuan.&lt;br /&gt;Pendidikan mata air, sebagai lawan dari pedidikan kolam adalah Pendidikan dimana si murid dengan atau tanpa guru yang mendampinginya berusaha belajar. Berlatih, serta membina diri sendiri. Pada sistim pendidikan ini murid aktif kecuali dirinya sendiri dan lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR. BS. MARDIATMADJA&lt;br /&gt;Pendapatnya terhadap sistim pendidikan yang ada adalah sebagai berikut  :&lt;br /&gt;1.Pendidikan memberatkan pada mengajar dari pada pemahaman tentang nilai-nilai hidup.&lt;br /&gt;2.Orang memutlakkan pengetahuan selaku nilai terpenting kearah kemajuan.&lt;br /&gt;3.Pendidikan dianggap beres kalau anak sudah hafal apa yang diajarkan.&lt;br /&gt;4.Apabila orang sudah tahu ini itu langsung menjadi manusia dewasa dan dianggap lebih baik.&lt;br /&gt;5.Nilai manusia diletakkan pada lebih banyak tahu atau kurang tahu. Ukuran baik buruknya orang adalah pandai bodohnya.&lt;br /&gt;6.Model pendidikan dengan memadati hari-hari belajar dengan sebanyak mungkin menjejali ilmu dan pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran pemecahan yang diajukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah Konsep “Pendidikan yang berpusat pada Nilai-nilai Dasar Manusiawi” sebagai berikut  :&lt;br /&gt;1.Manusia merupakan kesatuan antara segi rohani dan materi.&lt;br /&gt;2.Manusia bersikap hormat pada hidup manusia lainnya.&lt;br /&gt;3.Manusia secara bebas berkreasi terus.&lt;br /&gt;4.Manusia itu bersetia kawan dengan sesamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-7274186657170408402?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/7274186657170408402/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/pendidikan-orang-dewasa-pod.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7274186657170408402'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7274186657170408402'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/06/pendidikan-orang-dewasa-pod.html' title='PENDIDIKAN ORANG DEWASA (POD)'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SkSVryTkdzI/AAAAAAAAAEk/Xvipl6q7ExE/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-2934134811324607501</id><published>2009-04-17T07:56:00.000-07:00</published><updated>2009-04-17T08:03:13.766-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN PINGGIR'/><title type='text'>SEKEDAR NASEHAT</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiaJBxhdRI/AAAAAAAAAEY/I0esNjSHS70/s1600-h/images5.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 113px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiaJBxhdRI/AAAAAAAAAEY/I0esNjSHS70/s320/images5.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325676039251260690" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dunia kini belum kiamat, Namun waktu sangatlah singkat,&lt;br /&gt;Jarakpun semakin dekat, Kita kan ke liang lahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kan tinggalkan harta yang semakin syarat, kan lupakan gadis bertahi lalat,&lt;br /&gt;Kan abaikan badan sehat dan kuat, menunggu saat dijemput malaikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disana tiada gedun bertingkat, tiada kendaraan beroda empat,&lt;br /&gt;Tiada manisan buah dan tomat, Ataupun rujak cingur dan soto babat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disana tiada jus alpukat, Tiada mie ayam dan bakso urat,&lt;br /&gt;Apalagi nasi goreng pak Mamat, Ataupun nikmatnya rokok ardat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Yang ada hanyalah pertanyaan sifat, Tentang iman dan ibadah Shalat,&lt;br /&gt;Tentabg syahadat, puasa, dan zakat,&lt;br /&gt;Semuanya tak satupun yang terlewat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjalanan pun berakhir di akhirat, Dengan surge yang penuh nikmat,&lt;br /&gt;Bagi yang berbuat amal dengan giat, Bagi hamba yang berbuat taat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan neraka yang penuh dengan laknat, Bagi orang yang berbuat maksiat,&lt;br /&gt;Penuh dengan jeritan tersayat, Bagi orang yang berbuat jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah kawan dan para sahabat, Sebelum semuanya terlambat,&lt;br /&gt;Kita tancapkan dan mantaokan niat, Tuk berbenah diri dan bertobat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan langkah penuh semangat, Kita raih hidup yang selamat,&lt;br /&gt;Dilandasi nilai-nilai sesuai syariat, Tanpa tergoda gaya dan budaya barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum dosa semakin berkarat, sebelum jiwa kita sekarat,&lt;br /&gt;Bersama tekad yang bulat, Kita gapai masa depan yang lebih memikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-2934134811324607501?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/2934134811324607501/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/04/sekedar-nasehat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/2934134811324607501'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/2934134811324607501'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/04/sekedar-nasehat.html' title='SEKEDAR NASEHAT'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiaJBxhdRI/AAAAAAAAAEY/I0esNjSHS70/s72-c/images5.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-7663471438442759357</id><published>2009-04-17T07:34:00.000-07:00</published><updated>2009-04-17T07:41:01.358-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGRIBISNIS'/><title type='text'>CRUDE PALM OIL</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiUUV6D86I/AAAAAAAAAEA/z5lTg0ATOmE/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 120px; height: 120px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiUUV6D86I/AAAAAAAAAEA/z5lTg0ATOmE/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325669636564579234" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Komoditas kelapa sawit yang memiliki berbagai macam kegunaan baik untuk industry pangan maupun non pangan, prospek pengembangannya tidak saja terkait dengan pertumbuhan minyak nabati dalam negeri dan dunia, namun terkait juga dengan perkembangan sumber minyak nabati lainnya, seperti kedelai, rape seed dan bunga matahari. Dari segi daya saing, minyak kelapa sawit mempunyai daya saing yang cukup kompetitif dibanding minyak nabati lainnya, karena ; (1) produktivitas per hektar cukup tingggi ; (2) merupakan tanaman tahunan yang cukup handal terhadap berbagai perubahan agroklimat; dan ditinjau dari aspek gizi minyak kelapa sawit tidak terbukti sebagai penyebab meningkatnya kadar kolesterol bahkan mengandung beta karoten sebagai pro-vitamin A.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;CPO (Crude Palm Oil) adalah komoditas minyak nabati utama sektor perkebunan sawit di Indonesia yang merupakan produsen kedua terbesar setelah Malaysia. Areal pengembangan tananam kelapa sawit rakyat mengalami pertumbuhan yang cukup singnifikan dari tahun ke tahun.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kemajuan telah diperoleh dalam pengembangan tanaman kelapa sawit dan berbagai manfaat telah dapat diwujudkan sebagai hasil upaya dari para pelaku agribisnis kelapa sawit, dukungan dari berbagai pihak seperti perbankan, penelitian dan pengembangan serta dukungan sarana prasarana ekonomi lainnya oleh berbagai instansi terkait dalam pengembangan agribisnis kelapa sawit sangat berperan penting. Berbagai manfaat yang berhasil diwujudkan antara lain ; peningkatan pendapatan petani dan masyarakat, peningkatan ekspor, peningkatan kesempatan kerja dan yang terpenting adalah mendukung upaya dalam pengembangan wilayah agar lebih maju dan berkembang. Jika kita lihat dari sisi upaya pelestarian lingkungan hidup, tanaman kelapa sawit yang merupakan tanaman tahunan berbentuk pohon (tree crops) dapat berperan dalam penyerapan gas-gas rumah kaca atau jasa lingkungan lainnya seperti konservasi biodiversity atau eko-wisata. FAO dalam sidangnya di Roma beberapa tahun yang lalu juga telah menerima usulan dari Malaysia agar kebun kelapa sawit bisa diterima sebagai tanaman hutan karena fungsi-fungsinya yang komplementer dengan fungsi tanaman hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan agribisnis kelapa sawit di Indonesia telah memberikan dampak yang sangat positif dalam pembangunan nasional, karena kelapa sawit adalah merupkan salah satu penghasil devisa dari sektor non migas yang cukup penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsumsi minyak nabati dunia selalu melebihi produksinya sehingga kecenderungan harga minyak nabati dunia akan selalu naik. Sumber Oil world : produksi dan konsumsi minyak nabati dunia pada periode 2008-2012 diperkirakan  132 juta ton, sedangkan produksinya hanya 108 juta ton sehingga perlu pasokan baru sebesar 24 juta ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minyak kelapa sawit mempunyai prospek yang lebih baik dari minyak nabati lain pada masa mendatang karena beberapa faktor antara lain  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Produktivitas minyak sawit cukup tinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.&lt;br /&gt;2.Sebagai tanaman tahunan, kelapa sawit lebih mudah beradaptasi dengan lingkungannya dibandingkan dengan tanaman semusim seperti kedelai dan bunga matahari.&lt;br /&gt;3.Ditinjau dari kesehatan, minyak kelapa sawit mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan minyak nabati lainnya karena mengandung beta karoten sebagai pro-vitamin A dan vitamin E&lt;br /&gt;4.Selain itu minyak kelapa sawit dapat dijadikan sebagai bahan baku industry oleokimia yang mempunyai keunggulan dibandingkan dengan produk berbahan baku minyak industry. Minyak sawit merupakan sumber bahan baku yang dapat diperbaiki (renewable). Sedangkan minyak bumi diperkirakan akan habis dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang.&lt;br /&gt;5.Produk oleokimia yang berbahan  baku minyak sawit lebih aman, karena sifat dasarnya yang dapat dimakan dan ramah terhadap lingkungan dan mudah diuraikan (bio-degradable)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minyak/lemak nabati yang dikonsumsi oleh masyarakat dunia adalah minyak kedelai, minyak biji lobak, minyak biji kapas, minyak biji bunga matahari, minyak kelapa, minyak jagung, minyak wijen, minyak zaitun dan minyak kelapa sawit. Meningkatnya permintaan terhadap minyak nabati sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu tanaman dengan produktivitas minyak yang lebih tinggi menjadi harapan untuk memenuhi permintaan pasar di masa mendatang. Produktivitas Kelapa Sawit yang mencapai 4 ton/ha/tahun jauh melebihi produktivitas kedelai yang hanya 0,4 ton/ha/tahun dan minyak lobak 0,57 ton/ha/tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara yang konsumsi minyak nabatinya akan terus naik antara lain adalah Cina, Jepang, Amerika dan Eropa, sedangkan untuk konsumsi dalam negeri juga cukup berkembang pesat dengan produk-produk yang berbahan baku kelapa sawit seperti ;  deterjen, sabun, kosmetik, obat-obatan dan margarine. Hal tersebut secara makro mengindikasikan bahwa prospek pengembangan agrobisnis kelapa sawit serta pemasaran CPO dan turunannya dimasa mendatang sangat baik dan potensial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-7663471438442759357?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/7663471438442759357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/04/crude-palm-oil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7663471438442759357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/7663471438442759357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/04/crude-palm-oil.html' title='CRUDE PALM OIL'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiUUV6D86I/AAAAAAAAAEA/z5lTg0ATOmE/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-5536069601164065854</id><published>2009-03-25T03:10:00.000-07:00</published><updated>2011-01-23T02:07:22.395-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KILAS TOKOH'/><title type='text'>TOKOH</title><content type='html'>&lt;div style="background:#; text-align:justify; font-size:90%"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiVeIVrn0I/AAAAAAAAAEI/fuCiFtT98vM/s1600-h/images2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 137px; height: 134px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiVeIVrn0I/AAAAAAAAAEI/fuCiFtT98vM/s320/images2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325670904232648514" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Albert Einstein (14 Maret 1879 – 18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoritis yang pandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik dan kosmologi. Dia juga dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 192 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan “Pengabdiannya bagi Fisika Teoritis”&lt;br /&gt;Setelah teori relativitas umum dirumuskan, Einstein menjadi terkenal di seluruh dunia, pencapaian yang tidak biasa bagi seorang ilmuwan. Di masa tuanya, keterkenalannya melampaui ketenaran semua ilmuwan dalam sejarah, dan dalam budaya populer. Kata Einstein dianggap bersinonim dengan kecerdasan atau bahkan Jenius. Wajahnya merupakan salah satu paling dikenal di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pada tahun 1999, Einstein dinamakan “Tokoh Abad Ini” oleh majalah Time. Kepopulerannya juga membuat nama “Einstein” digunakan secara luas dalam iklan dan barang dagangan lain, dan akhirnya “Albert Einstein” didaftarkan sebagai merek dagang.&lt;br /&gt;Untuk menghargainya, sebuah satuan dalam fotokimia dinamai einstein, sebuah unsur kimia dinamai einsteinium, dan sebuah asteroid dinamai 2001 Einstein.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background:#ffffcc; text-align:center; font-size:120%"&gt;&lt;br /&gt;Rumus Einstein yang paling terkenal adalah :&lt;br /&gt;E=mc2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nantikan Info Menarik Berikutnya&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-5536069601164065854?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/5536069601164065854/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/03/tokoh-abad-ini_4409.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/5536069601164065854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/5536069601164065854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/03/tokoh-abad-ini_4409.html' title='TOKOH'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiVeIVrn0I/AAAAAAAAAEI/fuCiFtT98vM/s72-c/images2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-470688565609956827.post-2686212480537369841</id><published>2009-02-21T05:39:00.000-08:00</published><updated>2009-04-17T07:51:29.263-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN PINGGIR'/><title type='text'>MEMBANGUN KOMUNIKASI MELALUI PROSES AKTIVITAS KOMUNIKASI</title><content type='html'>&lt;div style="background:#; text-align:justify; font-size:90%"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiXWUVTTXI/AAAAAAAAAEQ/huXeRSSxX6A/s1600-h/images4.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 89px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiXWUVTTXI/AAAAAAAAAEQ/huXeRSSxX6A/s320/images4.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325672969036582258" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Komunikasi merupakan bagian penting dalam setiap gerak kehidupan kita baik sebagai indivdu, kelompok atau organisasi, khususnya bagi organisasi atau institusi yang mempunyai program-progaram untuk memajukan organisasi atau institusi itu sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat pada umumnya..&lt;br /&gt;Didalam program yang telah ditetapkan tersebut tanpa komunikasi yang baik antar unsur-unsurnya yang terlibat baik sebagai individu maupun organisasi tidak akan member keberhasilan yang memuaskan, oleh karena itu diharapkan adanya komunikasi yang b aik dalam segala aspek kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;Komunikasi berasal dari kata Communi = sama, jadi dapat dikatakan bahwa komunikasi adalah proses hubungan antar manusia untuk menyampaikan pesan, informasi, pemikiran atau gagasan dengan menggunakan cara dan sarana tertentu dalam ruangan dan waktu tertentu dimana proses hubungan tersebut&lt;br /&gt;dapat saling mengerti atau dipahami satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bagi antar individu komunikasi berarti, pesan yang akan disampaikan oleh komunikator (pengirim pesan)haruslah diterima dan dimengerti sama oleh komunikan (penerima pesan)&lt;br /&gt;Bagi organisasi atau unsur-unsur yang terlibat dalam program komunikasi dapat berarti ; saluran untuk melakukan untuk mendorong motivasi dan merupakan perantara yang memungkinkan organisasi atau programnya mencapai tujuan. Dengan demikian dapat disimpulkan jika kita mengadakan komunikasi berarti ada tujuan yang dapat berupa ; 1). Kita menghendaki seseorang mengerti sesuatu dan kemudian berbuat sesuatu dan atau ; 2). Kita menghendaki seseorang berfikir atau merasakan sesuatu cara tertentu. Untuk mencapai tujuan seperti dimaksud maka harus ada proses akitvitas komunikasi yang pada prinsipnya&lt;br /&gt;dapat digambarkan yaitu ; (1) komunikator merasakan suatu kebutuhan untuk melakukan komunikasi&lt;br /&gt;kemudian disusunlah lembang, tanda atau symbol atau kata-kata ; (2) komunikator kmudian mengirimkan atau menyampaikan tanda-tanda tersebut melalui sarana/perantra komunikasi ; (3) penerima pesan, ketika mendengar, melihat, atau merasakan tanda-tanda itu kemudian member arti kepada tanda-tanda itu menjadi sebuah pikiran/ide yang memiliki makna ; (4) akhirnya komunikator dapat mengatakan telah&lt;br /&gt;mengkomunikasikan pesannya jika terjadi reaksi dari komunikasi sesuai dengan yang diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam komunikasi paling tidak ada 4 unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu ; (1) unsur manusia yakni komunikator (yang menyampaikan pesan) dan komunikan (yang menerima pesan) ; (2) pesan (message) yang disampaikan ; (3) sarana atau media (channel) sebagai alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan ; (4) adalah efek (effect) yang merupakan pengaruh dari adanya komunikasi. Dari unsur-unsur tersebut, manusia adalah unsure sentral dalam komunikasi karena keberhasilan komunikasi&lt;br /&gt;sangat dipengaruhi oleh kondisi psikologis pengalaman dan pendidikan, serta lingkungan social dari komunikasi dan komunikator. Kondisi psikologis ini misalnya seperti kondisi tertekan, bebas, marah, senang&lt;br /&gt;dan sebagainya yang akan mempengaruhi kesanggupan dan kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu komunikasi yang efektif, sisi lain yang juga berpengaruh terhadap komunikasi yaitu tingkat pendidikan seseoarang dalam menerima pesan dan kemampuan menata alur berfikir dan perasaan ketika menyampaikan tanggapan atau umpan balik. Adapun lingkungan social seseorang akan berpengaruh terhadap tindakan yang berbeda pula dalam menerima pesan, mungkin seseorang akan merasa nyaman/enak jika di ajak&lt;br /&gt;berkomunikasi dalam kelompok kecil dan sulit berkomunikasi dalam kelompok besar, seseorang yang sedang berada dalam kelompoknya sendiri akan bereaksi berbeda dalam merespon pesan dibandingkan jika kelompok lain, oleh karena itu untuk dapat berkomunikasi secara baik seseorang komunikator harus memperhatikan ketiga hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Variasi-variasi atau perbedaan-perbedaan di dalam masyarakat penerima penyampaian pesan komunikasi akan banyak sekali terjadi baik dari segi tingkat pendidikan, ekonomi, usia, jenis pekerjaan dan sebagainya&lt;br /&gt;dimana semua itu menuntut keterampilan dan kearifan tertentu dalam berkomunikasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/470688565609956827-2686212480537369841?l=e7naga.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://e7naga.blogspot.com/feeds/2686212480537369841/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/02/membangun-komunikasi-melalui-proses.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/2686212480537369841'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/470688565609956827/posts/default/2686212480537369841'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://e7naga.blogspot.com/2009/02/membangun-komunikasi-melalui-proses.html' title='MEMBANGUN KOMUNIKASI MELALUI PROSES AKTIVITAS KOMUNIKASI'/><author><name>Edi Sinaga, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05258035611859504677</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/TPDJAgW4piI/AAAAAAAAAIs/YQ_9xOVRibU/S220/IMG0123A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_AGGNVUuoLzs/SeiXWUVTTXI/AAAAAAAAAEQ/huXeRSSxX6A/s72-c/images4.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
